Dalam bekerja, Anda pasti akan menemui adanya perjanjian kinerja antara satu pihak pada pihak lainnya. Hal ini pun dapat Anda temukan dalam profesi guru. Ada yang namanya perjanjian kinerja guru antara satu pihak dan yang lainnya.
Perjanjian ini berhubungan dengan sistem pendidikan, keputusan, serta target dalam pengelolaan kependidikan. Terdapat amanah dan juga informasi terkait gol yang akan dicapai. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa memperhatikan informasi berikut ini.
Apa itu Perjanjian Kinerja Guru
Perjanjian kinerja guru adalah suatu lembar atau dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah. Dokumen perjanjian inj berfungsi untuk menyerahkan pelaksanaan program atau kegiatan pada bidang tertentu.
Pelaksanaan program ini biasanya akan ditemani dengan indikator atau target kinerja. Melalui perjanjian ini, maka akan terbentuk suatu komitmen antara penerima amanah dan juga pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas serta sumber daya yang ada.
Dalam bidang pendidikan sendiri, perjanjian ini bisa diberikan oleh pengampu jabatan di Dinas Pendidikan ke pihak di bawahnya. Hal ini berarti bahwa tugas tersebut sudah diserahkan kepada pihak kedua agar dapat terlaksana dengan baik. Dalam dokumen perjanjian ini, biasanya juga terdapat lampiran data atau sumber daya yang teralokasi nantinya.
Target Kinerja Guru
Setelah mengetahui apa itu perjanjian kinerja, Anda harus tahu juga tentang target kinerja . Apa itu target kinerja guru?
Target kinerja yaitu suatu indikator dalam suatu penilaian atau pelaksanaan suatu program. Target indikator ini bisa berupa suatu tujuan atau gol yang ingin dicapai dalam perjanjian kinerja.
Target ini akan menjadi komitmen dari pihak penerima oleh pihak pemberi perjanjian kinerja dalam jangka waktu yang ditentukan. Dalam melakukan tugasnya, pihak penerima perjanjian kinerja harus dapat memenuhi dan mencapai target kinerja tersebut. Hal ini demi terlaksananya program yang tepat dan sesuai sasaran.
Perjanjian Kinerja Tahun 2023
Pada perjanjian kinerja tahun 2023 dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil, terdapat beberapa target kinerja yang telah tertulis di dalam dokumen tersebut.
Pihak penerima perjanjian kinerja yaitu Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Dr. Praptono, M. Ed akan melaksanakan target kinerja yang diserahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu Prof. Dr. Nunuk Suryani M.Pd.
Dalam bab target kinerja sasaran kegiatan yang pertama yaitu meningkatkan ketersediaan tenaga pendidikan di Indonesia. Di dalamnya ada indikator kinerja kegiatan yaitu:
- Jumlah daerah yang memiliki ketersediaan tenaga kependidikan baik, jumlah target perjanjian kinerja 28
- Jumlah kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak, jumlah target perjanjian kinerja 10200
- Jumlah pengawas sekolah yang berasal dari guru penggerak, jumlah target perjanjian kinerja 250
- Jumlah kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan yang menerima penghargaan dan pelindungan, jumlah target perjanjian kinerja 30
- Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti peningkatan kompetensi, jumlah target perjanjian kinerja 10000
Sasaran kegiatan yang kedua yaitu meningkatnya tata kelola Direktorat Kepala Sekolah,Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Dengan indikator kinerja kegiatan yaitu:
- Predikat SAKIP Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, jumlah target perjanjian kinerjanya yaitu A.
- Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan
- RKA-K/L Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, jumlah target perjanjian kinerjanya yaitu 91.46.
Perjanjian Kinerja Guru dan Targetnya Edisi Terbaru
Itulah dia beberapa informasi penting terkait perjanjian kinerja guru. Untuk seorang guru, penting rasanya untuk mengetahui informasi ini. Hal ini agar tidak terjadi kebingungan di masa depan dan karir guru.