Sertifikasi adalah suatu proses yang penting untuk para pendidik di Indonesia. Gunanya yaitu untuk memastikan kualitas dan kompetensi guru sudah sesuai dengan ketentuan.
Untuk guru, sangat penting memahami cara mendapatkan sertifikat guru non PNS atau PNS.
Memiliki sertifikat pendidik adalah sesuatu yang penting dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Saat ini sudah banyak sekali kesempatan terbuka untuk para guru agar bisa mendapatkan sertifikat ini.
Dengan adanya sertifikat pendidik ini, para guru akan memiliki bukti akan kualitas dan kompetensi yang mereka miliki.
Hal ini akan menjadi jaminan dalam pelaksanaan pembelajaran di instansi pendidikan terkait.
Selain itu, guru juga akan mendapatkan beberapa manfaat lain seperti tunjangan sertifikasi. Hal ini tentu berguna untuk mensejahterakan kehidupan guru sehingga bisa memberikan kinerja terbaik mereka.
Berikut ini adalah beberapa informasi tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru.
Cara Mendapatkan Sertifikat Guru Non PNS
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru dengan status non PNS bisa melaksanakan program dari pemerintah bernama PPG.
PPG adalah Program Pendidikan Guru yang terbuka untuk guru yang sudah pernah mengajar dan calon guru yang memiliki minat untuk menjadi pendidik di sekolah.
Untuk guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar di sekolah, bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan. Langkahnya yaitu:
- Mengikuti pre-tes lewat website SimPKB atau Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan secara resmi.
- Setelah mengikuti tes, kalau guru tersebut masuk ke dalam kuota, maka akan mendapatkan panggilan untuk mengikuti PPG dalam jabatan.
PPG sendiri adalah suatu upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan para guru sehingga bisa memenuhi standar pendidikan sebagai pendidik di Indonesia.
Dengan adanya program ini, para guru bisa mendapatkan kesempatan untuk belajar bersama serta mengikuti pendidikan yang berguna untuk karir di bidang ini.
Guru yang telah mengikuti program ini akan mendapatkan sertifikat pendidik dan juga beberapa keuntungan lainnya. Hal ini akan menjadi suatu penunjang dalam karir keguruan.
Syarat Mengurus Sertifikasi Guru Non PNS
Untuk mengurus sertifikasi guru ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Syarat ini menyangkut dengan kualifikasi dan kompetensi para guru sehingga sertifikasi bisa tepat sasaran dan bisa menggambarkan kemampuan dan kompetensi guru terkait.
1. Syarat Umum
- Telah menempuh pendidikan terakhir dengan tingkat sarjana atau diploma IV
- Guru berumur maksimal 58 tahun.
- Guru memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yanh mereka pilih.
- Memiliki kondisi fisik dan mental sehat.
- Guru tidak menggunakan narkoba.
- Memiliki kelakuan baik.
- Guru tersebut masih dalam tugas mengajar dalam periode pengangkatan sampai dengan Desember (ini berlaku untuk PNS maupun non-PNS).
- Guru tersebut belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru telah memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sah.
2. Syarat Berkas Pengajuan
- Fotokopi ijazah dengan legalisir oleh institusi pendidikan terkait.
- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pertama dan waktu 5 tahun terakhir yang telah mendapatkan legalisir oleh Dinas Surat keterangan sehat fisik serta psikis dari rumah sakit terkait.
- SKCK dari kepolisian.
- SK yang sudah mendapatkan legalisir adalah SK di 2 tahun terakhir berurutan.
- Pendidikan bagi yang berstatus PNS dan sekolah negeri bagi yang non PNS.
- Surat izin yang menyatakan akan mengikuti PPG dari pemerintah daerah untuk guru PNS di sekolah negeri. Surat izin dari ketua yayasan untuk guru tetap yayasan.
- Surat keterangan bebas dari narkoba yang oleh lembaga terkait
- Kalau tenaga pendidik tersebut adalah guru non PNS pada sekolah swasta atau negeri, maka wajib untuk menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar yang memiliki minimal 24 jam per minggu.
Para guru perlu memenuhi syarat-syarat tersebut agar bisa mengikuti program pendidikan guru sehingga bisa mendapatkan sertifikat pendidik. Pasti data sudah benar agar proses pendaftaran bisa terlaksana dengan lancar.
Besaran Tunjangan Guru
Berapa besaran tunjangan untuk mereka yang memiliki sertifikat guru non PNS?
Besaran tunjangan untuk guru umumnya sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Menurut Permendiknas nomor 72 di tahun 2008, guru honorer tetap yang bukan berstatus PNS dan belum memiliki jabatan fungsional akan mendapatkan tunjangan tetap sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Namun, angka ini akan berbeda ketika sudah memiliki sertifikat. Guru tersebut akan mendapatkan Rp 1,5 juta dengan penambahan tunjangan TPG.
Tunjangan ini akan berubah ketika sudah mendapatkan jabatan fungsional.
Berikut ini adalah beberapa informasi tentang tunjangan yang akan guru dapatkan ketika sudah memiliki sertifikat pendidik:
1. Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Berstatus non PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
2. Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Berstatus non PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
3. Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Berstatus non PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
4. Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Berstatus non PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Manfaat Memiliki Sertifikat untuk Guru Non PNS
Apa saja manfaat dari mendapatkan sertifikat guru non PNS? Tentu saja ada berbagai manfaat yang bisa didapatkan.
Adanya sertifikat pendidik akan membuka banyak kesempatan dan hak untuk para guru. Contoh dari manfaat tersebut yaitu:
- Mendapatkan kesempatan pengembangan diri yang lebih baik.
- Mendapatkan tunjangan sertifikasi.
- Memiliki jaminan kualitas dan kompetensi dalam mengajar.
- Menjadi tanda bahwa guru sudah memenuhi standar sebagai pendidik di Indonesia.
- Membantu perkembangan karir dalam bidang keguruan di masa depan.
Dengan memiliki sertifikat pendidik ini, guru dengan status non PNS akan dapat meningkatkan kesejahteraan diri sehingga tidak membebani ketika melaksanakan tugas mengajar di sekolah.
Hal ini bisa memberikan keuntungan yang besar untuk pendidikan serta kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
Terlebih dengan adanya sertifikasi ini, guru akan mendapatkan ilmu dan bisa meningkatkan kompetensi jadi lebih baik.
Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan yang terus maju mengikuti perkembangan zaman.
Itulah dia beberapa informasi tentang cara mendapatkan sertifikat guru non PNS yang bisa diikuti. Dengan informasi ini semoga para guru non PNS bisa terus bersemangat untuk mendapatkan hak untuk membantu mensejahterakan kehidupan sehingga bisa memberikan kinerja terbaik mereka.
Penghitungan Masa Kerja TMT, Bagaimana Langkahnya?