Kabar Baik! Ada Kenaikan Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru

Pemerintah di awal tahun 2024 ini memberikan kabar baik bagi kesejahteraan guru di Indonesia. Ini karena terdapat kenaikan tunjangan profesi guru sertifikasi dan non sertifikasi. 

Kenaikan ini tentunya akan membantu kondisi keuangan para guru di Indonesia sehingga bisa lebih sejahtera. Dengan kesejahteraan yang meningkat, maka kualitas pengajaran pun akan terus maju. Ini dia informasi kenaikan tunjangan profesi guru selengkapnya. 

Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

Tunjangan profesi guru adalah suatu tunjangan yang pemerintah berikan pada guru di Indonesia yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik ini bisa guru dapatkan dengan mengikuti sertifikasi PPG yang telah pemerintah terapkan. 

Dengan adanya sertifikat pendidik, guru akan memiliki kompetensi yang tepat dalam mengajar serta mendapatkan keuntungan lain seperti keuntungan secara materiil. Keuntungan materiil ini berupa tunjangan profesi guru yang di tahun 2024 ini mengalami kenaikan. 

Besaran kenaikan tunjangan profesi ini tentu bergantung pada status dan golongan guru tersebut. Jumlah tunjangan guru PNS dan guru PPPK bisa saja berbeda. 

Menurut sumber, kenaikan tunjangan ini ada di kisaran 8 persen. Jumlah ini tentu sangat berguna bagi kesejahteraan guru di luar sana. 

Berikut ini adalah informasi kenaikan tunjangan profesi guru:  

1. Tunjangan Guru ASN

Tunjangan untuk guru ASN yaitu sebesar satu kali dari gaji pokok. Gaji pokok ini akan menyesuaikan dengan golongan dan pangkat guru. 

Di tahun 2024, gaji pokok naik sebesar 8 persen yang membuat tunjangan juga ikut naik. 

2. Tunjangan Guru PPPK

Untuk guru PPPK, tunjangan profesi yaitu sejumlah satu kali gaji pokok sesuai dengan surat pengangkatan. Peningkatan gaji pokok di tahun 2024 ini akan diikuti juga oleh peningkatan tunjangan profesi guru. 

3. Tunjangan Guru Non PNS

Untuk guru non PNS, ada dua kategori tunjangan. Yaitu untuk guru yang telah memiliki SK inpassing dan guru yang belum memiliki SK inpassing. 

Guru yang telah memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi guru dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat. Sedangkan guru yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1.500.000 per bulannya. 

Ada Berbagai Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi 

Itulah dia informasi tentang kenaikan tunjangan profesi guru sertifikasi. Semoga informasi ini bermanfaat untuk para guru di Indonesia sehingga bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan.

Cara Cek Sertifikasi Guru SKTP untuk Dapatkan Tunjangan

Penting! Ketahui Syarat Pencairan Sertifikasi Guru Tahun 2024

Serba-serbi Sertifikasi Guru, Cara Pendaftaran dan Jadwal Sertifikasi

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: