Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/duniaguru/htdocs/duniaguru.id/wp-includes/functions.php on line 6114
Apa itu Angka Kredit Guru? Fungsi, Perhitungan dan Cara Meningkatkan - Dunia Guru

Apa itu Angka Kredit Guru? Fungsi, Perhitungan dan Cara Meningkatkan

angka kredit guru

Dalam proses kenaikan jenjang atau pangkat di jabatan fungsional guru, Anda harus mengetahui poin penting seperti kelengkapan dokumen hingga pemenuhan jumlah angka kredit guru. Ketidaklengkapan dokumen atau kurangnya jumlah kredit bisa menjadi sebab Anda tidak bisa mendapatkan pengajuan jabatan fungsional. 

Banyak yang menyangka bahwa angka kredit ini hanya dapat Anda dapatkan dengan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat ini memang mempengaruhi, namun ada beberapa hal lain juga yang memiliki poin penting dalam memperoleh angka kredit untuk kenaikan jabatan. Beberapa hal tersebut sangat penting dan bisa membantu dalam upaya kenaikan jabatan. 

Sebagai seorang dalam jabatan fungsional guru, Anda harus tahu cara memperoleh poin kredit ini. Untuk mengetahui apa itu angka kredit untuk guru dan juga cara perolehannya, silahkan membaca artikel berikut ini. 

Apa itu Angka Kredit Guru?

Ketika memiliki posisi jabatan fungsional guru, Anda akan berhadapan dengan angka kredit dalam kehidupan sehari-hari. Angka kredit ini sangat penting untuk membantu kenaikan jabatan atau pangkat.

Angka kredit sendiri yaitu suatu satuan nilai yang diakumulasi dari kegiatan dan juga inovasi guru yang berguna untuk pembinaan dalam karir dan jabatannya. Semakin banyak angka kredit yang telah terkumpul, maka semakin tinggi juga jabatan yang akan diraih. Angka kredit yang belum mencukupi sesuai dengan aturan tidak akan dapat membantu dalam kenaikan pangkat atau jabatan dalam profesi jabatan fungsional guru. 

Untuk mendapatkan angka kredit ini pemerintah telah memberikan standar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010. Yaitu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan ini terdapat tiga unsur utama dan unsur penunjang tentang pemberian angka kredit untuk guru. 

Dengan mengikuti unsur ini, guru dapat dengan mudah meningkatkan angka kredit mereka. Unsur utamanya yaitu pendidikan, bimbingan atau pembelajaran dan tugas tertentu, serta pengembangan keprofesian. Sedangkan untuk unsur penunjangnya yaitu tugas guru 

Untuk mencapai jabatan yang lebih tinggi, Anda membutuhkan angka kredit yang berbeda. Semakin tinggi jabatan dan pangkat, maka semakin banyak angka kredit yang harus terkumpul. 

Fungsi Angka Kredit Guru

Angka kredit memiliki fungsi yang penting untuk perjalanan karir seorang guru. Angka kredit guru akan dapat terkumpul jika guru telah melakukan aktivitas atau inovasi yang berguna dan terselenggara secara formal. Guru yang telah memberikan manfaat banyak untuk dunia keguruan akan mendapatkan kredit guru yang sesuai. 

Dengan begitu guru tersebut dapat mendapatkan kenaikan jabatan sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi kredit guru juga memasukkan pendidikan dan pengembangan keprofesian sebagai unsur kredit. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan guru yang sesuai standar akan memberikan manfaat kenaikan pangkat yang seharusnya. 

Tentu saja hal ini akan membantu standarisasi guru agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan lebih baik. Guru dengan standar yang tepat tentunya akan memberikan manfaat yang tepat juga. Jika guru sudah terstandar, hal ini akan membantu kenaikan pangkat juga. 

Penilaian Angka Kredit Guru

Guru ketika melakukan kinerjanya akan dinilai oleh kepala sekolah dan juga pengawas sekolah. Penilaian seorang guru tidak hanya untuk menentukan kualitasnya saja tetapi apakah guru tersebut berhak mendapatkan kenaikan jabatan atau tidak. Hal ini berhubungan dengan angka kredit yang guru dapatkan. 

Penilaian angka kredit untuk guru telah terbagi dalam unsur utama dan unsur penunjang. Melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP, LPMP memiliki tugas untuk melaksanakan fasilitasi dalam Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru. 

Penilaian tersebut akan dibantu oleh beberapa pihak untuk menentukan angka kredit seorang guru. Penilaian angka kredit ini selanjutnya akan diteruskan ke guru pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas sehingga bisa menjadi pertimbangan. 

Guru-guru harus dapat memenuhi kebutuhan angka kredit agar bisa mendapatkan kenaikan pangkat. Hal ini bisa guru lakukan dengan menggunakan patokan unsur utama dan penunjang dari angka kredit. Berikut ini beberapa unsur yang harus guru perhatikan dalam penilaian angka kredit. 

1. Unsur Pendidikan

Unsur yang pertama yaitu unsur pendidikan. Seorang guru yang telah menjabat sebagai jabatan fungsional guru umumnya harus menyelesaikan pendidikan minimal D4 atau S1 dulu. Pendidikan inilah yang menjadi unsur penting dalam pemberian angka kredit. 

Selain itu, guru juga harus memperhatikan pengembangan diri. Guru dapat mengikuti pelatihan prajabatan untuk mendapatkan sertifikat. 

2. Unsur Bimbingan atau Pembelajaran dan Tugas Tertentu

Unsur ini umumnya meliputi seluruh proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. Guru harus dapat menyiapkan rencana pembelajaran, bimbingan dan juga tugas sekolah untuk mendapatkan angka kredit. Tugas untuk guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling tentunya cukup berbeda. 

Untuk guru mata pelajaran, mereka perlu untuk membuat rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dan evaluasi belajar terhadap peserta didik, melakukan penilaian hasil belajar, melakukan analisis hasil belajar dan juga melakukan penindaklanjutan. 

Sedangkan untuk guru bimbingan konseling, mereka bertugas untuk merencanakan program bimbingan, melaksanakan pembimbingan, melakukan evaluasi program bimbingan, melakukan penilaian hasil program bimbingan dan juga melakukan analisis serta penindaklanjutan mengenai hasil bimbingan. 

3. Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Unsur yang selanjutnya yaitu dengan memperhatikan pengembangan keprofesian guru. Sebagai seorang guru, keaktifan dan inovasi dalam mengajar dan mengembangkan ilmu adalah hal yang penting. Guru yang telah berusaha dalam pengembangan ini akan mendapatkan nilai kredit yang sesuai. 

Contoh dari upaya pengembangan keprofesian ini yaitu mengikuti diklat fungsional dan kegiatan bersama guru untuk meningkatkan kompetensi. Selain itu, guru juga dapat membuat karya ilmiah atau peraga pembelajaran yang dapat membantu pendidikan. 

4. Unsur Penunjang Tugas Guru

Unsur yang satu ini yaitu tentang penyelesaian tugas penunjang seorang guru. Unsur ini memang bukan unsur utama, namun dapat memberikan kredit yang baik untuk guru. 

Contoh dari unsur ini yaitu dengan melakukan kegiatan bimbingan magang, melakukan pengawasan ujian, menjadi anggota organisasi profesi, menjadi anggota atau tim penilai angka kredit guru dan juga ketika guru menerima penghargaan atau tanda jasa. Kegiatan ini dapat membantu meningkatkan angka kredit untuk guru. 

Perhitungan Angka Kredit Guru

Pangkat dan golongan dalam jabatan fungsional guru inj memiliki minimal angka kredit kumulatif yang berbeda. Angka kredit ini harus terpenuhi agar guru bisa naik jabatan. Untuk guru pratama, poin yang harus terkumpul yaitu 100 hingga 140, untuk guru muda yaitu 200 dan 300. Untuk guru madya yaitu 400, 550 dan juga 700. Sedangkan untuk guru utama yaitu 850 dan 1050. 

Untuk mengetahui cara perhitungan angka kredit guru, Anda bisa memperhatikan hal ini:

  • Menghitung PK atau Perilaku Kerja Guru

Caranya yaitu dengan melakukan konversi hardisk PK guru ke skala 0 hingga 100 dengan rumus berikut:

PK Guru = (Nilai PK Guru/ Nilai PK Tertinggi Guru) x 100

  • Menghitung persentase NPK atau hasil penilaian kinerja. 

Caranya yaitu dengan melakukan konversi nilai PKG seperti berikut. 

91 hingga 100 (amat baik)   : 125%

76 hingga 90 (baik)      : 100%

61 hingga 75 (cukup)      : 75%

51 hingga 60 (sedang)    : 50%

             ≤ 50 (kurang)   : 25%

  • Menghitung angka kredit pembelajaran per tahun. Yaitu dengan rumus:

Angka kredit per tahunnya = ((AKK – AKPKB – AKP) x (JM / JW) x NPK)/ 4

Keterangan:

AKK: Angka Kredit Kumulatif Guru

AKPKB: Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru

AKP: Angka Kredit Penunjang Guru

JM: Jumlah jam mengajar guru di sekolah

JWM: Jumlah jam untuk wajib mengajar (24 jam per minggu)

NPK: Persentase perolehan dalam hasil penilaian kinerja

Cara Meningkatkan Angka Kredit Guru

Untuk meningkatkan angka kredit guru, Anda harus memperhatikan unsur utama dan penunjang dalam pemberian angka kredit guru. Hal ini berkaitan dengan pendidikan, bimbingan atau pembelajaran dan tugas guru, pengembangan keprofesian dan juga unsur penunjang. 

Jika melihat dalam unsur ini, Anda umumnya haruslah dapat memiliki kualitas pendidikan yang tepat dan juga dapat mengajar dengan baik di sekolah. Hal ini menjadi standar dari penilaian seorang guru. 

Jika menilik pada unsur pengembangan keprofesian, Anda bisa melakukan beberapa cara untuk meningkatkan angka kredit. Contohnya yaitu:

  • Mengikuti diklat nasional
  • Melakukan kegiatan kolektif dengan guru
  • Membuat karya ilmiah seperti hasil penelitian, tinjauan ilmiah, buku, modul dan lain sebagainya 
  • Menemukan atau menciptakan karya
  • Membuat atau melakukan modifikasi untuk alat peraga pembelajaran. 

Selain itu, kegiatan tambahan sebagai seorang guru juga bisa menjadi nilai tambah. Hal inilah yang dapat membantu seorang guru untuk mendapatkan nilai tinggi dalam jabatan ini. 

Kesimpulan

Itu dia beberapa informasi penting terkait angka kredit guru yang harus Anda ketahui. Sebagai guru dengan jabatan fungsional, angka kredit ini penting untuk membantu kualifikasi Anda ke jenjang dan pangkat selanjutnya. Perhitungan angka kredit akan menjadi pertimbangan besar dalam kenaikan jenjang. 

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: