Ketahui Besaran Angka Kredit Tinjauan Ilmiah/Best Practice

Untuk mendapatkan kenaikan jabatan, guru harus mengumpulkan angka kredit. Guru bisa mengumpulkan besaran angka kredit tinjauan ilmiah/best practice untuk membantu dalam kenaikan jabatan. 

Tidak hanya dengan membuat tinjauan ilmiah, guru juga bisa membuat beberapa jenis publikasi lainnya sesuai dengan peraturan yang ada. Publikasi ini masing-masing akan memberikan poin berbeda pada kredit guru. 

Sistem kredit untuk kenaikan jabatan guru ini adalah suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru di bidang pendidikan formal. Hal ini juga akan membantu dalam pengembangan peserta didik di sekolah. 

Maka dari itu, sangat penting bagi guru untuk mengetahui seluk beluk angka kredit di sistem ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan membaca artikel di bawah ini. 

Dasar Hukum Kegiatan Pengembangan Keprofesian Profesi Guru

Sebelum mengetahui besaran angka kredit tinjauan ilmiah/best practice untuk kenaikan jabatan, Anda harus mempelajari terlebih dulu apa itu kegiatan pengembangan keprofesian guru dan juga dasar hukumnya. Hal ini akan membantu mengetahui hal apa saja yang mendasari program ini. 

Pertama-tama ketahuilah bahwa kondisi dunia saat ini terus berubah. Di tiap waktu akan selalu ada perubahan-perubahan di bidang teknologi hingga ilmu pengetahuan yang akan mempengaruhi dunia dan tentunya pendidikan. 

Perubahan ini akan senantiasa berlanjut dan bisa memberikan kemudahan dan keuntungan bagi banyak orang. Namun, jika tidak bisa beradaptasi dengan perubahan ini maka keadaan justru bisa berbalik. 

Untuk mengatasi perubahan zaman yang terus berputar, dunia pendidikan juga harus terus berkembang. Hal ini bisa mulai dari peningkatan mutu dan kualitas para pendidik. 

Ini karena kualitas tenaga pendidik yang baik tentunya akan memberikan manfaat bagi generasi muda Indonesia. Untuk itulah, pengembangan keprofesian guru harus terus berlanjut. 

Kegiatan pengembangan keprofesian guru ini berdasarkan pada dasar hukum sebagai berikut:

  • Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 
  • Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 tahun 2010 
  • Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 
  • Standar Nasional Pendidikan pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 
  • Aparatur Sipil Negara di Undang-Undang nomor 5 tahun 2014
  • Sistem Pendidikan Nasional di Undang-Undang nomor 20 di tahun 2003 
  • Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 

Kegiatan pengembangan keprofesian guru adalah suatu program yang memiliki tujuan mulia berupa peningkatan profesionalitas dan kemampuan para guru di Indonesia. 

Program ini bermaksud untuk menggunakan berbagai macam metode agar guru bisa terus berkembang dan berguna bagi bidang pendidikan dan masyarakat. 

Dengan program ini, guru juga akan mendapatkan penilaian dan pengakuan akan kualitasnya sebagai guru sehingga bisa naik jabatan. Hal ini tentunya akan bermanfaat tidak hanya untuk pendidikan di Indonesia tetapi juga untuk para guru, peserta didik, hingga sekolah. 

Kegiatan pengembangan keprofesian guru ini memiliki tujuan yang penting untuk Indonesia. Beberapa di antaranya yaitu:

  • Membantu dalam peningkatan keterampilan dan juga kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan juga karya inovatif. 
  • Membantu perkembangan guru agar dapat meraih kompetensi dan standar yabg sesuai sebagai seorang pendidik. 
  • Membantu dalam pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran ilmu dalam bidang keguruan.
  • Membantu dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan tugas tambahan sebagai guru.

Angka Kredit di Tiap Jabatan

Guru yang mengikuti program pengembangan keprofesian ini akan mendapatkan angka kredit yang ketika terkumpul akan membantu dalam kenaikan jabatan guru. Hasil pengembangan keprofesian ini akan menambah besar angka kredit tinjauan ilmiah/best practice untuk guru.

Berikut ini jumlah angka kredit yang harus tiap posisi kumpulkan:

  • Sebanyak 4 angka kredit dari sub unsur pengembangan diri untuk guru pertama golongan ruang III/a ke guru pertama golongan ruang III/b.
  • Sebanyak 3 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan juga 4 angka kredit sub unsur publikasi dan karya inovatif untuk guru pertama III/a ke guru muda golongan ruang III/c.
  • Sebanyak 3 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan 6 angka kredit sub unsur publikasi atau karya inovatif untuk guru muda golongan ruang III/c ke guru muda golongan ruang III/d.
  • Sebanyak 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan 8 angka kredit sub unsur publikasi atau karya inovatif untuk Guru muda golongan ruang III/d ke guru madya golongan ruang IV/a.
  • Sebanyak 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan 12 angka kredit sub unsur publikasi atau karya inovatif untuk guru madya golongan ruang IV/a ke guru madya golongan ruang IV/b.
  • Sebanyak 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan 12 angka kredit sub unsur publikasi atau karya inovatif untuk Guru madya golongan ruang IV/b ke guru madya golongan ruang IV/c.
  • Sebanyak 5 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan 14 angka kredit sub unsur publikasi atau karya inovatif untuk guru madya golongan ruang IV/c ke guru utama golongan ruang IV/d. 
  • Sebanyak 5 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan 20 angka kredit sub unsur publikasi atau karya inovatif untuk guru utama golongan ruang IV/d ke guru utama golongan ruang IV/e.

Publikasi Ilmiah

Untuk mendapatkan angka kredit, guru bisa melakukan sub unsur pengembangan diri dan juga membuat karya inovatif dan publikasi ilmiah. Ketiganya akan membantu dalam kenaikan jabatan guru. 

Dalam publikasi ilmiah, karya ilmiahnya terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Salah satunya yaitu laporan hasil penelitian, tinjauan ilmiah, makalah best practice, buku teks pelajaran dan lain sebagainya. 

Namun, dalam bab ini Anda akan mempelajari seluk beluk dari tinjauan ilmiah dan juga angka kredit yang akan didapatkan. 

1. Tinjauan Ilmiah/Best Practice 

Tinjauan ilmiah adalah suatu karya tulis yang guru buat berisikan ide dan gagasan mengenai suatu upaya dalam mengatasi berbagai masalah di bidang pendidikan formal dan juga pembelajaran yang ada di satuan pendidikan guru tersebut. Best practice ini adalah suatu bentuk praktik terbaik dari keberhasilan guru atau kelompok guru tersebut dalam melaksanakan tugas juga masalah di sekolah tempat mereka bertugas. 

Besaran angka kredit tinjauan ilmiah Ilmiah/best practice ini yaitu sejumlah 2 poin. Untuk mendapatkan angka kredit, guru harus menyusun makalah tinjauan ilmiah sesuai dengan persyaratan. Berikut ini beberapa persyaratannya:

  • Makalah atau laporan best practice yang asli atau fotokopi dengan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah. 
  • Surat keterangan dari perpustakaan sekolah dengan pernyataan bahwa arsip tersebut telah tersimpan di perpustakaan sekolah. 

Angka Kredit Tinjauan Ilmiah Penting untuk Kenaikan Jabatan

Itulah dia beberapa informasi penting terkait dengan besaran angka kredit tinjauan ilmiah/best practice di pengembangan keprofesian guru. Dengan mengetahui hal ini, guru bisa mempersiapkan apa saja yang harus ada untuk membantu kenaikan jabatan. 

Angka Kredit Publikasi Karya Tulis Hasil Penelitian untuk Kenaikan Jabatan

Durasi Diklat Fungsional Guru untuk Mendapatkan Angka Kredit

Sumber Angka Kredit Guru: Penting untuk Kenaikan Jabatan

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: