Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/duniaguru/htdocs/duniaguru.id/wp-includes/functions.php on line 6114
Sudah Sah! Ini Perubahan Terbaru Tunjangan Kepala Sekolah - Dunia Guru

Sudah Sah! Ini Perubahan Terbaru Tunjangan Kepala Sekolah

Tunjangan kepala sekolah dan guru adalah salah satu jenis kesejahteraan yang terus terjamin di tiap tahun. 

Dengan adanya tunjangan ini, para guru dan kepala sekolah bisa bernapas lega sehingga bisa memberikan kinerja terbaik di sekolah. 

Namun, di tahun ini ada beberapa perbedaan tunjangan yang mungkin terjadi. Informasi tentang perubahan ini bisa Anda baca di berita berikut ini. 

Tunjangan Guru dan Kepala Sekolah 

Untuk guru dan kepala sekolah di segala jenjang pendidikan di Indonesia, siap-siap dengan berita baru yang menggembirakan. 

Untuk kepala sekolah dan guru di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA sederajat, telah tersedia tambahan tunjangan di tahun 2024 ini. 

Tunjangan ini akan menambah beberapa jenis tunjangan lain yang akan guru dan kepala sekolah terima. Contohnya yaitu TPG atau Tunjangan Profesi Guru yang menjadi tambahan pendapatan untuk guru yang memiliki sertifikasi keguruan. 

Pada informasi terbaru, guru dan kepala sekolah PNS akan mendapatkan tambahan kesejahteraan berupa uang makan serta uang lembur. 

Hal ini telah tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 49 di tahun 2023 mengenai Standar Masukan Tahun Anggaran 2024. 

Pada aturan tersebut, tercantum bahwa asa satuan biaya uang makan untuk PNS seperti guru serta TNI/POLRI. 

Untuk jumlah biaya maksimal uang makan untuk PNS ini tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 di tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yaitu seperti berikut ini:

  • Golongan I serta II : Rp 35.000 per harinya
  • Golongan III : Rp 37.000 per harinya 
  • Golongan IV : Rp 41.000 per harinya 

Jika jumlahnya dihitung dalam satu bulan masa kerja atau sekitar 22 hari, maka seorang PNS akan mendapatkan uang makan sebanyak maksimal:

  • Golongan I serta II : Rp 770.000 per bulannya 
  • Golongan III : Rp 814.000 per bulannya 
  • Golongan IV : Rp 902.000 per bulannya 

Tambahan uang makan ini adalah suatu usaha yang pemerintah lakukan untuk menjamin kesejahteraan para guru serta PNS lainnya. Guru juga nantinya akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebanyak 8% sesuai amanat dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu sebelumnya. 

Itulah dia Informasi tentang tunjangan kepala sekolah yang terbaru di tahun 2024 ini. Semoga dengan informasi ini, para guru bisa meningkatkan kesejahteraan diri dengan baik dan memaksimalkan kinerja di instansi pendidikan tempat bertugas.

Info Penting! Perluasan Tunjangan Khusus Guru Terbaru

Siap-Siap, akan Ada Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2024!

Jenis Tunjangan Guru Serta Besarannya yang Terbaru!

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: