Bagi guru honorer, akan ada kabar gembira di tahun 2024 ini, yaitu adanya kebijakan guru honorer diangkat jadi PPPK. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi guru saja, namun seluruh tenaga honorer.
Kebijakan guru honorer diangkat jadi PPPK ini berkaitan dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, adanya kebijakan ini juga dilakukan untuk mencegah adanya PHK massal serta pengurangan pendapatan untuk tenaga honorer.
Pada 2021 dan 2022 lalu, tercatat sudah ada 554.000 guru honorer yang dinyatakan lolos pada seleksi guru ASN PPPK. Berdasarkan data ini, Presiden Joko Widodo berharap pada tahun 2024 akan ada 1 juta guru honorer diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Meski tanggalnya belum diumumkan secara pasti, namun pelaksanaan seleksi untuk guru honorer diangkat menjadi PPPK rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni dan Agustus 2024.
Skema Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Tahun 2024
Terdapat tiga skema yang dilakukan untuk seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tahun 2024, yaitu:
1. Skema Pemeringkatan
Skema pertama dalam seleksi tenaga honorer menjadi PPPK ini adalah dengan skema pemeringkatan.
Nantinya, tenaga honorer yang lolos tahap persyaratan administrasi atau validasi dokumen, akan masuk ke platform khusus. Tujuan dari platform tersebut adalah agar kinerja dari tenaga honorer dapat dipantau.
Setelah tenaga honorer masuk ke platform ini dan kinerjanya dipantau, maka mereka yang memiliki kinerja terbaik maka akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK di tahun 2024.
2. Skema Prioritas Masa Kerja dan Usia
Masa kerja tenaga honorer menjadi salah satu aspek yang diperhatikan oleh pemerintah dalam pengangkatan menjadi PPPK. Selain masa kerja, usia honorer saat mengikuti seleksi juga menjadi perhatian pemerintah.
Ini artinya, jika adanya tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK namun usianya belum mencukupi syarat, maka ia tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, maka tenaga honorer yang menjadi prioritas diangkat menjadi PPPK adalah yang sudah mengabdi paling lama lebih dari lima tahun. Sedangkan untuk usia, maka diprioritaskan yang usianya mendekati 46 tahun.
Meski seleksi PPPK menggunakan sistem nilai serta pemeringkatan, namun kedua hal tadi, yakni masa kerja dan usia juga menjadi prioritas pengangkatan honorer menjadi PPPK.
3. Skema SPTJM dan Verifikasi Data
Skema ketiga dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan juga verifikasi data.
Ini artinya, bagi tenaga honorer yang memiliki SPTJM akan memiliki kesempatan untuk bisa diangkat sebagai PPPK tahun 2024.
Untuk langkah awal, pemerintah akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Kedua badan ini nantinya akan melakukan verifikasi data pada tenaga honorer.
Seleksi Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Berfokus di Daerah 3T
Selain tiga skema yang sudah disebutkan sebelumnya, guru honorer yang berada di daerah 3T, yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal juga menjadi prioritas pengangkatan PPPK pada tahun 2024 ini.
Hal ini disebutkan oleh Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu adanya fokus penataan ASN pada pemerataan guru di daerah 3T pada tahun 2024.
Berdasarkan pernyataan tersebut, maka guru-guru honorer yang berada di daerah 3T tersebut akan mendapat perhatian lebih dan prioritas dalam pengangkatan PPPK.
Seleksi Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Beri Harapan untuk Tenaga Honorer
Itulah informasi mengenai guru honorer diangkat menjadi PPPK yang akan dilangsungkan pada tahun 2024 ini. Berita ini dapat menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer, termasuk guru honorer yang ingin mengubah statusnya menjadi PPPK.
Berita Penting! Pengunduran Pencairan TPG dan Jadwal Terbarunya