Presentasi Ilmiah bagi Guru untuk Memenuhi Angka Kredit

Dalam berkarir, peningkatan jabatan adalah hal yang penting untuk membantu menjaga kualitas diri. Peningkatan jabatan ini juga akan guru hadapi. Apalagi untuk golongan guru madya, presentasi ilmiah bagi guru tingkat ini sangat perlu dilakukan. 

Guru madya adalah salah satu golongan guru yang setingkat lebih rendah dari guru utama. Golongan ini terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Untuk dapat naik jabatan guru madya harus memenuhi angka kredit dan juga melakukan presentasi ilmiah. 

Pemenuhan angka kredit dan juga presentasi ini akan dapat meningkatkan kualitas dan juga kesejahteraan guru. Hal ini sangat penting bagi karir guru ke depannya. Apalagi hal ini juga menjadi suatu hal yang wajib guru lakukan sesuai dengan aturan yang ada. 

Adanya peningkatan jabatan ini akan berpengaruh tidak hanya untuk guru, tetapi juga untuk pihak sekolah dan juga murid. Berikut ini adalah beberapa informasi tentang kegiatan pengembangan keprofesian guru dan juga presentasi ilmiah yang wajib bagi guru madya. 

Pengembangan Keprofesian Profesi Guru untuk Kenaikan Jabatan 

Sebelum mengetahui tentang presentasi ilmiah bagi guru madya yang akan naik jabatan, sebaliknya Anda memahami terlebih dahulu tentang sistem pengembangan keprofesian guru ini. Sistem ini adalah suatu proses peningkatan kompetensi guru dengan beberapa cara. 

Beberapa cara tersebut yaitu melalui kegiatan pengembangan, menulis publikasi dan juga membuat karya inovatif. Kegiatan ini masing-masing akan memberikan angka kredit yang sesuai dengan proporsi. Angka kredit tersebut akan guru kumpulkan agar dapat memenuhi syarat dalam kenaikan jabatan. 

Kenaikan jabatan dalam karir keguruan akan terjadi secara bertingkat. Tingkat guru paling tinggi yaitu guru utama, lalu ada guru madya, guru muda dan juga guru pertama. 

Di dalam tingkat ini masih ada golongan ruang yang berbeda di tiap pangkat. Untuk naik pangkat, Anda harus memenuhi angka kredit yang berbeda di tiap pangkatnya. 

Proses dan syarat ini berlaku karena pemerintah menginginkan guru di Indonesia agar dapat memiliki kualitas dan profesionalitas yang tinggi. Guru yang memiliki kualitas yang baik tentunya akan menciptakan peserta didik dengan kualitas yang baik juga. 

Apalagi dengan adanya perubahan zaman yang terus terjadi serta peningkatan teknologi di masa sekarang. Meningkatkan keterampilan dan kualitas adalah hal yang penting untuk bisa bersaing dengan perubahan zaman. 

Hal inilah yang menjadikan kegiatan pengembangan dalam profesi guru inj menjadi sangat penting. Hal ini akan membantu tuntutan zaman dan juga pendidikan di Indonesia. 

Dasar Hukum Pengembangan Keprofesian Profesi Guru

Kegiatan pengembangan keprofesian guru terbentuk untuk memenuhi kebutuhan guru yang berkualitas dan juga profesional untuk membantu pendidikan di Indonesia. 

Kegiatan ini berdasarkan atas dasar-dasar hukum yang telah tercantum di peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dasar hukum tersebut. Silakan membaca informasi berikut ini. 

  • Undang-Undang No. 20 Th. 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang No. 14 Th. 2005 mengenai Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah No. 74 Th. 2008 tentang Guru
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 Th. 2007 mengenai Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Th. 2007 mengenai Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Th. 2007 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 Th. 2008 mengenai Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 Th. 2009 mengenai Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  • Undang-Undang No. 5 Th. 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah No. 101 Th. 2000 mengenai Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah No. 19 Th. 2005 jo Peraturan Pemerintah No. 32 Th. 2013 mengenai Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 Th. 2010 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Angka Kredit yang Diperlukan untuk Naik Jabatan

Presentasi ilmiah, publikasi karya ilmiah, dan juga kegiatan pengembangan adalah beberapa cara untuk mendapatkan angka kredit untuk kenaikan pangkat guru. 

Beberapa kegiatan ini tentunya tidak memiliki nilai kredit yang sama tergantung pada cakupan kegiatan dan karya yang ada. 

Angka kredit yang telah guru kumpulkan harus sesuai dengan jumlah kredit yang diperlukan. Tiap-tiap pangkat tentunya memiliki jumlah angka kredit yang berbeda sesuai dengan tingkatan. Berikut ini adalah beberapa informasinya. 

  • Guru pertama golongan ruang III/a ke guru pertama golongan ruang III/b yang dibutuhkan yaitu 4 angka kredit dari subunsur pengembangan diri. 
  • Guru pertama III/a ke guru muda golongan ruang III/c yaitu 3 angka kredit subunsur pengembangan diri dan 4 angka kredit subunsur publikasi dan karya inovatif. 
  • Guru muda golongan ruang III/c ke guru muda golongan ruang III/d yang dibutuhkan yaitu 3 angka kredit subunsur pengembangan diri dan 6 angka kredit subunsur publikasi atau karya inovatif. 
  • Guru muda golongan ruang III/d ke guru madya golongan ruang IV/a yang dibutuhkan yaitu 4 angka kredit subunsur pengembangan diri dan 8 angka kredit subunsur publikasi atau karya inovatif.
  • Guru madya golongan ruang IV/a ke guru madya golongan ruang IV/b yang dibutuhkan yaitu 4 angka kredit subunsur pengembangan diri dan 12 angka kredit subunsur publikasi atau karya inovatif.
  • Guru madya golongan ruang IV/b ke guru madya golongan ruang IV/c yang dibutuhkan yaitu 4 angka kredit subunsur pengembangan diri dan 12 angka kredit subunsur publikasi atau karya inovatif.
  • Guru madya golongan ruang IV/c ke guru utama golongan ruang IV/d yang dibutuhkan yaitu 5 angka kredit subunsur pengembangan diri dan 14 angka kredit subunsur publikasi atau karya inovatif.
  • Guru utama golongan ruang IV/d ke guru utama golongan ruang IV/e yang dibutuhkan yaitu 5 angka kredit subunsur pengembangan diri dan 20 angka kredit subunsur publikasi atau karya inovatif.

Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya

Dalam kegiatan pengembangan keprofesian guru, ada beberapa aspek yang bisa membantu memenuhi syarat angka kredit. Contohnya yaitu kegiatan pengembangan, publikasi, dan juga karya ilmiah. 

Guru juga dapat melakukan presentasi ilmiah untuk mendapatkan angka kredit. Syarat ini wajib untuk guru madya golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan menjadi guru utama golongan ruang IV/d. Berikut ini adalah beberapa detail mengenai kegiatan pengembangan tersebut. 

  • Guru tersebut telah memiliki lima angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan empat belas angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah atau karya inovatif. 
  • Presentasi ilmiah akan terlaksana di hadapan tim penilai dari pusat, akademisi, dan pejabat setempat. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengatur pelaksanaannya sesuai dengan jumlah dan lokasi guru yang akan melakukan presentasi. 
  • Guru yang akan melakukan presentasi harus membuat ringkasan mengenai publikasi ilmiah atau karya inovatif yang menjelaskan tentang perolehan persyaratan angka kredit yang telah mereka dapatkan. 
  • Adanya penjelasan tentang publikasi atau karya inovatif yang telah guru lakukan. 
  • Tim penilai akan menentukan apakah guru tersebut layak mendapatkan kenaikan jabatan melihat dari presentasi yang telah dilakukan. Jika masih belum layak, maka guru tersebut bisa mengulang presentasi.

Pentingnya Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Guru

Itulah dia beberapa informasi berguna mengenai presentasi ilmiah bagi guru yang dapat membantu pemenuhan angka kredit. Pemenuhan angka kredit ini akan dapat membantu proses kenaikan pangkat dalam karir keguruan Anda.

Sumber Angka Kredit Guru: Penting untuk Kenaikan Jabatan

Sumber Angka Kredit Guru: Penting untuk Kenaikan Jabatan

Manfaat Menulis Buku Bagi Guru, Penting untuk Karir!

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: