Tidak hanya guru ASN, guru non ASN juga bisa mendapatkan insentif dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Ada kabar terbaru dalam kebijakan insentif guru non ASN di tahun ini.
Berikut ini adalah beberapa informasi selengkapnya tentang insentif guru non ASN tersebut.
Insentif Guru non-ASN 2024
Sri Lestariningsih sebagai penanggung jawab program tunjangan atau insentif guru non ASN, mengungkapkan bahwa ada beberapa perubahan dalam proses penyaluran tunjangan guru ini di tahun 2024.
Perubahan yang pertama yaitu berkaitan dengan waktu pembagian tunjangan. Awalnya, insentif guru tersebut akan tersalurkan dalam jangka waktu satu tahun sekali. Namun kali ini, penyaluran akan terjadi per semester.
Dengan begitu, guru yang kompetensi dan datanya sudah memenuhi syarat dalam penerimaan tunjangan akan mendapatkan uang tersebut dalam waktu satu tahun dua kali.
Pemerintah sendiri akan segera membagikan tunjangan untuk guru non-ASN ini mulai dalam bulan Juli mendatang.
Untuk para guru yang memenuhi syarat mendapatkan insentif, bisa melakukan proses pengecekan dengan menggunakan sistem aplikasi Simantun. Dengan demikian, guru tersebut bisa siap sedia ketika uang tunjangan sudah cair.
Dengan adanya perubahan waktu pembagian ini, para guru akan mendapatkan haknya dengan lebih cepat sehingga tidak perlu menunggu dalam satu tahun sekali.
Syarat Mendapatkan Insentif
Untuk informasi lebih lengkap tentang insentif guru non ASN, tidak semua guru akan mendapatkan bantuan insentif ini. Bantuan ini hanya akan tersalurkan pada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, bantuan yang akan mereka terima yaitu tunjangan profesi guru. Tunjangan profesi guru ini akan pemerintah salurkan per tiga bulan sekali dengan nominal yang lebih besar daripada insentif guru non-ASN ini.
Insentif guru ini hanya akan diberikan pada guru yang berstatus non-ASN dengan syarat masih belum memiliki sertifikat pendidik dan memiliki masa kerja minimal 17 tahun untuk guru formal dari jenjang SD hingga SMA.
Sedangkan untuk guru yang mengajar di tingkat TPA atau KB juga akan mendapatkan insentif ini jika sudah memiliki masa kerja selama minimal 13 tahun.
Bantuan insentif guru non-ASN ini akan mulai pemerintah salurkan pada bulan Juli nanti. Untuk insentif tahap dua akan tersalur pada bulan Desember nanti.
Hal ini sesuai dengan perubahan kebijakan yang telah pemerintah buat.
Nominal Pencairan Insentif
Untuk menjadi perhatian, walaupun pembagian insentif guru non ASN terbagi menjadi dua tahap, hal ini tidak memberikan kemungkinan penambahan nominal jumlah insentif yang guru terima.
Pembagian tersebut dalam nominal secara rinci adalah Rp 300.000 per bulan untuk guru formal dan Rp 200.000 per bulan untuk guru non formal.
Ketika cair dalam jangka waktu per semester nanti, guru formal akan mendapatkan Rp 1.800.000 per semester dan guru non formal akan mendapatkan Rp 1.200.000 per semester.
Itulah dia informasi tentang insentif guru non ASN yang terbaru di tahun 2024 ini. Semoga dengan informasi ini para guru akan mendapatkan haknya secara adil dan dapat membantu kesejahteraan guru di masa depan. Ini karena hal tersebut akan mempengaruhi pendidikan di Indonesia.