Kesejahteraan guru adalah hal yang penting agar para guru bisa melaksanakan tugas mengajar dengan lebih fokus. Namun, hal ini adalah hal yang sulit untuk para guru honorer.
Namun dengan memenuhi syarat guru honorer seleksi PPPK yang telah pemerintah buat, posisi honorer bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih layak.
Terlebih, posisi guru adalah suatu profesi yang memiliki tugas yang penting untuk perkembangan pendidikan di Indonesia. Kalau guru saja tidak sejahtera, bagaimana dengan kondisi generasi mudanya.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus guru penuhi untuk bisa ikut seleksi PPPK.
Syarat Guru Honorer Mengikuti Seleksi PPPK
Seleksi PPPK tahun 2024 ini memang khusus untuk tenaga honorer atau non-ASN. Namun, dalam pendaftaran PPPK tahun ini ada beberapa ketentuan yang harus guru penuhi sebagai syarat guru honorer seleksi PPPK, yaitu:
Sesuai dengan ketentuan, kriteria pelamar formasi PPPK yaitu:
- Terdaftar di data BKN dan melamar di satuan tempat bekerja.
- Tenaga-tenaga non ASN yang masuk di database BKN.
- Tenaga-tenaga non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Untuk jenjang pemula, mahir, penyelia dan ahli pertama harus dengan 2 pengalaman di bidang yang sama.
- Untuk jenjang muda harus dengan 3 tahun pengalaman di bidang yang sama.
- Telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama beberapa tahun.
Dalam kriteria pelamar PPPK yang Kemendikbud sampaikan akan memprioritaskan:
- Pengusulan formasi Pemerintah Daerah: Kemendikbud Ristek memberikan usulan agar pemerintah daerah kembali mengusulkan formasi PPPK. Ini karena total usulan pemda hanya sebesar 42 persen dari total formasi.
- Formasi PPPK Pengawas Sekolah: Ada sekitar 22 ribu kebutuhan untuk pengawas sekolah. Kemendikbud Ristek mengusulkan formasi ini menjadi prioritas.
- Pengadaan Guru dengan Mekanisme PPPK: Pemerintah mengusulkan agar pengadaan guru hanya dengan seleksi PPPK untuk mempercepat solusi kekurangan guru di Indonesia.
- Menggunakan Dapodik dan Database PPG: Kemendikbud Ristek mengusulkan agar Dapodik dan lulusan PPG menjadi dasar dalam penetapan kebutuhan guru.
Berikut ini syarat guru honorer bisa mendapatkan posisi PPPK:
1. Syarat Status Pelamar
- Lulusan PPG dan terdaftar database PPG Kemendikbud.
- Guru honorer sekolah swasta dengan Dapodik aktif.
- Guru honorer sekolah negeri dengan Dapodik aktif.
2. Adanya Formasi PPPK yang Linier
Guru honorer juga harus mengecek apakah ada formasi yang terbuka dan sesuai dengan ijazah yang mereka miliki. Hal ini penting demi keberlangsungan pendidikan yang sesuai dengan jurusan sehingga bisa memberikan pengajaran yang tepat.
Ketidaksesuaian dengan ijazah bisa menyebabkan peserta tidak lolos dalam seleksi sehingga tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Itulah dia informasi penting untuk para guru honorer tentang syarat guru honorer seleksi PPPK. Dengan informasi ini, guru bisa mempersiapkan diri dalam seleksi PPPK agar status dapat berubah menjadi ASN dan bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Perhatikan! Ketahui Penyebab Gagal Dilantik PPPK, Apa Saja?