Penting! Akan Ada Perpanjangan Otomatis Kontrak Kerja PPPK Guru

Kesejahteraan para tenaga didik dan juga guru adalah hal yang penting. Hal ini sangat berpengaruh pada kualitas pendidikan di Indonesia. Maka dari itu ada perpanjangan otomatis kontrak kerja PPPK guru yang banyak menjadi perbincangan. 

PPPK adalah suatu sistem kerja pegawai pemerintah dengan menggunakan perjanjian kerja. PPPK umumnya berbeda dengan PNS lainnya karena terdapat masa kerja. 

Namun hal ini tidak lagi menjadi hambatan karena terdapat prosedur perpanjangan otomatis di kontrak PPPK. 

Dengan perpanjangan otomatis ini pegawai PPPK seperti guru akan dapat meneruskan kinerja di instansi terkait dengan lebih lama. Tentukan apakah dengan beberapa ketentuan yang berlaku. Berikut ini informasi selengkapnya dari sistem tersebut. 

Perpanjangan Otomatis Kontrak Kerja PPPK Guru

Umumnya masa kontrak kerja pegawai PPPK ini beragam. Ada yang satu tahun hingga lima tahun. Adanya masa kontrak ini menyebabkan banyak kegelisahan bagi pegawai seperti guru.

Pasalnya, mereka harus terus memikirkan apa yang akan terjadi ketika kontrak selesai. Hal ini pastinya akan menyebabkan kinerja jadi kurang dan terhambat. 

Melihat fakta di lapangan tersebut, akhirnya Nunuk Suryani, yang menjabat sebagai Dirjen GTK Kemendikbud menyarankan ide penting. Ia menyarankan masa kerja kontrak untuk pegawai PPPK guru agar dapat mendapatkan perpanjangan secara otomatis. 

Hal ini demi membantu para guru di Indonesia agar tidak khawatir dengan masa kontrak kerja mereka sehingga bisa lebih fokus mengajar di sekolah. 

Syarat Perpanjangan Kontrak Guru

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRAB, Alex Danni menerbitkan surat yang menjelaskan bahwa kontrak PPPK secara spesifik untuk guru akan dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun. 

Surat dengan nomor B/384/SM.02.03/2023 ini secara spesifik membalas surat dari Dirjen GTK tentang pengajuan permohonan perpanjangan kontrak. 

Dengan adanya permintaan tersebut, Alex Danni pun mengajukan regulasi untuk perpanjangan kontrak PPPK. Regulasi ini ada pada PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 37. Pasal ini membahas pegawai PPPK secara keseluruhan dan tidak hanya guru saja. 

Pada pasal ini, ada beberapa ketentuan yang menyebabkan kontrak kerja bisa mendapatkan perpanjangan secara otomatis.

Ketentuan tersebut yaitu:

  • Pencapaian kerja.
  • Kesesuaian kompetensi.
  • Kebutuhan instansi.

Jika ketiga syarat tersebut terlaksana, kontrak kerja PPPK akan otomatis mengalami perpanjangan.

Perpanjangan Otomatis Kontrak Kerja PPPK Guru Jadi Angin Segar untuk Pengajar

Itulah dia informasi tentang perpanjangan otomatis kontrak kerja PPPK guru yang penting bagi karir di bidang pendidikan formal. Kesejahteraan guru adalah hal yang utama demi memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. 

Sudah Disahkan, Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2024

Kenaikan Gaji Guru PPPK 2024, Cek Besarannya

Siap-siap Pendaftaran PPPK Guru akan Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syarat-syaratnya

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: