Guru Ahli Madya: Tahapan Naik Pangkat Hingga Angka Kredit

Jabatan fungsional adalah posisi guru yang memiliki banyak keuntungan. Dengan mendapatkan posisi ini, para guru akan mendapatkan banyak hak untuk meningkatkan kesejahteraan. 

Dalam jabatan fungsional terdapat empat tingkatan yaitu guru ahli pertama, guru ahli muda, guru ahli madya, dan guru utama. 

Untuk naik ke tingkatan berikutnya, seorang guru harus bisa memenuhi persyaratan yang sudah ada. Persyaratan tersebut umumnya berhubungan dengan standar pendidikan, angka kredit hingga persyaratan lainnya. 

Dengan memenuhi persyaratan ini, guru akan bisa mendapatkan pangkat yang lebih tinggi yang tentunya baik untuk kesejahteraan diri. Dengan kesejahteraan diri yang tercukupi, guru akan dapat meningkatkan performa mengajar dengan lebih baik. 

Berikut ini beberapa informasi selengkapnya mulai dari tahapan hingga angka kredit yang guru perlukan untuk naik ke posisi ini. 

Pengertian Guru Ahli Madya 

Jabatan guru madya masuk pada jabatan fungsional untuk guru, yaitu sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berhubungan dengan keahlian dan keterampilan tertentu. 

Umumnya, jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun tidak terlepas dari organisasi tersebut. 

Pengaturan mengenai jabatan fungsional ini tertulis pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 di tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS yang kemudian terbagi lagi menjadi jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. 

Jabatan fungsional keahlian adalah suatu jabatan fungsional dengan syarat klasifikasi profesional. Pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan ini memiliki syarat penguasaan ilmu dan pengetahuan teknologi di bidang terkait. 

Sementara untuk jabatan fungsional keterampilan merupakan jabatan fungsional dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang memiliki syarat penugasan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu atau lebih. 

Jabatan fungsional untuk guru adalah jabatan yang keseluruhan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya berkaitan dengan tugasnya dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah. 

Dalam jenjang karir jabatan ini, terdapat beberapa tingkatan pangkat yang akan guru lalui. Untuk posisi yang terendah yaitu guru pertama, diikuti dengan guru muda, guru madya, lalu guru utama. 

Kenaikan posisi ini bergantung pada beberapa syarat, seperti pendidikan dan juga angka kredit yang kebutuhan jumlahnya berbeda di setiap posisi.

Guru madya sendiri adalah jenjang posisi yang setingkat lebih tinggi dari guru muda dan lebih rendah daripada guru utama. Untuk mencapai posisi ini, guru harus melalui tahapan jenjang karir sesuai dengan urutan. 

Tahapan Mencapai Jenjang Guru Ahli Madya 

Untuk mencapai posisi guru ahli madya, para guru harus melalui beberapa tahapan jabatan terlebih dahulu. Untuk naik jabatan ini, guru harus bisa mengumpulkan angka kredit serta memenuhi beberapa syarat terkait di tiap posisi. 

Sebaiknya ketahui dulu tingkatan jabatan fungsional untuk guru untuk memahami urutan kenaikan jabatan. Berikut ini adalah urutan tingkat jabatan guru di pemerintahan. 

1. Jenjang Guru Pertama 

Tahapan jenjang karir sesuai urutan yang pertama yaitu guru pertama atau guru pratama. 

Jabatan ini adalah jenjang karir yang paling awal dari guru PNS. Guru yang sudah resmi menjadi PNS dan memiliki SK penugasan aman otomatis memiliki posisi ini. 

Guru dengan jenjang ini akan dapat melaksanakan tugas dengan aktif dan sesuai peraturan. Nantinya, guru yang aktif menjalankan tugas akan dapat mengumpulkan angka kredit seiring dengan berjalannya waktu. 

Kenaikan pangkat ini akan sesuai dengan golongan ruang. Guru pertama terisi oleh guru Penata Muda Tingkat I dan Golongan Ruang IIIb. 

2. Jenjang Guru Muda

Tahapan sebelum menjabat sebagai guru madya yaitu guru muda. Guru yang mendapatkan pangkat ini harus memiliki posisi Penata atau Penata Tingkat I golongan ruang IIIc dan IIId. 

Untuk mencapai posisi ini harus memenuhi masa jabatan dan angka kredit tertentu. Angka kredit bisa guru dapatkan dengan melaksanakan kegiatan pengembangan, membuat publikasi hingga membuat karya inovatif. 

3. Jenjang Guru Madya

Setelah naik pangkat dari guru muda, posisi selanjutnya yaitu guru madya. Posisi guru madya akan didapatkan setelah memenuhi angka kredit tertentu. 

Jabatan ini terisi oleh guru dengan status PNS pangkat Pembina golongan ruang IVb. 

Pangkat guru madya dapat terisi oleh guru PNS Pembina Tingkat I golongan ruang IVb dan Pembina Utama Muda golongan ruang IVc. Dengan begitu di jenjang ini dapat terisi oleh pangkat Pembina, Pembina Tingkat I, dan Pembina Utama Muda. 

4. Jenjang Guru Utama

Setelah guru madya, posisi selanjutnya yaitu guru utama. Posisi ini terisi oleh guru dengan pangkat Pembina Utama Madya atau guru yang memiliki golongan ruang IVd dan Pembina Utama dengan golongan ruang IVe. 

Untuk guru yang sudah memiliki jabatan namun belum sampai pada posisi ini tidak akan bisa menduduki jabatan tersebut. Bagi guru yang ingin mencapai posisi ini, maka membutuhkan angka kredit tertentu yang harus terpenuhi. 

Angka Kredit Guru Ahli Madya 

Untuk menjadi seorang guru ahli madya, maka ada syarat berupa angka kredit yang harus dipenuhi.

Bagi guru yang ingin naik ke pangkat selanjutnya, yaitu ke guru pertama, syaratnya adalah dengan memenuhi sekitar 100 hingga 150 angka kredit. Baru setelah itu bisa menduduki posisi guru pertama. 

Sedangkan guru pertama yang ingin naik ke jenjang guru muda harus memenuhi angka kredit sekitar 200 hingga 300. 

Selanjutnya dari pangkat guru muda ke guru madya harus memenuhi angka kredit sekitar 400 hingga 700. 

Namun, kenaikan pangkat ini bisa terlaksana jika memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Telah naik ke pangkat Pembina atau golongan ruang IVa
  • Telah naik ke Pembina Tingkat I golongan ruang IVb. 
  • Telah naik ke Pembina Utama Muda golongan ruang IVc. 

Selanjutnya jika ingin naik ke pangkat guru utama harus memenuhi sekitar 800 lebih angka kredit. 

Untuk memenuhi angka kredit ini, para guru bisa mendapatkannya dengan melaksanakan:

  • Pengembangan Diri: Kegiatan yang bisa guru lakukan untuk mendapatkan ilmu terkait profesi guru seperti diklat fungsional hingga kegiatan kolektif guru. Tiap kegiatan akan mendapatkan angka kredit yang sesuai dengan ketentuan. 
  • Publikasi Ilmiah: Guru bisa mendapatkan angka kredit dengan menulis publikasi ilmiah seperti jurnal, buku teks, karya ilmiah, makalah, buku pendidikan, buku pelajaran, dan lain sebagainya. Tiap jenis buku atau publikasi yang sudah terbit akan mendapatkan angka kredit sesuai dengan jenisnya. 
  • Karya Inovatif: Guru bisa mendapatkan angka kredit dengan membuat atau menciptakan karya inovatif yang berhubungan dengan pendidikan. Karya inovatif ini harus bisa membantu pelaksanaan pembelajaran di kelas agar konsep dan materi bisa tersampaikan dengan baik. 
  • Beberapa Tugas Guru Lain: Guru yang melaksanakan tugas mengajar dan berhubungan dengan kegiatan di sekolah juga akan mendapatkan kesempatan naik pangkat. Selain itu, penghargaan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pendidikan juga akan membantu kenaikan pangkat. 

Itulah dia Informasi tentang posisi jabatan guru ahli madya. Dengan mengetahui informasi ini, proses kenaikan jabatan akan jadi lebih mudah. Semoga informasi ini bisa berguna untuk proses kenaikan jabatan para guru di luar sana.

Simposium Guru: Pengertian dan Kegiatannya

Standar Kompetensi Calon Guru, Apa Saja Jenisnya?

Ketahui Berbagai Jenis Kegiatan PKB bagi Guru!

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: