Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/duniaguru/htdocs/duniaguru.id/wp-includes/functions.php on line 6114
Cara Cek Sertifikasi Guru SKTP untuk Dapatkan Tunjangan - Dunia Guru

Cara Cek Sertifikasi Guru SKTP untuk Dapatkan Tunjangan

Sertifikasi guru adalah suatu komponen penting dalam karir keguruan. Sertifikasi seperti SKTP bisa menentukan apakah guru memiliki kompetensi dan memiliki hak tunjangan dari pemerintah. Mengetahui cara cek sertifikasi guru SKTP akan berguna di kemudian hari. 

Guru yang menerima SKTP umumnya harus lulus program PPG atau Program Profesi Guru dari pemerintah. Dengan mengikuti program ini guru akan dapat memenuhi kualifikasi akademik dan uji kompetensi yang penting dalam sertifikasi. 

Jika sertifikasi sudah muncul, Anda akan memiliki hak untuk menerima tunjangan profesi sebagai guru yang memiliki nilai cukup besar. Dengan sertifikasi ini juga, guru akan memiliki kompetensi yang dievaluasi dengan benar dalam bidang kependidikan. 

Sertifikasi ini akan membantu karir guru di masa depan. Maka dari itu, ketahui cara cek sertifikasi yang benar dengan membaca informasi berikut ini. 

Pengertian SKTP 

Mari mempelajari SKTP terlebih dahulu. SKTP adalah singkatan dari Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Surat ini adalah surat keputusan yang pemerintah keluarkan agar menjadi tanda bahwa guru penerima SKTP bisa mendapatkan tunjangan profesi miliknya. 

Surat ini akan dapat guru terima jika sudah melewati PPG atau Program Profesi Guru selama beberapa semester. SKTP akan berlaku selama enam bulan saja. 

Untuk mengecek terbitnya SKTP, Anda bisa mengecek melalui portal info di GTK. Ketika surat keputusan ini sudah terbit, maka akan langsung disampaikan ke dinas pendidikan wilayah provinsi atau kabupaten/kota tempat mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan. Surat keputusan ini terbit dua kali dalam satu tahun yaitu pada Januari hingga Juni dan Juli hingga Desember. 

SKTP ini akan berguna bagi guru karena dapat menjadi tanda penerima tunjangan profesi sehingga guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. 

Manfaat Sertifikasi untuk Guru

Sertifikasi sangat berguna dalam karir keguruan. Ada beberapa manfaat dari sertifikasi ini yang bisa guru petik, berikut ini informasinya:

1. Meningkatkan Kualitas Pengajaran Guru

Dengan adanya sertifikasi, guru akan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas dalam pengajaran. Hal ini tentunya akan menjadi suatu faktor keberhasilan dalam proses belajar mengajar di kelas. 

Peserta didik akan lebih mudah memahami materi pembelajaran sehingga bisa mencetak prestasi yang membanggakan. Hal ini akan menjadi bukti kompetensi dan kualitas guru. 

2. Meningkatkan Kredibilitas Guru

Dengan adanya sertifikasi, guru akan memiliki kredibilitas dalam bidang pengajaran. Hal ini akan membedakan guru profesional dengan guru-guru lain yang bisa saja mencoreng nama baik guru di pendidikan Indonesia. 

Guru yang memiliki sertifikasi akan memiliki kredibilitas yang tidak usah dipertanyakan lagi di bidang pendidikan formal. Hal ini akan menjadi suatu standar yang akan membantu karir guru ke depannya. 

3. Menjadi Tanda Kompetensi Guru

Guru yang memiliki sertifikasi tentunya memiliki ilmu dan kompetensi yang tepat sebagai guru. Ini karena ketika proses pembelajaran dan pelatihan sertifikasi, guru akan mempelajari ilmu dan kompetensi yang tepat dalam mengajar. 

Hal ini bisa menjadi jaminan bahwa guru tersebut sudah memiliki kompetensi yang tepat dalam mengajar sehingga bisa mencetak siswa yang memiliki ilmu tinggi dan berprestasi. 

4. Membantu Kesejahteraan Guru

Guru yang memiliki sertifikasi tidak hanya mendapatkan manfaat dalam karir saja. Guru tersebut juga akan mendapatkan manfaat berupa kesejahteraan dalam hal tunjangan profesi. 

Para guru yang memiliki sertifikasi akan memiliki hak mendapatkan tunjangan profesi dengan nilai tertentu. Hal ini tentu akan membantu kesejahteraan guru sehingga guru tersebut bisa memberikan kinerja yang lebih baik lagi. 

Cara Cek Sertifikasi Guru SKTP

Terkadang ada beberapa kebingungan yang muncul ketika ingin mengecek sertifikasi SKTP untuk guru. Kebingungan ini bisa terjadi karena masalah teknis dan juga beberapa hal lainnya.

Sebenarnya, cara mengecek SKTP ini tidaklah rumit. Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

  • Masuk ke aplikasi Dapodik dengan menggunakan email dan password. 
  • Pilih menu GTK dan pilih Guru. 
  • Klik tambah agar bisa memasukkan data diri seperti kode lembaga sertifikasi, jenis sertifikat, bidang studi, tanggal masa berlaku, nama peserta, nomor sertifikat, kualifikasi dan nomor induk mahasiswa. 
  • Jika sudah, Anda bisa menunggu hingga 24 jam. 
  • Ketika sudah 24 jam, buka website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
  • Lakukan login di halaman tersebut. 
  • Di halaman tersebut, Anda akan tahu apakah sertifikasi sudah terbit atau belum. 

Guru juga bisa mengecek melalui website SIM PKB, caranya yaitu:

Kenapa SKTP Belum Terbit

Ada beberapa alasan kenapa SKTP milik Anda belum juga terbit. Umumnya SKTP memang tidak akan langsung terbit apalagi untuk guru yang baru saja lulus sertifikasi. 

Namun, ada beberapa faktor lain kenapa SKTP masih belum terbit juga. Ini dia beberapa informasinya:

  • Guru belum memiliki nomor registrasi guru atau NRG. Hal ini umum terjadi pada guru yang sedang menjalani sertifikasi PPG Prajabatan. 
  • Data yang ada di Dapodik masih belum benar. 
  • Jumlah mengajar guru masih belum sesuai standar. 
  • Data yang ada di info GTK belum diusulkan dk SIM Tunjangan oleh dinas terkait. 
  • Mata pelajaran yang guru ajar di sekolah tidak linier dengan program studi di sertifikat pendidik. 

Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 

SKTP bisa membantu guru mendapatkan tunjangan profesi. Namun, ada beberapa syarat lain yang harus guru penuhi agar bisa mendapatkan tunjangan ini. Berikut ini beberapa informasinya:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang mereka dapat dari pelatihan seperti PPG. Sertifikat ini adalah suatu bukti bahwa guru telah memiliki kompetensi yang berguna dalam proses belajar mengajar di kelas. 

2. Berstatus Guru ASN 

Syarat selanjutnya yaitu guru tersebut memiliki status guru ASN di bawah binaan kementerian. Status ini juga berlaku untuk guru yang melalui seleksi PPPK dan telah lolos seleksi tersebut. 

3. Aktif Mengajar di Satuan Pendidikan

Syarat lainnya yaitu guru tersebut harus sedang aktif mengajar di satuan pendidikan. Satuan pendidikan ini harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. 

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru

Syarat selanjutnya yaitu guru tersebut harus memiliki nomor registrasi guru. Nomor ini bisa Anda cek di satuan pendidikan terkait. 

5. Telah Memenuhi Beban Mengajar

Selanjutnya guru tersebut juga harus sudah memenuhi beban mengajar di sekolah. Jika tidak, guru tersebut bisa saja terhalang dalam penerimaan tunjangan profesi guru. 

6. Tidak Berstatus Pegawai Tetap di Instansi Lain 

Selanjutnya guru tersebut tidak boleh memiliki status pegawai tetap di instansi lainnya. Jika tidak, hal ini bisa menjadi halangan dalam penerimaan tunjangan profesi guru. 

Pengajar Wajib Tahu Cara Cek Sertifikasi Guru SKTP 

Itulah dia informasi tentang cara cek sertifikasi guru SKTP yang benar. Dengan mengetahui informasi ini, Anda akan dapat mengecek sendiri SKTP dan memahami alur pengecekan dengan benar.

Penting! Ketahui Syarat Pencairan Sertifikasi Guru Tahun 2024

Serba-serbi Sertifikasi Guru, Cara Pendaftaran dan Jadwal Sertifikasi

Ketahui Perbedaan PPG dan Sertifikasi yang Penting untuk Karir Guru

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: