Siap-Siap, akan Ada Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2024!

Tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan untuk guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini akan tersalurkan tiap tiga bulan sekali.

Untuk triwulan kedua tahun ini, akan ada potongan tunjangan sertifikasi guru yang nantinya akan diterima. 

Potongan ini akan diterima oleh guru dalam jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA. Potongannya yaitu berupa potongan pajak yang telah pemerintah tetapkan.

Berikut ini informasi selengkapnya tentang potongan pajak ini. 

Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru

Penerima tunjangan sertifikasi mungkin akan penasaran kenapa nominal uang tunjangan yang guru terima tidak sesuai dengan nominal dalam info GTK. Hal ini ternyata terjadi karena ada potongan pajak dan iuran. 

Untuk besaran potongan pajak ini yaitu: 

  • Pajak Penghasilan Guru Golongan III sebesar 5 persen. 
  • Pajak Penghasilan Guru Golongan IV sebesar 15 persen. 

Selain mendapatkan potongan pajak penghasilan, guru juga harus turut mendapatkan potongan untuk iuran BPJS sebesar 5 persen, dengan 1 persen dari tunjangan guru dan 4 persen dibayarkan pemerintah.

Potongan pajak ini menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. 

Dasar Hukum Pemotongan Pajak Tunjangan Guru 

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang tarif pemotongan dan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran belanja negara. 

Pasal 4 Ayat 2: 

  • Pajak penghasilan pasal 21 yaitu sebesar 15 persen dari jumlah imbalan bagi PNS golongan IV, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira menengah dan tinggi, juga pensiunannya. 
  • Pajak penghasilan pasal 21 yaitu sebesar 5 persen dari jumlah imbalan bagi PNS golongan III, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira pertama, juga pensiunannya. 
  • Pajak penghasilan pasal 21 yaitu sebesar 0 persen dari jumlah imbalan bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat tamtama dan bintara, juga pensiunannya. 

Iuran BPJS tertera pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019. Peraturan ini adalah perubahan dari Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. 

Dalam pasal 30 Perpres Nomor 75 ini yaitu:

  • Iuran untuk Pekerja Penerima Upah atau PPU yaitu pejabat negara , anggota DPR/D, PNS, prajurit, POLRI, kepala desa, perangkat desa dan pegawai lainnya yaitu 5 persen dari gaji per bulan. 
  • Iuran tersebut dibayar dengan ketentuan 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari peserta. 

Itulah dia informasi penting tentang adanya potongan tunjangan sertifikasi untuk para guru. Semoga informasi ini bisa memberikan kejelasan tentang status tunjangan dan potongan yang pemerintah timpakan pada para guru. 

Ketahui Penyebab Pengembalian Uang Tunjangan Guru

Jenis Tunjangan Guru Serta Besarannya yang Terbaru!

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: