Saat ini profesi guru masih tetap berjaya di mata masyarakat, sebab profesi ini memiliki kredibilitas yang tinggi serta kesempatan besar dalam karir.
Dalam profesi guru, ada jabatan fungsional guru, yang merupakan bagian dari pegawai pemerintah Indonesia.
Dengan mengemban jabatan fungsional ini, kesejahteraan guru akan jadi lebih terjamin. Semakin meningkatnya jabatan, maka semakin bertambah pula hak yang akan para guru nikmati.
Saat berbagai haknya terpenuhi, para guru akan dapat meningkatkan kinerja sebagai pendidik sehingga bisa mencetak lulusan yang berprestasi dan berakhlak.
Berikut ini adalah informasi tentang jabatan fungsional untuk guru dan juga jenjang karir di dalamnya.
Pengertian jabatan fungsional guru
Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang meliputi beberapa tugas dan juga tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah sesuai dengan undang-undang.
Kegiatan pembelajaran yang guru lakukan meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Jabatan ini telah tertera pada perundang-undangan, misalnya seperti Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 16 tahun 2009.
Secara garis besar, jabatan ini memberikan tugas dan wewenang pada guru untuk melaksanakan aktivitas mengajar di sekolah.
Guru yang memiliki status PNS punya kesempatan untuk menduduki jabatan fungsional ini. Tidak hanya untuk guru kelas, tetapi juga untuk guru mata pelajaran, atau guru bimbingan konseling.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Dalam jabatan fungsional guru, terdapat beberapa jenjang jabatan yang harus guru tempuh dalam karir.
Jenjang jabatan ini juga memiliki kriteria tertentu yang menentukan kenaikan jabatan di tiap jenjang. Berikut ini jenjang jabatan dalam profesi tersebut.
1. Jabatan Guru Pertama
Jabatan fungsional dengan tingkat paling rendah yaitu guru pertama. Jenjang ini terisi oleh guru yang telah memiliki status PNS dan memiliki Surat Keputusan penugasan.
Guru pertama akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, guru baru akan dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat dengan melaksanakan berbagai kegiatan.
2. Jabatan Guru Muda
Jabatan selanjutnya setingkat lebih tinggi dari guru pertama, yaitu guru muda. Untuk bisa mendapatkan jabatan ini, guru tersebut harus memiliki pangkat Penata atau Penata Tingkat I golongan ruang IIIc hingga IIId.
Guru yang berada di tingkat ini harus memiliki angka kredit dan masa jabatan yang cukup untuk bisa naik pangkat.
Angka kredit ini bisa guru dapat dengan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru.
3. Jabatan Guru Madya
Jenjang selanjutnya yaitu guru madya, yang setingkat lebih tinggi daripada guru muda. Untuk mencapai posisi ini seorang guru harus memenuhi angka kredit sesuai syarat yang berlaku.
Jabatan ini terisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dalam golongan Ruang IVa. Namun, ada juga PNS dengan tingkat Pembina Tingkat I golongan ruang IVb atau Pembina Utama Muda golongan ruang IVc.
4. Jabatan Guru Utama
Posisi selanjutnya yaitu posisi guru utama, di mana posisi ini lebih tinggi dari guru madya. Seorang guru yang mencapai posisi ini umumnya memiliki pangkat Pembina Utama Madya dan Pembina Utama.
Untuk mencapai posisi butuh lebih banyak angka kredit sesuai dengan syarat ketentuan. Guru juga harus sudah memiliki masa kerja yang memadai.
Besaran Gaji Tiap Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Dalam tiap jabatan, besaran gaji tentunya akan berbeda. Perbedaan ini bergantung pada pengalaman dan juga kinerja guru tersebut.
Berikut ini adalah penjelasan besaran gaji tiap jenjang jabatan.
1. Jabatan Fungsional Golongan I
- Jabatan Fungsional Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Jabatan Fungsional Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Jabatan Fungsional Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Jabatan Fungsional Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
2. Jabatan Fungsional Golongan II
- Jabatan Fungsional Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
- Jabatan Fungsional Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Jabatan Fungsional Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Jabatan Fungsional Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
3. Jabatan Fungsional Golongan III
- Jabatan Fungsional Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Jabatan Fungsional Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Jabatan Fungsional Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Jabatan Fungsional Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
4. Jabatan Fungsional Golongan IV
- Jabatan Fungsional Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Jabatan Fungsional Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Jabatan Fungsional Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Jabatan Fungsional Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Jabatan Fungsional Golongan IVe: Rp 5.393.100 hingga Rp 5.901.200
Penetapan Jabatan Fungsional Guru
Penetapan jenjang jabatan fungsional untuk guru bergantung pada angka kredit tiap individu. Angka kredit adalah poin akumulasi dari setiap kegiatan yang guru lakukan untuk mendapatkan kenaikan jabatan.
Berikut ini beberapa kegiatan yang bisa memberikan angka kredit bagi guru.
1. Pendidikan
Penetapan jabatan fungsional ini bisa terlaksana jika guru memiliki pendidikan yang sesuai.
Pendidikan ini bisa guru tempuh dengan dua cara, yaitu dengan pendidikan formal lalu mendapatkan gelar atau pelatihan atau diklat prajabatan sehingga bisa mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan pemerintah.
2. Pembelajaran dan Tugas Tertentu
Guru bisa meningkatkan angka kredit dengan melakukan beberapa tugas mengajar di kelas dan kegiatan atau tugas tertentu.
Contohnya yaitu:
- Melaksanakan proses pembelajaran sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran.
- Melaksanakan proses bimbingan untuk guru BK.
- Melaksanakan tugas guru lain yang masih relevan dengan fungsi sekolah dan madrasah.
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Untuk meningkatkan angka kredit, guru bisa melaksanakan:
- Pengembangan Diri: contohnya seperti diklat fungsional atau kegiatan kolektif guru yang bisa meningkatkan kompetensi sebagai pendidik.
- Publikasi Ilmiah: Menulis publikasi ilmiah berdasarkan penelitian dalam bidang pendidikan formal. Serta menulis buku teks pelajaran atau buku yang terkait dengan dunia pendidikan.
- Karya Inovatif: Menemukan atau menciptakan teknologi yang bisa membantu pembelajaran di kelas.
4. Penunjang Tugas Guru
Di unsur ini ada beberapa hal yang bisa guru lakukan untuk mendapatkan angka kredit, seperti mendapatkan penghargaan atau tanda jasa atau melaksanakan kegiatan yang bisa mendukung tugas guru.
Itulah dia informasi tentang jabatan fungsional guru yang bisa menjadi sumber informasi para guru sekalian. Informasi ini berguna untuk membantu memahami karir dalam profesi ini sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan yang tepat.
UKIN PPG untuk Guru, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
Terbaru, Ketahui Syarat Guru Honorer Seleksi PPPK 2024
Penting untuk Pendidik, Ketahui Jenis Diklat Guru dan Fungsinya!