Mendapatkan Sertifikat Pendidik, Tingkatkan Karir Guru

Sertifikat pendidik adalah suatu syarat yang harus guru penuhi jika ingin memiliki kesempatan mengajar di sekolah negeri di Indonesia. 

Para guru bisa menggunakan beberapa cara mendapatkan sertifikat pendidik yang sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

Ketika sudah mendapatkan sertifikat pendidik, para guru akan mendapatkan kesempatan untuk menerima tunjangan profesi guru serta masuk dalam Dapodik. 

Hal ini menjadi suatu hal yang akan membantu menunjang dalam karir keguruan ke depannya. 

Dengan adanya sertifikat pendidik ini, para guru juga bisa mendaftar sebagai PPPK di instansi pendidikan pemerintah. 

Itulah beberapa manfaat dari adanya sertifikat pendidik. Simak beberapa informasi lainnya dengan membaca artikel berikut ini. 

Apa itu Sertifikat Pendidik?

Sertifikat pendidik adalah suatu proses sertifikasi untuk para guru dari pemerintah. Sertifikasi ini adalah bentuk pembuktian formal yang guru dapatkan sebagai tenaga pendidik profesional di Indonesia. 

Guru adalah suatu profesi yang perlu memiliki pendidikan profesi sehingga bisa memiliki kelayakan dalam mengajar. 

Pendidikan profesi ini akan membantu agar para guru bisa memiliki ilmu dan kompetensi yang mumpuni sesuai dengan standar yang ada sehingga bisa menjalankan tugas sebagai pengajar dengan baik. 

Umumnya sertifikat ini bisa guru dapatkan jika telah memenuhi program PPG dari pemerintah. PPG sendiri adalah singkatan dari Program Pendidikan Guru. 

Dalam program ini, guru akan mendapatkan kesempatan untuk belajar materi dalam pengajaran yang berguna nantinya. 

Di akhir program, guru akan mendapatkan banyak manfaat seperti sertifikat pendidik dan juga beberapa tunjangan lainnya. 

Namun, para guru juga bisa menggunakan beberapa cara lain untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik ini memiliki beberapa manfaat untuk guru, contohnya yaitu:

  • Meningkatkan kualitas dan kompetensi: Dengan mendapatkan sertifikat pendidik, guru akan senantiasa meningkatkan kualitas dan kompetensi diri mereka. Ini karena untuk mendapatkan sertifikat ini, guru harus mengikuti pembelajaran yang akan memberikan ilmu tentang kompetensi yang perlu guru miliki dalam mengajar. 
  • Menjadi bukti pengakuan: Adanya sertifikat ini juga akan menjadi bukti nyata akan kemampuan para guru. Guru yang memiliki sertifikat tersebut tentunya telah memenuhi ketentuan profesional dari pemerintah tentang tenaga pendidik di sekolah. 
  • Meningkatkan profesionalisme guru: Dengan mengikuti sertifikasi, guru akan dapat meningkatkan profesionalisme mereka sehingga bisa memberikan pembelajaran yang tepat dan efektif untuk peserta didik ketika sudah bertugas di sekolah. 
  • Meningkatkan martabat guru: Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan memiliki kualitas dan kualifikasi yang sesuai sebagai tenaga pendidik. Hal ini bisa meningkatkan martabat guru sehingga bisa mendapatkan penghormatan dan hak yang seharusnya mereka terima. 
  • Mendapatkan tunjangan sertifikasi: Adanya sertifikasi juga bisa membantu mensejahterakan guru. Ini karena guru akan mendapatkan penambahan tunjangan sertifikat untuk yang telah memiliki sertifikat pendidik. 
  • Meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia: Manfaat lain dari adanya sertifikat pendidik ini yaitu secara langsung bisa membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Ini karena guru yang berkualitas akan dapat membentuk peserta didik yang berkualitas juga. 

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Tanpa Proses PPG

Ada beberapa cara yang bisa para guru lakukan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. 

Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Pengakuan RPK atau Riwayat Pengalaman Kerja

Salah satu cara mendapatkan sertifikat pendidik yaitu dengan memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun sehingga bisa mengajukan RPK. Namun, guru juga harus memenuhi persyaratan yang ada. 

Persyaratan ini yaitu memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki NUPTK, serta bukti pengalaman mengajar yang sesuai dengan syarat. 

Proses pengakuan RPK ini terlaksana di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK yang ditunjuk oleh kementerian pendidikan. 

LPTK nantinya akan melakukan seleksi administrasi dan substansi. Para guru yang lolos akan mengikuti tes substansi. 

2. UKM atau Uji Kompetensi Mandiri 

Para guru yang tidak memiliki kesempatan dalam mengikuti PPG, bisa mengikuti program IKM yang dilaksanakan oleh LPTK sehingga bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Guru yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan seperti kualifikasi pendidikan, syarat NUPTK dan pengalaman mengajar. 

Program UKM guru ini akan terselenggara dalam dua kali setahun. Pelaksanaan UKM memerlukan biaya yang berbeda sesuai dengan LPTK yang ada. 

3. Program Guru Penggerak 

Para guru juga bisa mengikuti program guru penggerak. Dengan mengikuti kegiatan ini, maka bisa mendapatkan ilmu tentang kompetensi pedagogik dan kompetensi kepemimpinan. 

Setelah itu, guru yang mengikuti program ini akan dapat menerima sertifikat pendidik. 

Syarat peserta yaitu adalah guru PNS dalam jabatan aktif, memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana, memiliki pengalaman kerja serta lolos seleksi administrasi hingga wawancara. 

4. PLPG atau Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru 

Program ini terlaksana untuk membantu meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan. Guru yang mengikuti kegiatan ini akan mendapatkan sertifikat pendidik. 

Pelaksanaan program ini yaitu dua kali dalam setahun. Para guru akan mendapatkan banyak manfaat dengan mengikuti kegiatan ini yaitu seperti ilmu kompetensi serta relasi. 

5. Penyetaraan Sertifikat Pendidik 

Selanjutnya guru juga bisa melaksanakan penyetaraan sertifikat pendidik. Ini adalah proses untuk menyamakan nilai sertifikat pendidik dari luar negeri dengan yang ada di Indonesia. 

Syarat pelaksanaannya yaitu memiliki sertifikat pendidik dari luar negeri yang memiliki pengakuan dari pemerintah asal, kualifikasi pendidikan minimal sarjana, dan memiliki pengalaman mengajar selama 5 tahun dan beberapa persyaratan lain. 

Siapa yang Bisa Mendapatkan Sertifikat Pendidik?

Lalu siapa yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik? Sertifikat pendidik dapat dimiliki oleh para guru yang belum memiliki sertifikasi. 

Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Indonesia. 

Aturan ini ada pada Permendikbud Ristek nomor 54 di tahun 2022. Aturan ini mulai berlaku pada 28 September 2022 lalu. 

Sertifikat ini akan menjadi bukti formal yang bertindak sebagai pengakuan untuk guru sebagai tenaga profesional di satuan pendidikan yang telah memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. 

Sertifikat pendidik ini akan dapat guru terima ketika sudah memenuhi standar yang ada. Standar ini akan berupa kualitas dan kompetensi para guru ketika melaksanakan tugas mengajar di kelas. 

Guru yang tidak lolos, maka tidak memenuhi ketentuan yang menjadi standar di pendidikan di Indonesia ini. Alhasil, guru tersebut tidak akan berhasil mendapatkan sertifikat pendidik. 

Sertifikat pendidik ini akan dapat guru dapatkan ketika telah memenuhi syarat yang ada dalam PPG atau program pemerintah lain. 

Guru yang sudah lolos akan mendapatkan sertifikat pendidik sehingga bisa membantu pelaksanaan pembelajaran dan memberikan kesejahteraan bagi tenaga pendidik. 

Itulah dia informasi penting tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikat pendidik adalah komponen yang penting dalam pendidikan di Indonesia. Dengan adanya sertifikat ini, para guru akan mendapatkan jaminan akan kualitas dan kompetensi serta bisa mendapatkan hak yang bisa membantu mensejahterakan.

Ketahui Cara Mendapatkan Sertifikat Guru Non PNS

Ketahui Cara Mendapatkan Sertifikat Guru Non PNS

Pelaksanaan PPG Daljab 2024, Simak Info Lengkapnya!

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: