Dalam pelaksanaan pendidikan, peran guru adalah sesuatu yang krusial. Untuk itulah pemerintah telah banyak menyiapkan berbagai tunjangan dan insentif yang bisa membantu guru. Salah satunya dengan perluasan tunjangan khusus guru.
Dengan keputusan ini, kesejahteraan pendidik akan jadi lebih terpenuhi. Untuk informasi lebih lanjut bisa melanjutkan bacaan di bawah ini.
Info Perluasan Tunjangan Khusus Guru
Terdapat kabar baru dalam dunia pendidikan, yaitu adanya perluasan cakupan penerimaan TKG atau Tunjangan Khusus Guru. Keputusan ini terucap oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Hal ini terlaksana untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru pada daerah terpencil, terluar, dan tertinggal. Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi para pendidik di Indonesia.
Tunjangan Khusus Guru ini sebelumnya hanya dapat diterima oleh para guru yang memiliki status PNS dan PPPK yang bertugas di daerah 3T (Terpencil, Terluar dan Tertinggal). Namun, hal ini berubah di tahun 2024. Di mana para guru honorer di daerah 3T juga akan ikut menerima TKG ini.
Menurut Nadiem Makarim, keputusan ini terlaksana untuk membantu meningkatkan minat guru lain sehingga mau mengabdi di daerah 3T. Besaran TKG yang guru honorer terima, nantinya akan sesuai dengan kualifikasi akademik dan masa kerja.
Pemerintah juga terus berusaha untuk meningkatkan jumlah tunjangan agar bisa sepadan dengan pengabdian para guru di daerah 3T tersebut.
Tunjangan Khusus Guru ini secara lebih detail akan menjadi kompensasi untuk kesulitan hidup yang guru alami dalam pelaksanaan tugas mengajar di daerah tergolong 3T.
Besaran TKG ini memiliki sedikit perbedaan, yaitu:
- Sejumlah 1 kali gaji pokok untuk guru yang bertugas di daerah terpencil.
- Sejumlah 2 kali gaji pokok untuk guru yang bertugas di daerah terluar dan tertinggal.
Penerimaan TKG ini juga memiliki syarat khusus. Syarat penerimaan tunjangan khusus untuk guru ini yaitu:
- Merupakan guru dengan status PNS dan PPPK yang bertugas di daerah tergolong 3T.
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma 4.
- Guru tersebut telah memiliki sertifikat pendidik.
- Guru tersebut telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
- Sehat rohani dan jasmani.
- Tidak menggunakan obat terlarang.
- Tidak pernah mendapatkan hukuman penjara.
Proses Penerimaan TKG
- Verifikasi dan Validasi Guru: Kementerian Pendidikan amam bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membantu memverifikasi dan memvalidasi data para guru di daerah tersebut yang memiliki hak menerima tunjangan.
- Penerbitan SKTKG: Kementerian Pendidikan akan menerbitkan SKTKG untuk para guru yang telah melalui proses validasi dan verifikasi.
- Pencairan Dana TKG: Dana TKG akan dicairkan oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di tiap daerah terkait.
- Penyaluran Tunjangan Guru: Setelah itu, guru akan mendapatkan tunjangan melalui rekening bank masing-masing.
Itulah dia informasi tentang perluasan tunjangan khusus guru yang bisa membantu kesejahteraan guru dalam berkehidupan sehari-hari. Semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat dan berguna bagi penegak pendidikan di Indonesia.
Siap-Siap, akan Ada Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2024!