Perhatikan! Ketahui Penyebab Gagal Dilantik PPPK, Apa Saja?

Menjadi pegawai pemerintah bukanlah hal yang mudah. Anda harus mengikuti berbagai jenis seleksi dan juga memenuhi persyaratan yang ada. Posisi yang tersedia untuk guru saat ini adalah PPPK. 

Namun harus waspada, karena ada beberapa penyebab gagal dilantik PPPK yang bisa saja terjadi pada Anda. 

Kegagalan dalam proses pelantikan ini bisa memberikan luka mendalam bagi siapa pun. Hal ini karena proses seleksi yang panjang dan berat sehingga akan berat sekali untuk melepaskan jabatan yang sudah ditunggu-tunggu karena suatu kesalahan. 

Kegagalan dalam pelantikan bisa saja terjadi karena kesalahan yang sengaja maupun tidak sengaja. Penyebabnya bisa saja karena dokumen yang salah atau beberapa hal lainnya. 

Untuk lebih jelasnya, silakan membaca informasi berikut ini tentang sebab kegagalan pelantikan PPPK dan juga informasi menarik lainnya. 

Syarat Mengikuti PPPK

Sebelum mengetahui apa saja penyebab gagal dilantik PPPK, sebaiknya guru mengetahui dulu syarat mengikuti PPPK.

Seleksi PPPK umumnya terselenggara bersamaan dengan seleksi CPNS. Seleksi PPPK akan meliputi beberapa tahap seleksi seperti tahap seleksi administrasi serta tahap ujian. 

Jenis kepegawaian pemerintah ini cukup berbeda dengan PNS. Perbedaan di antara keduanya ada pada masa kerja dan juga uang pensiun. 

Masa kerja PNS umumnya akan berlangsung hingga masa pensiun tiba. Hal ini berbeda dengan PPPK yang masa kerjanya mulai dari tiga hingga lima tahun. 

Namun, PPPK bisa mengalami perpanjangan masa kerja jika posisi masih dibutuhkan. Dalam aspek lainnya seperti gaji, pegawai PPPK umumnya akan mendapatkan hak yang kurang lebih sama. 

Untuk mengikuti seleksi PPPK ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Syarat ini harus sesuai dengan data yang ada sehingga bisa membantu Anda masuk dalam seleksi administrasi. 

Berikut ini beberapa syarat seleksi PPPK. 

  • Lulusan minimal D4 atau S1. 
  • Memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan SE Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. 
  • Kualifikasi pendidikan atau kompetensi tidak berlaku bagi pelamar untuk wilayah Provinsi Papua. 
  • Pelamar guru TK, SD, atau Paket A mengikuti pendidikan guru selama dua tahun. 
  • Pelamar yang menyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar di formasi guru bahasa Indonesia atau Inggris. 
  • Pelamar disabilitas netra tidak bisa melamar formasi guru seni budaya keterampilan. 

Penyebab Gagal Dilantik PPPK

Kalau sudah lolos seleksi PPPK, sebaiknya ketahui beberapa informasi tentang penyebab gagal dilantik PPPK yang bisa terjadi pada siapa saja. 

Beberapa alasan ini tidak serta merta menyebabkan peserta gagal menjadi pegawai pemerintah. Hal ini bersifat sementara dan bisa terselesaikan dengan perbaikan data. 

Berikut ini adalah beberapa penyebab gagal dilantik PPPK. 

1. Proses Verifikasi dan Validasi Data yang Rumit

Alasan gagal dilantik yang pertama yaitu karena proses verifikasi dan validasi yang panjang. Ini karena pendaftar PPPK sangat banyak dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan verifikasi. 

2. Tidak Sesuai Data

Peserta sebaiknya memastikan data sesuai dengan berkas. Kalau tidak maka bisa menghambat dalam mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan. Kalau ada peserta yang salah input data, maka akan diminta melakukan perbaikan yang tentunya memakan waktu lama. 

3. Penetapan NIPPP, Pencetakan SK dan Distribusinya

Proses penetapan NIPPP umumnya akan memakan waktu lama karena banyak peserta yang ada. Setelah itu, peserta juga harus menunggu untuk pencetak SK dan proses distribusinya. Hal ini akan membutuhkan banyak waktu. 

Penyebab Batal Status PPPK

Selain penyebab gagal dilantik PPPK, ada juga beberapa informasi tentang penyebab batal status PPPK yang bisa saja menghambat impian Anda bekerja di pemerintahan. Berikut ini adalah beberapa informasi tentang sebab batal status tersebut. 

1. Penyelenggaraan Tidak Sesuai

Panitia penyelenggara bisa membatalkan hasil seleksi PPPK jika penyelenggaraan seleksi tidak sesuai dengan pedoman yang ada di masing-masing instansi pemerintah. Dalam pembatalan hasil akhir ini, instansi pemerintah akan mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan seleksi ulang PPPK setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri terkait. 

2. Pengunduran Diri

Sebab lain gagal dilantik yaitu peserta dengan sengaja mengundurkan diri. Dengan pengunduran diri ini Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan peserta tersebut. Umumnya pemilihan pegawai PPPK yang akan mengisi jabatan akan didapatkan oleh ranking selanjutnya pada saat seleksi.

3. Tidak Mengurus Pemberkasan

Penyebab lain gagal menjadi PPPK yaitu karena tidak mengurus pemberkasan. Hal ini bisa saja terjadi karena tidak memperhatikan jadwal pemberkasan atau tidak menerima informasi. 

Peserta yang sudah lolos seleksi sebaiknya memperhatikan jadwal yang ada dan juga pengumuman di website resmi agar tidak ketinggalan informasi. Namun, ada juga beberapa pihak yang sengaja mengundurkan diri dengan tidak melakukan pemberkasan. 

4. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai

Sebab lain yaitu karena kualifikasi peserta tidak sesuai dengan kebutuhan dalam posisi. Hal ini bisa terjadi karena adanya error dalam tahap seleksi administrasi. Kesalahan ini akhirnya berlanjut hingga ke tahap selanjutnya. 

Namun pada akhirnya, peserta yang lolos harus sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang ada. Hal ini agar peserta bisa bekerja dengan kompetensi yang telat di posisi tersebut. 

5. Tidak Memenuhi Persyaratan Lain

Ketika melaksanakan pemberkasan, peserta harus mengurus beberapa berkas yang penting dalam seleksi. Contohnya yaitu SKCK dan pemeriksaan kesehatan. 

Kalau peserta yang lolos tidak dapat memberikan persyaratan secara lengkap hal ini bisa menjadi alasan gagal menjadi PPPK. Ini karena peserta yang lolos tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ada. 

6. Meninggal Dunia

Sebab lain yaitu karena peserta tersebut meninggal dunia. Kalau seseorang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi namun di kemudian hari meninggal dunia maka peserta akan mendapatkan pembatalan. 

7. Menginginkan Pindah Instansi

Peserta PPPK harus mengikuti SK yang telah mereka terima. Jika mereka menginginkan Pindah instansi karena suatu hal, maka akan dianggap mengundurkan diri. 

8. Salah Pilih Formasi

Sebab lain yang bisa menyebabkan batal status PPPK yaitu karena salah pilih formasi. Beberapa peserta memilih formasi yang ada tanpa melihat kualifikasi atau keterangan jabatan tersebut. 

Beberapa formasi membutuhkan kemampuan khusus bahkan akan mendapatkan pengangkatan di daerah lain. Peserta yang tidak senang dengan hal ini bisa saja melakukan pengunduran diri di kemudian hari. 

9. Tidak Mengikuti Ujian

Salah satu alasan yang banyak terjadi dalam pembatalan seleksi yaitu karena tidak mengikuti ujian. Hal ini bisa terjadi karena peserta tidak memperhatikan jadwal seleksi dengan benar atau bisa saja salah tempat ketika seleksi berlangsung. 

Hal ini bisa menjadi alasan yang fatal karena tidak bisa mengulang ujian di kemudian hari. Untuk itu, peserta harus selalu memperhatikan informasi yang ada agar tidak terlewat. Perhatikan tempat dan atur waktu agar tidak terhalang di waktu ujian. 

10. Salah Input Data 

Sebab lain yaitu karena peserta salah input data. Hal ini bisa terjadi jika peserta salah memasukkan data di awal dan terus berlanjut hingga akhir. 

Umumnya kesalahan ada pada nama, tanggal lahir, serta data pendidikan. Hal ini bisa menjadi alasan beberapa peserta dalam menerima pembatalan status kepegawaian. Untuk itu selalu perhatikan data yang ada di berkas dengan seksama. 

Itulah dia informasi tentang penyebab gagal dilantik PPPK. Kalau Anda sedang mempersiapkan diri untuk mendaftar PPPK di pemerintahan, sebaiknya waspada akan beberapa sebab tersebut agar tidak kehilangan posisi yang sudah menjadi impian. 

Standar Kompetensi Calon Guru, Apa Saja Jenisnya?

Apa Itu Swajar MOOC PPPK dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Ketahui Berbagai Jenis Kegiatan PKB bagi Guru!

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: