Guru adalah suatu profesi yang memiliki banyak tanggung jawab dan juga tugas. Tanggung jawab guru tidak main-main karena harus membantu pendidikan anak-anak Indonesia agar bisa seimbang dengan perkembangan zaman. Demi membantu tugas guru dan mengoptimalkan profesi ini, pemerintah membuat program pendidikan profesi guru.
Program pendidikan profesi ini akan membantu agar guru bisa jadi lebih terkualifikasi dalam mengajar di sekolah. Program ini juga terbuka untuk beberapa pihak yang bersekolah di jurusan non-akademik untuk menempuh pendidikan guru yang bersertifikat sehingga bisa memulai karir di bidang tersebut.
Untuk program ini, ada beberapa syarat yang perlu Anda ikuti dan penuhi. Untuk mengetahui keterangan lebih lanjut, ini dia beberapa informasinya.
Apa itu Pendidikan Profesi Guru
Guru yang profesional harus dapat memenuhi standar kompetensi dan juga penguasaan kompetensi akademik seta substansi sesuai dengan bidang studi. Hal ini demi membantu proses belajar mengajar di sekolah agar lebih terjamin mutu dan juga hasilnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pemerintah membuat program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
PPG adalah program pendidikan yang dibuat untuk mempersiapkan para lulusan S1 kependidikan dan juga non-kependidikan yang memiliki minat dan bakat untuk menjadi guru. Program ini berfungsi agar para lulusan tersebut bisa menguasai kompetensi sebagai guru sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Guru yang mengikuti program ini akan mendapatkan pengakuan secara tertulis berupa sertifikat pendidik profesional untuk anak usia dini, pendidikan dasar dan juga pendidikan menengah. Program ini menjadi solusi bagi permasalahan pendidikan di Indonesia. Contohnya yaitu permasalahan kekurangan jumlah guru, distribusi guru yang tidak seimbang, kualifikasi guru yang di bawah standar hingga ketidaksesuaian guru dengan bidang yang mereka ampu.
Dengan adanya program ini, para guru diharapkan dapat membantu proses pendidikan di Indonesia agar lebih baik lagi. Hal ini akan menjadi suatu faktor kesuksesan pendidikan di sekolah untuk murid di masa depan.
Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru
Program pemerintah untuk guru ini memiliki beberapa tujuan yang berfokus pada keberlangsungan pendidikan dan juga tenaga pendidik di Indonesia. Program ini akan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah memenuhi syarat. Tujuan umum dari program pendidikan profesi ini yaitu untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan baik.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3. Tujuan pendidikan nasional sendiri yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar dapat menjadi manusia yang bertakwa dan beriman pada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu agar peserta didik juga dapat berakhlak mulia, sehat, cakap, berilmu, kreatif, mandiri dan juga dapat menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Namun, jika memperhatikan tujuan ini secara khusus, maka sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 2, tujuan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sebagai berikut:
- Menghasilkan calon guru yang punya kompetensi untuk merencanakan, melaksanakan dan juga menilai pembelajaran.
- Menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan dan juga pelatihan peserta didik.
- Melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalisme bidang guru secara berkelanjutan.
Manfaat Program Pendidikan Profesi Guru
Setelah mengetahui tujuan program ppg tersebut, Anda juga harus tahu apa saja manfaat dari program pendidikan profesi ini. Ini dia beberapa informasinya.
- Meningkatkan tingkat profesionalisme guru ketika mengajar.
- Menambah pengalaman mengenai proses pendidikan dan juga pembelajaran di sekolah.
- Mendapatkan gelar guru profesional dengan bukti Sertifikat Pendidik.
- Membuka kesempatan kerja dengan lebih luas.
- Mendapatkan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup peserta.
Landasan Program Pendidikan Profesi Guru
Program ppg ini dibuat dengan menggunakan beberapa landasan hukum. Berikut ini adalah beberapa keterangannya.
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Ada beberapa ketentuan terkait dengan sistem penyelenggaraan untuk pelaksanaan pendidikan profesi guru ini. Berikut ini keterangannya:
- Tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan juga sertifikasi yang sesuai dengan jenjang kewenangan untuk mengajar. Memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan yang tepat untuk mewujudkan pendidikan Indonesia.
- Tenaga pendidik untuk pendidikan formal jenjang usia dini, pendidikan formal jenjang dasar, pendidikan untuk menengah, dan juga pendidikan tinggi adalah hasil didikan dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi.
- Sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan program pengadaan kependidikan yang telah terakreditasi.
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen. Ada beberapa poin tentang pendidikan profesi guru yang dimuat di landasan hukum ini. Ini dia beberapa informasinya.
- Guru harus memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, kompetensi, kondisi jasmani dan rohani yang dapat membantu mewujudkan tujuan pendidikan nasional Indonesia.
- Sertifikasi pendidik akan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang telah terakreditasi.
- Proses sertifikasi akan terlaksana dengan objektif, transparan dan juga akuntabel.
- Pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan biaya anggaran untuk membantu meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik untuk guru.
Jenis-Jenis Program Pendidikan Profesi Guru
Program pemerintah untuk guru satu ini memiliki dua jenis. Keduanya memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, lihatlah informasi di bawah ini.
1. PPG Prajabatan
Program ini adalah pendidikan profesi guru untuk lulusan S1 kependidikan atau non-kependidikan yang tidak memiliki syarat mengajar. Program ini terbuka untuk para lulusan universitas yang belum memiliki pengalaman mengajar. Program ini terselenggara di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
Para calon guru dapat memilih LPTK yang sesuai dengan domisili tempat tinggal. Namun, LPTK tersebut harus membuka program studi yang linear.
2. PPG Dalam Jabatan
Program ini ditujukan untuk lulusan S1 kependidikan atau non-kependidikan yang sudah mengajar pada suatu instansi pendidikan yang disertai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. PNS atau non PNS bisa mengikuti program ini. Program ini berfungsi untuk menjadi standar kompetensi guru yang sudah memiliki pengalaman kerja.
Syarat Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru
Untuk mengikuti program pemerintah ini, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Dengan mengetahui syarat ini, Anda akan dapat menentukan apakah ada aspek yang kurang ketika ingin mendaftar ppg pemerintah. Ini dia beberapa syaratnya.
1. Syarat Umur
Untuk kualifikasi umur, calon peserta sertifikasi ini harus berada di bawah 32 tahun. Peserta adalah seorang warga negara Indonesia yang memiliki umur maksimal 32 tahun di 31 Desember pada tahun pendaftaran.
2. Dapodik
Syarat berikutnya yaitu peserta masih belum terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. Peserta belum memiliki pengalaman mengajar dan belum berstatus guru atau kepala sekolah di Dapodik.
3. Syarat Kualifikasi
Calon peserta program ini juga harus memiliki kualifikasi berupa S1 atau D4 dari Universitas hang telah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk lulusan universitas di luar Indonesia. Nilai IPK calon peserta juga tidak boleh kurang dari 3.00 pada ijazah.
4. Syarat Pendaftaran
Calon peserta harus memenuhi kelengkapan berkas yang telah ditentukan. Selain itu, calon peserta juga harus mengikuti seleksi mulai dari administrasi, tes substantif, hingga tes wawancara. Jika sudah lolos, peserta akan menandatangani pakta integritas.