Mendapatkan kenaikan pangkat adalah hal yang penting dalam pelaksanaan karir keguruan.
Ada beberapa ketentuan dan syarat kenaikan pangkat guru yang harus terpenuhi.
Dengan memenuhi syarat tersebut, para guru bisa mendapatkan kesempatan untuk naik pangkat dan mendapat kesejahteraan yang lebih baik.
Kesejahteraan yang meningkat tentunya akan berpengaruh dalam pelaksanaan kinerja guru di sekolah.
Guru yang tidak mengkhawatirkan gaji atau tanggungan tentu akan dapat bekerja dengan lebih optimal.
Hal ini akan membantu menjadi jembatan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Syarat Kenaikan Pangkat Guru
Untuk mendapatkan kenaikan pangkat dalam jabatan guru, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.
Berikut ini beberapa syarat yang penting dalam peningkatan jabatan guru:
- Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir
- Fotocopy Surat Keputusan CPNS
- Fotocopy Surat Keputusan PNS
- Fotocopy Surat Keputusan Mutasi jika pindah penempatan.
- Fotocopy Piagam Sumpah PNS untuk guru dengan kenaikan pangkat pertama.
- Fotocopy Kartu Pegawai atau Karpeg
- Fotocopy Konversi NIP terbaru
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir yang telah mendapatkan legalisir lembaga pendidikan terkait.
- Surat Keterangan Bebas Kasus
- Fotocopy SKP di 2 tahun terakhir
- Nilai Publikasi Ilmiah yang asli untuk Gol III/b ke atas
- DUPAK
- SK Pembagian Tugas dari Kepala Sekolah
- Fotocopy Kartu NUPTK
- Instrumen PKG dan lampirannya.
- Fotocopy Surat Keputusan Tim Penilai yang sudah terlegalisir.
- Pakta Integritas
Untuk prosesnya, pars guru bisa menyerahkan semua dokumen persyaratan pada petugas Dinas Pendidikan. Setelah itu, berkas akan diproses ke tahap selanjutnya.
Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru adalah posisi yang hanya bisa para guru dengan status PNS dapatkan.
Guru yang berada pada jabatan ini nantinya akan memiliki tugas dan wewenang sebagai guru yang contohnya adalah mengajar, mendidik, melakukan evaluasi peserta didik hingga membuat kurikulum.
Beban kerja jabatan ini tergantung pada jenis guru tersebut. Contohnya, jika guru biasa akan memiliki beban kerja mengajar dari 24 hingga 40 jam dalam satu minggu, maka untuk guru bimbingan dan konseling memiliki beban kerja minimal 150 peserta didik dalam satu tahun.
Jabatan fungsional guru ini baru muncul pada tahun 1989. Sebelum tahun itu, guru tidak memiliki jabatan fungsional atau struktural sehingga menyebabkan tingkat jabatan hanya sampai eselon IIId saja.
Dahulu, untuk bisa mencapai tingkat eselon IVa, para guru harus menjabat sebagai kepala sekolah.
Dengan adanya perubahan aturan, guru pun bisa berkembang dalam jabatan dan wewenangnya sehingga bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi. Dengan perubahan ini, guru pun bisa menjabat hingga tingkat eselon IVe.
Bahkan guru juga bisa mendapatkan kenaikan pangkat dalam dua tahun jika memenuhi angka kredit yang mereka butuhkan. Dengan begitu, kesejahteraan guru bisa meningkat sehingga bisa turut memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya perubahan ini, para generasi muda juga bisa meningkatkan minat mereka pada profesi ini sehingga bisa terus memajukan pendidikan di tanah air.
Terlebih dengan perkembangan zaman dan teknologi yang terus melaju kencang, para guru harus senantiasa berbenah dan meningkatkan kemampuan diri.
Angka Kredit Guru
Untuk mendapatkan kenaikan pangkat, guru juga harus memenuhi kebutuhan angka kredit yang sudah ditentukan.
Penentuan kebutuhan angka kredit ini akan menyesuaikan dengan jabatan dan pangkat.
Berikut ini beberapa kegiatan yang bisa guru lakukan untuk mendapatkan angka kredit yang bisa mempengaruhi kenaikan pangkat guru PNS:
1. Pendidikan
Untuk mendapatkan angka kredit, guru harus menempuh pendidikan formal dan juga melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan profesi. Contohnya yaitu seperti kegiatan diklat atau pelatihan.
2. Pembelajaran Bimbingan
Para guru juga bisa mendapatkan angka kredit dia dengan melaksanakan tugas pembelajaran bagi guru kelas dan guru mata pelajaran sesuai dengan tanggung jawab.
Guru juga bisa mendapatkan angka kredit lain dengan melaksanakan bimbingan seperti konseling serta melaksanakan tugas dalam fungsi sekolah.
3. Penunjang Tugas untuk Guru
Selain itu, guru yang juga melaksanakan kegiatan penunjang tugas guru juga akan mendapatkan angka kredit.
Contoh dari kegiatan ini yaitu guru yang mendapatkan penghargaan atau tanda jasa, melaksanakan tugas sebagai pembina ekstrakurikuler dan tugas lainnya.
4. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Guru juga bisa mendapatkan angka kredit dengan melaksanakan beberapa kegiatan yang masuk dalam program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Program ini berusaha untuk meningkatkan kompetensi guru dan membantu meningkatkan jabatan guru.
Dalam program ini, guru bisa melaksanakan kegiatan seperti diklat, membuat karya tulis ilmiah, serta membuat karya inovatif yang bisa memberikan angka kredit.
Gaji Pokok Guru PNS
Setelah mengetahui apa saja syarat kenaikan pangkat guru, guru juga wajib mengetahui berapa gaji pokok guru PNS.
Guru dengan status PNS akan mendapatkan gaji pokok yang sesuai dengan peraturan yang ada.
Berikut ini adalah gaji pokok yang sesuai dengan pangkat dan jabatan guru tersebut.
1. Guru PNS Golongan I
- Guru dengan status PNS dari Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Guru dengan status PNS dari Golongan Ib: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
- Guru dengan status PNS dari Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Guru dengan status PNS dari Golongan Id: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
2. Guru PNS Golongan II
- Guru dengan status PNS dari Golongan IIa: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
- Guru dengan status PNS dari Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Guru dengan status PNS dari Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Guru dengan status PNS dari Golongan IId: Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
3. Guru PNS Golongan III
- Guru dengan status PNS dari Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Guru dengan status PNS dari Golongan IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
- Guru dengan status PNS dari Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Guru dengan status PNS dari Golongan IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
4. Guru PNS Golongan IV
- Guru dengan status PNS dari Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Guru dengan status PNS dari Golongan IVb: Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
- Guru dengan status PNS dari Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Guru dengan status PNS dari Golongan IVd: Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
- Guru dengan status PNS dari Golongan IVe: Rp 5.393.100 hingga Rp 5.901.200
Itulah dia informasi tentang syarat kenaikan pangkat guru serta beberapa informasi penting lain. Dengan menggunakan informasi ini, semoga karir para guru bisa lebih maju dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi.
Guru Ahli Madya: Tahapan Naik Pangkat Hingga Angka Kredit
Kegiatan Penulisan Ilmiah Populer untuk Kenaikan Pangkat Guru
Jenis Publikasi Ilmiah yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan