Ketahui Penyebab Pengembalian Uang Tunjangan Guru

Menjadi seorang guru yang sudah bersertifikasi akan memberikan jaminan kesejahteraan yang berbeda dengan guru yang belum. Salah satunya yaitu dapat menerima uang tunjangan. 

Namun, ada beberapa kasus di mana guru tersebut harus melakukan pengembalian uang tunjangan guru. 

Hal ini akan terjadi jika terdapat masalah dalam sistem atau kebenaran data. Walaupun jarang ditemukan, hal ini bisa saja terjadi pada siapa pun. Maka dari itu guru harus terus waspada.

Masalah Pengembalian Uang Tunjangan 

Pemerintah telah memberikan uang tunjangan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik walaupun guru tersebut masih belum memiliki status ASN. Hal ini dengan beberapa syarat tertentu. 

Untuk guru yang masih belum berstatus ASN namun memiliki sertifikat pendidik, guru tersebut akan mendapatkan uang tunjangan insentif guru non-ASN yang berjumlah Rp 3,6 juta dalam satu tahun. 

Hal ini tentu dengan syarat, yaitu harus telah mengajar selama 17 tahun di tingkat sekolah formal dalam jenjang SD hingga SMA. 

Guru yang menerima uang tunjangan juga harus memenuhi persyaratan lainnya yang telah pemerintah tetapkan. Dengan begini, hanya guru-guru yang memenuhi standar yang akan mendapatkan tunjangan. 

Agar bisa mendapatkan uang tunjangan ini, para guru harus melaksanakan beberapa tahapan. Tahapan tersebut yaitu pengajuan verifikasi, validasi, lalu penerbitan SK. 

Penentu pemberian uang tunjangan akan bergantung pada data dalam Dapodik. Dalam pengajuannya, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan juga akan ikut terlibat dalam mengajukan nama guru untuk mendapatkan tunjangan. 

Guru yang mendapatkan tunjangan juga datanya akan terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. Ketika terdapat perubahan, guru tersebut juga harus melakukan perubahan dengan benar. 

Para guru bertanggung jawab pada data yang ada di Dapodik ini. Data dalam Dapodik akan menjadi sumber informasi mengenai status guru tersebut di satuan pendidikan Indonesia sehingga harus diperbaharui dengan benar. 

Kesalahan dalam data di Dapodik bisa menyebabkan masalah. Apalagi, adanya permasalahan dalam input data di sistem ini sangat bisa terjadi. Jika terjadi masalah dalam Dapodik, maka harus ada pembatalan uang tunjangan. 

Padahal uang tunjangan bisa saja sudah tersalurkan pada pihak terkait. Kalau sudah begitu, penerima uang tunjangan tersebut harus mengembalikan uang tunjangan kepada pihak terkait. 

Padahal pengurusan masalah pengembalian dana tunjangan adalah hal yang tidak mudah. Hal ini bisa menjadi suatu masalah yang merepotkan bagi guru. Maka dari itu, para guru harus turut bertanggung jawab akan kebenaran data di sistem Dapodik. 

Kehati-hatian juga harus satuan pendidikan dan dinas pendidikan lakukan. Pihak-pihak tersebut harus lebih berhati-hati dalam mengajukan guru dalam penerimaan uang tunjangan. Pastikan untuk melakukan pengecekkan terlebih dahulu. 

Menurut Wedi Kudwandi, Ketua Tim Kerja Aneka Tunjangan Puslapdik, ketika terdapat temuan kesalahan data yang bersangkutan harus mengembalikan uang ke kas negara padahal hal ini tidak bisa terlaksana dengan mudah. 

Menurutnya, ketika mengusulkan nama guru dalam penerimaan tunjangan, turu tersebut harus sudah memiliki data yang benar dan bersih.

Maka dari itu, para guru harus ikut bertanggung jawab pada data dalam Dapodik dan tidak bergantung pada operator sekolah saja. Hal ini demi menghindari pengembalian uang tunjangan di masa depan.

Itulah dia beberapa informasi penting tentang pengembalian uang tunjangan yang bisa terjadi pada guru mana pun. Dengan mengetahui hal ini, para guru bisa mempersiapkan diri dan menghindari adanya masalah dalam pembayaran uang tunjangan sehingga bisa mendapatkan haknya yang seharusnya.

Siap-Siap, Pemerintah Siapkan Tambahan Tunjangan Guru

Jenis Tunjangan Guru Serta Besarannya yang Terbaru!

Kabar Baik! Ada Kenaikan Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: