Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/duniaguru/htdocs/duniaguru.id/wp-includes/functions.php on line 6114
Angka Kredit Publikasi Karya Tulis Hasil Penelitian untuk Kenaikan Jabatan - Dunia Guru

Angka Kredit Publikasi Karya Tulis Hasil Penelitian untuk Kenaikan Jabatan

Kenaikan jabatan bagi guru adalah langkah penting dalam karir agar mendapatkan kesejahteraan dan juga pengakuan akan kompetensi diri di bidang ini. Untuk naik jabatan, guru dapat mengumpulkan angka kredit publikasi karya tulis hasil penelitian dan juga angka kredit lainnya. 

Angka kredit dari laporan hasil penelitian hanyalah salah satu bagian penting dari kegiatan pengembangan keprofesian guru untuk memenuhi syarat kenaikan jabatan. 

Selain melalui cara ini, ada juga beberapa hal yang bisa guru lakukan untuk mendapatkan angka kredit yang ideal. Seperti dengan membuat karya inovatif atau melakukan kegiatan pengembangan diri. 

Namun sebagai guru, sebaiknya tidak mengabaikan informasi tentang karya tulis hasil penelitian ini karena pasti akan berguna di masa depan. Jika ingin mengetahui informasi selengkapnya, sebaiknya simak informasi berikut ini. 

Kegiatan Pengembangan Keprofesian Profesi Guru dan Dasar Hukumnya

Dunia akan terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Perubahan ini terjadi karena adanya peningkatan teknologi dan juga ilmu pengetahuan di dunia. 

Perubahan yang terus terjadi jika tidak diiringi dengan proses adaptasi yang tepat nantinya akan menimbulkan kesenjangan yang dalam antara keadaan dan tuntutan dunia dan juga kondisi diri. Hal ini akan semakin terlihat di dunia pendidikan. 

Pendidikan yang tidak sejalan dengan perkembangan dunia dan terus menggunakan standar lama tentunya akan menyebabkan suatu masalah bagi para peserta didik. 

Peserta didik bisa saja tidak dapat menerapkan ilmu dengan baik ketika terjun di dunia luar atau ilmu yang dipelajari tidak signifikan dengan keadaan nyata. 

Untuk mencegah hal ini terus terjadi, maka pemerintah terus mengembangkan cara agar dunia pendidikan dan juga tenaga didik dapat terus relevan dan berkualitas. Salah satunya yaitu dengan kegiatan pengembangan keprofesian guru. 

Kegiatan pengembangan keprofesian guru adalah suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan juga kemampuan para guru di Indonesia.  Di dalamnya terdapat beberapa informasi tentang bagaimana mengembangkan ilmu pendidikan sambil memotivasi diri untuk mendapatkan jabatan yang bagus di karir keguruan. 

Program ini akan membantu guru agar terus berkembang melalui proses-proses yang sudah ada serta membantu meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru. Program ini juga akan menilai apakah guru tersebut pada akhirnya dapat naik jabatan ke tingkat selanjutnya dengan melihat angka kredit yang mereka punya. 

Angka kredit sendiri adalah suatu poin yang akan guru dapatkan ketika melakukan kegiatan atau mempublikasikan suatu karya yang berguna bagi dunia pendidikan. 

Sejumlah angka kredit ini akan dapat membantu meningkatkan kualifikasi dan juga kompetensi guru tersebut sehingga sesuai standar dan mutu yang ada. 

Kegiatan pengembangan keprofesian untuk guru ini didasarkan pada beberapa dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Ini dia beberapa di antaranya:

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  • Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 yang membahas tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 membahas tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 yang membahas mengenai Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 tahun 2010 yang membahas mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
  • Undang-Undang nomor 20 di tahun 2003 yang membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2000 mengenai Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil

Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Jabatan

Dalam program pengembangan keprofesian guru, ada beberapa hal yang bisa guru lakukan untuk mendapatkan angka kredit. Cara pertama yaitu melaksanakan kegiatan pengembangan diri seperti diklat fungsional guru dan kegiatan kolektif guru. 

Cara kedua yaitu dengan membuat karya inovatif dan yang ketiga yaitu dengan menulis publikasi ilmiah. Publikasi ilmiah sendiri masih memiliki beberapa jenis yang beragam. 

Guru bisa memilih beberapa jenis publikasi ini demi mendapatkan angka kredit yang mereka inginkan. Beberapa jenis publikasi ilmiah tersebut yaitu seperti presentasi ilmiah, karya ilmiah, karya tulis hasil penelitian, dan juga beberapa karya publikasi lainnya. 

Berikut ini ada beberapa informasi terkait karya tulis hasil penelitian dna juga angka kredit publikasi karya hasil penelitian. Informasi ini akan berguna untuk mempersiapkan apa saja yang diperlukan demi mendapatkan angka kredit di bidang ini. 

1. Karya Tulis Hasil Penelitian

Pertama-tama ketahuilah terlebih dahulu apa itu karya laporan hasil penelitian. Karya tulis publikasi ini adalah karya yang berdasarkan hasil penelitian yang guru lakukan pada bidang pendidikan yang menjadi tugas pokok mereka. 

Laporan ini bisa berbentuk penelitian tindakan kelas, penelitian deskriptif, penelitian eksperimen, penelitian korelasi, penelitian perbandingan, dan lain sebagainya. Pembuatan laporan hasil penelitian ini harus memenuhi standar kerangka yang telah ada. 

Laporan hasil penelitian memiliki beberapa jenis yang mencakup beberapa aspek berikut ini:

  • Laporan hasil penelitian terpublikasi dalam bentuk buku yang telah memiliki ISBN dan mendapatkan pengakuan dari BSNP. 
  • Laporan hasil penelitian telah tersusun menjadi suatu artikel ilmiah yang terbit dalam jurnal ilmiah atau majalah ilmiah di tingkat nasional yang telah mendapat akreditasi atau jurnal internasional yang memiliki reputasi. 
  • Laporan hasil penelitian tersusun menjadi artikel ilmiah yang terbit dalam majalah atau jurnal ilmiah yang memiliki ISBN di tingkat provinsi, jurnal perguruan tinggi yang belum memiliki akreditasi nasional, jurnal internasional yang belum memiliki reputasi dan jurnal online dengan DOI dan E-ISSN yang jelas. 
  • Laporan hasil penelitian yang tersusun menjadi artikel ilmiah yang terbit dalam majalah atau jurnal ilmiah memiliki ISSN tingkat kota atau kabupaten. 
  • Laporan hasil penelitian yang telah tersimpan di sekolah dan sudah diseminasi. 

Untuk mendapatkan angka kredit, guru yang telah menuliskan laporan hasil penelitian harus memenuhi bukti fisik sebagai tanda persyaratan. Ini dia beberapa persyaratannya:

  • Berupa buku asli atau fotokopi laporan hasil penelitian yang menunjukkan nama penerbit, tahun penerbitan, nomor ISBN dan buku harus sudah lolos penilaian BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  • Berupa majalah asli atau jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan nomor ISSN, tanggal terbit, susunan dewan redaksi dan editor. Jika jurnal telah terakreditasi maka harus ada keterangan akreditasi tingkat nasional dan terindex internasional. Kika di tingkat provinsi atau kabupaten maka harus ada keterangan tingkat penerbitan. 
  • Jurnal atau majalah ilmiah ISSN harus memenuhi syarat Peraturan Menristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 mengenai Akreditasi Jurnal Ilmiah. 
  • Jika dalam satu nomor terbitan jurnal ada satu guru yang menulis dua artikel berbeda maka keduanya tidak mendapatkan angka kredit. 
  • Laporan hasil penelitian lengkap dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian telah diseminarkan di sekolah.

2. Angka Kredit Publikasi Karya Hasil Penelitian

Angka kredit untuk tiap jenis publikasi laporan hasil penelitian akan berbeda. Ini dia beberapa angka kredit yang bisa guru dapatkan:

  • Untuk laporan hasil penelitian berupa buku yang diterbitkan ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau memiliki pengakuan dari BSNP, nilainya yaitu 4. 
  • Untuk laporan hasil penelitian berupa tulisan (artikel ilmiah hasil penelitian) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi dan jurnal internasional yang bereputasi, nilainya yaitu 3. 
  • Untuk laporan hasil penelitian berupa tulisan (artikel ilmiah hasil penelitian) dimuat di jurnal ilmiah tingkat propinsi, jurnal perguruan tinggi belum terakreditasi nasional, jurnal internasional belum bereputasi, jurnal online yang jelas E-ISSN dan DOI nya. Angka kreditnya yaitu 2. 
  • Tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota, nilainya yaitu 1. 
  • Laporan hasil penelitian dan telah diseminarkan, nilainya yaitu 4.

Publikasi Karya Hasil Penelitian Penting untuk Kenaikan Pangkat

Itulah dia beberapa informasi penting tentang angka kredit publikasi karya hasil penelitian yang penting untuk karir keguruan. Jika ingin meniti karir di bidang ini, sebaiknya tidak mengabaikan informasi tentang angka kredit yang berguna untuk kenaikan pangkat. 

Jenis Karya Tulis Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru dan Penjelasannya

Presentasi Ilmiah bagi Guru untuk Memenuhi Angka Kredit

Jenis Publikasi Ilmiah yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: