Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/duniaguru/htdocs/duniaguru.id/wp-includes/functions.php on line 6114
Jabatan Fungsional Guru: Pengertian dan Syarat Kenaikan Pangkat - Dunia Guru

Jabatan Fungsional Guru: Pengertian dan Syarat Kenaikan Pangkat

Jabatan fungsional guru

Jenjang karir seorang guru di Indonesia seringkali dipertanyakan. Hal ini karena banyak orang mengira bahwa kesejahteraan guru saat ini sudah semakin berkurang. Namun, terdapat jabatan untuk guru yang memiliki karir yang jelas dengan kesejahteraan yang cukup yaitu jabatan fungsional guru. 

Jabatan satu ini adalah sebagai bentuk upaya perwujudan kesejahteraan untuk guru di Indonesia. Dengan adanya jabatan ini maka akan ada peningkatan pangkat dan juga hak yang akan guru dapatkan. Namun, jabatan ini tidak serta merta terbagi untuk semua guru. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu guru perhatikan. 

Apalagi guru yang sudah mendapatkan jabatan ini akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar dari pemerintah. Tentunya akan ada syarat dan ketentuan yang harus guru penuhi. Terlebih lagi, guru yang memiliki jabatan ini juga harus bertanggung jawab kepada peserta murid dengan lebih baik lagi. 

Jika Anda penasaran dengan apa itu jabatan fungsional untuk guru dan juga informasi lainnya, silahkan membaca hingga akhir. Jadi Anda bisa mempelajari apa saja yang perlu untuk persyaratan kenaikan jabatan. 

Apa itu Jabatan Fungsional Guru?

Pengertian dari posisi ini yaitu suatu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tanggung jawab, tugas serta wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, mengarahkan hingga melakukan evaluasi terhadap peserta didik. Peserta didik di sini yaitu dari pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. 

Pengertian tersebut yaitu berdasarkan Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. Untuk sederhananya, jabatan ini yaitu suatu pangkat yang memberikan guru suatu tugas serta wewenang untuk melakukan berbagai kegiatan belajar di suatu instansi sesuai dengan peraturan pemerintah. 

Jabatan ini mungkin terdengar berbeda atau bahkan sama dengan peran guru secara umum. Namun, yang membedakan yaitu bahwa pengertian dan tanggung jawab tersebut jatuh pada guru yang sudah memiliki status sebagai PNS. Jabatan ini bisa menjadi milik semua guru dalam mata pelajaran apapun seperti guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan konseling. 

Setelah menjadi PNS, maka akan ada beberapa jenjang jabatan fungsional dengan pangkat tertentu. Jenjang ini terbagi berdasarkan jumlah angka kredit yang guru tersebut miliki. Pembagian angka kredit ini akan dipastikan oleh pejabat yang berwenang. 

Jenjang Jabatan Fungsional Guru 

Jabatan untuk PNS guru ini terdiri dari beberapa jenjang. Tiap guru dapat melakukan kenaikan jabatan mulai dari jabatan terendah hingga tertinggi. Ini dia penjelasan jenjang jabatan guru dari yang terendah hingga tertinggi. 

1. Guru Pertama

Jabatan yang terendah yang pertama yaitu jabatan guru pertama. Jenjang inj adalah posisi paling awal untuk karir guru di Indonesia. Jika sudah mendapatkan SK sebagai guru dari pemerintah, status awal dari guru tersebut yaitu guru pertama. 

Di jabatan ini ada dua pangkat yaitu Penata Muda atau Golongan Ruang III/a dan juga Penata Muda Tingkat I atau Golongan Ruang III/b. Untuk mendapatkan pangkat tersebut, Anda harus memiliki angka kredit sebanyak 100 hingga 150 jumlahnya. 

2. Guru Muda

Jenjang guru setelah guru pertama yaitu guru muda. Pangkat dalam jenjang inj gaitu Penata atau Golongan Ruang III/c dan Pangkat Penata Tingkat I atau Golongan Ruang III/d. 

Untuk mencapai pangkat ini, guru harus memenuhi beberapa syarat seperti skor kredit. Skor kredit untuk sampai di pangkat ini yaitu antara 200 hingga 300. 

3. Guru Madya

Jenjang yang selanjutnya yaitu jenjang guru madya. Untuk guru yang ingin mencapai jenjang ini, Anda harus dapat memenuhi syarat kredit sebesar 400 hingga 700. 

Dalam jenjang ini ada tiga pangkat. Pangkat tersebut yaitu Pembina atau Golongan Ruang IV/a, Pembina Tingkat I atau Golongan Ruang IV/b dan juga Pembina Utama Muda atau Golongan Ruang IV/c. 

4. Guru Utama

Jenjang satu ini adalah jenjang tertinggi untuk jabatan fungsional guru, yaitu jenjang guru utama. Untuk mencapai jenjang ini, Anda harus dapat mengumpulkan angka kredit sebanyak 850 hingga 1050. 

Dalam jenjang ini ada dua pangkat. Pangkat tersebut yaitu Pembina Utama Madya atau Golongan Ruang IV/d dan juga Pembina Utama atau Golongan Ruang IV/e. 

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Untuk kenaikan jabatan, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan dokumen yang sudah diatur. Syaratnya yaitu:

  • Telah mencapai angka kredit yang telah ditentukan dalam satu tahun terakhir. 
  • Tersedianya formasi.
  • SKP dalam satu tahun terakhir yang berstatus baik. 

Untuk syarat berkasnya yaitu:

  • SKP satu tahun terakhir
  • SK jabatan
  • SK Pangkat
  • PAK
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Kartu Pegawai Negeri Sipil
  • SPMT 
  • Sertifikat Pendidik

Untuk syarat kenaikan pangkat sendiri, ada beberapa keren yang perlu Anda perhatikan. Hal ini harus Anda penuhi jika ingin naik pangkat dalam suatu jenjang jabatan fungsional guru. Ini dia beberapa informasinya:

  • Telah mencapai angka kredit yang ditentukan dalam dua tahun di jabatan terakhir. 
  • Tersedianya formasi.
  • SKP dalam dua tahun terakhir berstatus baik. 

Untuk ketentuan dokumennya yaitu:

  • Sertifikat pendidik
  • Kartu Pegawai Negeri Sipil
  • SPMT
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • SK Pangkat
  • SK Jabatan
  • PAK
  • SKP 

Kapan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru?

Pengangkatan jabatan fungsional untuk guru ini biasanya sesuai dengan jadwal yang ada. Proses pengangkatan bisa terjadi jika guru sudah memenuhi syarat dokumen dan juga kredit yang ada. Jika masih belum lengkap dan kredit masih belum terpenuhi, maka guru tersebut masih belum berhak mendapatkan pengangkatan jabatan dan bisa menunggu di lain waktu.

Selain itu, Anda juga harus menunggu adanya formasi jabatan atau tidak. Jadi harus mengikuti jadwal dan ketentuan dari pusat. Untuk syarat naik jabatan, Anda harus memenuhi angka kredit yang berlaku. 

Angka kredit ini yaitu nilai kuantitatif dari hasil kerja guru dengan jabatan fungsional. Angka kredit ini tidak hanya berlaku untuk guru saja tetapi untuk jabatan fungsional di bidang lain juga. Dalam jabatan guru, ada 3 unsur utama dan 1 unsur penunjang dalam pemberian angka kredit. Unsur ini tertera pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2010.

Unsur-unsur tersebut yaitu:

1. Pendidikan

Seorang guru dengan jabatan fungsional biasanya harus menyelesaikan pendidikan dengan tingkat tertentu, yaitu D4 atau S1. Guru tersebut juga harus menghadiri pelatihan prajabatan dan mendapatkan sertifikat untuk menambah angka kredit mereka. 

Hal ini demi memenuhi standar kebut guru di Indonesia. Selain itu juga sebagai pemerataan kualitas guru di tanah air. 

2. Bimbingan atau Pembelajaran Tugas

Unsur kedua ini termasuk pada keseluruhan proses belajar mengajar di sekolah. Guru harus dapat menyiapkan rencana pembelajaran, bimbingan serta tugas sekolah untuk peserta didik. Tugas ini cukup berbeda untuk guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling.

3. Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan

Untuk memenuhi syarat angka kredit, guru harus aktif melakukan inovasi dalam pengembangan ilmu keguruan. Contohnya yaitu dengan mengikuti diklat fungsional atay kegiatan bersama guru lain untuk pengembangan kompetensi bersama. 

Guru juga harus dapat membuat publikasi karya ilmiah serta alat peraga pembelajaran. Ilmu ini nantinya bisa terpakai di sekolah dengan peserta didik nantinya. 

4. Penunjang Tugas Guru

Unsur yang terakhir yaitu penunjang tugas guru. Guru harus dapat menyelesaikan tugas penunjang tertentu untuk mendapatkan angka kredit. 

Contoh tugas penunjangnya yaitu melakukan bimbingan untuk magang, menjadi oengawas untuk ujian, menjadi salah satu anggota organisasi profesi, menjadi anggota tim penilai angka kredit guru, dan juga mendapatkan penghargaan atau tanda jasa. 

Sudah Paham tentang Jabatan Fungsional Guru?

Itulah dia informasi mengenai pengertian jabatan fungsional guru dan juga informasi tentang pengangkatan jabatan ini. Untuk mendapatkan kenaikan jabatan, Anda harus mengerti syarat dan ketentuan di tiap posisi. Pelajari artikel ini dan simpan untuk dipahami di masa selanjutnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: