Apa Saja Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan? Simak Infonya!

Dalam memenuhi kompetensi guru, terdapat beberapa program yang pemerintah buat untuk lulusan sarjana di Indonesia, salah satunya yaitu PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan. Apa saja perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan ini? 

Keduanya merupakan dua jenis program yang pemerintah buat untuk membantu memenuhi kualifikasi dan pendidikan guru di Indonesia. Kedua jenis program ini memiliki tujuan untuk membantu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. 

Namun, PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan memiliki beberapa perbedaan yang signifikan. Perbedaan ini umumnya ada pada jenis peserta hingga pelaksanaan. 

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi tentang perbedaan kedua program pemerintah ini di sini. Jadi Anda bisa memutuskan yang mana yang harus dipilih. 

Apa itu PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan

Sebelum mengetahui apa itu perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan, sebaiknya Anda mempelajari terlebih dahulu tentang pengertian dari keduanya. Berikut ini beberapa informasi yang bisa Anda pelajari. 

PPG adalah singkatan dari Program Profesi Guru. Program ini terselenggara oleh keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

PPG ditujukan untuk lulusan sarjana atau sarjana terapan yang memiliki minat dan bakat dalam bidang pendidikan dan pengajaran. PPG dapat diikuti oleh pendidik usia dini, sekolah dasar hingga sekolah menengah. 

Program ini terlaksana pada perguruan tinggi atau instansi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan atau LPTK yang memiliki akreditasi dan bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek. 

PPG terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan. Keduanya memiliki perbedaan dalam jenis peserta hingga lama waktu pelaksanaan.

Program PPG ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru di Indonesia. Selain itu, program ini juga berusaha untuk memfasilitasi para guru agar memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. 

Para peserta yang mengikuti program ini akan mendapatkan berbagai manfaat yang berguna untuk karir keguruan di masa depan. Manfaat tersebut contohnya yaitu:

  • Mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru. 
  • Mendapatkan tunjangan profesi guru. 
  • Mendapatkan ilmu dan wawasan baru. 
  • Mendapatkan relasi baru dari berbagai tempat. 
  • Mendapatkan ilmu dalam penguasaan pembelajaran di kelas. 
  • Memiliki kompetensi dan profesionalisme yang pas sebagai guru di Indonesia. 
  • Dapat menjadi kualifikasi dalam mendaftar profesi guru di sekolah. 

Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan

Kedua program ini memiliki perbedaan. Tidak hanya dalam hal peserta tetapi pada beberapa aspek lainnya. Simak perbedaan tersebut di sini:

1. Peserta

Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan yang pertama yaitu pada sasaran peserta. Untuk PPG Prajabatan sasaran pesertanya yaitu lulusan sarjana pendidikan atau non pendidikan dari S1 atau D4. 

Lulusan sarjana ini masih belum memiliki pengalaman dalam mengajar namun memiliki bakat dan minat untuk menjadi guru. Hal ini berbeda dengan PPG dalam Jabatan. 

Untuk PPG dalam Jabatan, pesertanya yaitu PNS atau non PNS yang telah mengajar di suatu satuan pendidikan. Peserta ini seharusnya sudah terdaftar namanya di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. 

Peserta PPG dalam Jabatan adalah para guru yang ingin meningkatkan kompetensinya selain di sekolah. Guru ini umumnya memiliki pengalaman mengajar di instansi pendidikan. 

2. Beban Belajar

Perbedaan kedua yaitu pada beban belajar ketika mengikuti program ini. Setelah melalui seleksi dari tes tertulis hingga wawancara, peserta akan melakukan kegiatan pendidikan di suatu instansi pendidikan selama beberapa waktu. 

Dalam waktu tersebut, peserta akan memiliki beban belajar yang berbeda. Untuk PPG Prajabatan, beban belajar akan jauh lebih besar daripada PPG dalam Jabatan. Beban belajar PPG Prajabatan hanya sekitar 36 hingga 40 SKS. 

Hal ini berbeda dengan PPG dalam Jabatan yang harus memenuhi beban belajar paling sedikit yaitu 24 SKS. Hal ini pun berpengaruh pada waktu pelaksanaan kedua program tersebut. 

3. Durasi Pelaksanaan 

Perbedaan selanjutnya yaitu pada durasi pelaksanaan pendidikan. Pada PPG Prajabatan, peserta akan harus mengikuti beban kuliah sebesar sekitar 38 SKS yang terlaksana selama 2 semester atau 1 tahun. 

Untuk PPG dalam Jabatan, perkuliahan akan terlaksana selama 3 bulan yang setara dengan 1 semester dengan RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau. Hal ini menjadikan durasi pelaksanaan jadi lebih pendek. 

Persyaratan Mendaftar PPG dalam Jabatan

Sebelum mengetahui cara mendaftar PPG Dalam Jabatan, sebaiknya Anda mengenal lebih dekat apa itu program keguruan ini. Program PPG Dalam Jabatan yaitu program yang pemerintah buat untuk membantu meningkatkan kompetensi guru dan profesionalitasnya. 

Program ini berbeda dengan Prajabatan karena memiliki sasaran peserta yaitu para guru yang sedang mengajar di suatu instansi sekolah. Guru ini juga umumnya sudah terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. 

Ketika terdaftar dalam program ini, peserta akan mengikuti program pembelajaran selama 3 bulan yang setara dengan 1 semester. Beban belajar untuk jenis PPG ini yaitu sekitar 24 SKS.

Peserta yang telah lolos dan menjalani pendidikan akan mendapatkan sertifikat pendidik dan juga gelar guru profesional. Selain itu, guru tersebut juga akan mendapatkan tunjangan profesi yang sesuai dengan ketetapan. 

Program ini tidak akan membutuhkan biaya tertentu karena biaya pembelajaran sudah tersedia oleh pemerintah. Peserta akan mendapatkan beasiswa dari pihak terkait. 

Jika Anda memiliki pengalaman mengajar dan ingin mendaftar PPG, sebaiknya Anda mendaftar PPG dalam Jabatan. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diinginkan dan juga manfaat lainnya. 

Untuk persyaratan pendaftaran PPG dalam Jabatan, simak penjelasannya di sini:

  • Lulus Sarjana atau Sarjana Terapan pada bidang terkait. 
  • Guru atau Pegawai Negeri Sipil sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK. 
  • Memiliki usia maksimal 58 tahun. 
  • Sudah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. 
  • Telah mengajar selama minimal dua tahun. 
  • Tidak berstatus sebagai mahasiswa aktif di suatu universitas. 
  • Sehat secara jasmani dan juga rohani. 

Selain itu, Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen untuk pendaftaran PPG dalam Jabatan. Ini dia beberapa berkasnya:

  • Ijazah S1 atau D4. 
  • SK Pengangkatan PNS atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan. 
  • Kartu Tanda Penduduk. 
  • Fotokopi Ijazah terakhir. 
  • Fotokopi transkrip nilai. 
  • Fotokopi SK Pengangkatan. 
  • Surat Pernyataan Ketersediaan dalam Mengikuti PPG. 

Untuk mengikuti pendaftaran PPG dalam Jabatan ini, sebaiknya Anda memperhatikan beberapa hal. Salah satunya yaitu dokumen yang harus dikumpulkan. 

Pastikan dokumen yang akan Anda kumpulkan sudah sesuai dengan syarat dan memiliki tulisan yang mudah dibaca. Hal ini demi memastikan bahwa Anda bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya tanpa harus mengalami salah pengumpulan dokumen. 

Selain itu, pastikan juga untuk memperhatikan jadwal dan tanggal pendaftaran. Jangan sampai melewati batas waktu agar data bisa terproses dengan baik. 

Info Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan Meningkatkan Karir Guru

Itulah dia beberapa informasi tentang perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan yang harus Anda ketahui. Informasi ini berguna untuk Anda yang ingin mengetahui apa saja perbedaan dari kedua program tersebut.

Pendidikan Profesi Guru: Syarat dan Jenis-Jenisnya

Perbedaan Pendidik dan Pengajar, Memangnya Beda?

10 Alasan Penting Kenapa Guru Harus Menulis

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: