Siap-siap Pendaftaran PPPK Guru akan Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syarat-syaratnya

Menjadi guru yang sudah terdaftar Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah hal yang banyak guru inginkan. Untuk itu banyak sekali para guru yang mempersiapkan diri untuk mendaftar dalam PPPK guru yang biasanya akan dibuka oleh pemerintah bersamaan dengan pendaftaran CPNS. 

Dengan mendaftar sebagai PPPK, nantinya guru akan dapat berpeluang memiliki kenaikan gaji dan juga tunjangan. Selain itu, guru yang telah lolos akan memiliki status dan karir keguruan yang lebih baik. 

Inilah yang menjadi keinginan banyak guru. Apalagi saat ini masih banyak yang tidak memperhatikan kesejahteraan guru. Padahal guru adalah instrumen penting dalam perkembangan pendidikan generasi muda di Indonesia. 

Kalau guru tidak sejahtera, bagaimana dengan kemajuan pendidikan di Indonesia? Untuk itulah, berikut ini ada beberapa informasi tentang cara pendaftaran PPPK dan juga alurnya yang bisa Anda ikuti. 

Pengertian PPPK Guru

Sebelum Anda mencoba memahami apa itu PPPK guru, sebaiknya dalami terlebih dahulu apa itu PPPK secara umum. PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi beberapa syarat tertentu. Pegawai pemerintah ini diangkat menurut perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan di pemerintahan. 

Pengertian ini menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK. Pegawai pemerintah ini akan menjabat untuk melaksanakan tugas jabatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang. 

PPPK yang telah melaksanakan pengangkatan akan melakukan tugas jabatan yang nantinya akan mendapatkan imbalan gaji yang sesuai dengan golongan dan juga masa kerja golongan tersebut. Salah satu jenis PPPK yang umumnya pemerintah buka yaitu PPPK untuk guru-guru. 

Untuk bisa menjabat sebagai PPPK di pemerintahan, para guru harus melakukan seleksi bersama dengan rekan guru lainnya. Umumnya, guru yang telah menjabat sebagai honorer selama beberapa tahun di instansi pemerintah bisa mendaftar PPPK ini. 

Nantinya di dalam seleksi ASN ini, para guru akan menghadapi beberapa tes yang akan dilakukan serentak bersama. Di dalam tes tersebut, guru akan memiliki kesempatan lolos atau gagal menjadi ASN. 

Gaji dan Fasilitas

Ketika telah lolos beberapa tahapan seleksi PPPK, guru tersebut akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu tertentu. Dalam masa jabatan ini, mereka akan mendapatkan gaji dan fasilitas yang telah sesuai dengan ketetapan menurut golongan. 

Setelah menjabat, guru dapat mengalami kenaikan gaji. Kenaikan gaji ini bisa terjadi karena dua hal, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa sesuai dengan peraturan. 

Peraturan tersebut sudah tertulis secara detail di Peraturan Menteri yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan. Tidak hanya gaji, guru juga akan mendapatkan fasilitas lainnya seperti tunjangan yang sama seperti PNS pada instansi tempat guru tersebut menjabat. 

Tunjangan ini berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan lain sebagainya. 

CPNS dan PPPK 2024

Menurut informasi, penerimaan CPNS dan PPPK di tahun 2024 akan buka pada Mei dan berpeluang tetap berlanjut hingga akhir tahun jika formasi belum penuh. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. 

Pada Jumat, 5 Januari 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebutuhan total formasi pada tahun ini yaitu sebanyak 2,3 juta formasi. Kebutuhan ini adalah gabungan dari CPNS dan PPPK. 

Untuk kebutuhan pada instansi pusat terdapat 429.183 posisi yang terdiri dari 207.247 untuk CPNS dan 221.936 untuk PPPK. 

Untuk kebutuhan instansi daerah yaitu sebanyak 1.867.333 posisi yang terbagi menjadi 483.575 kebutuhan CPNS dan 1.383.758 kebutuhan PPPK. Untuk PPPK turu, ada sebanyak 419.146 dari total kebutuhan. 

Proses penerimaan CPNS dan PPPK ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT. Sistem ini akan teraplikasi secara nasional agar seleksi jadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Seleksi pegawai pemerintah ini juga akan menggunakan teknologi pengenalan wajah dan hasil tes dapat peserta lihat secara langsung melalui kanal YouTube resmi pemerintah. 

Syarat pendaftaran PPPK Guru

Untuk mendaftar formasi PPPK, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Syarat ini harus lengkap agar bisa masuk seleksi dan melaksanakan tes bersama-sama. 

Usahakan agar tidak ada kesalahan data agar bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. 

Berikut ini adalah beberapa informasinya:

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI. 
  • Pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran. 
  • Pelamar tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan pidana. 
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat yang tidak merupakan atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara RI. Atau pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik. 
  • Pelamar memiliki sertifikat pendidik dengan kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma empat yang sesuai dengan persyaratan formasi. 
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik. 
  • Sehat secara jasmani dan rohani. 
  • Sesuai dengan persyaratan lainnya pada formasi yang ada di pemerintahan. 

Cara Pendaftaran PPPK Guru

Setelah mengetahui syarat pendaftaran, Anda bisa mempelajari cara pendaftaran formasi guru di pemerintahan ini. Berikut ini informasinya:

  1. Masuk ke website sscasn.bkn.go.id lalu lakukan update akun jika sudah pernah mendaftar. Jika belum, lakukan pendaftaran menggunakan email aktif dan NIK yang sudah terintegrasi dengan Dukcapil. 
  2. Setelah berhasil mendaftar, unggah foto KTP dan swafoto. 
  3. Untuk melamar PPPK formasi guru, pilih kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru. 
  4. Pilih jabatan dan formasi tempat sesuai dengan kualifikasi dan bukaan formasi yang ada. 
  5. Jika sudah, isi data pada portal nasional. 
  6. Beberapa syarat yang ada yaitu e-KTP asli, pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah, ijazah asli minimal D4 atau S1 dengan jurusan sesuai formasi, sertifikat pendidik asli (jika ada), transkrip nilai asli. 
  7. Untuk pelamar dengan kondisi disabilitas, harus ada surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang dengan jelas memberikan pernyataan tentang jenis dan tingkat disabilitas pelamar tersebut. 
  8. Link video yang memperlihatkan kegiatan keseharian dalam tugasnya sebagai guru.

Alur seleksi PPPK Guru

Dalam seleksi PPPK, ada beberapa alur yang harus Anda lalui sebelum resmi menjabat sebagai pegawai pemerintah. Berikut ini beberapa alur tersebut:

1. Pendaftaran Akun

Pada tahap ini pelamar akan mengisi data yang menjadi syarat pendaftaran seperti foto, ijazah, dan dokumen lainnya. Setelah itu, pelamar dapat mencetak kartu informasi akun sebagai syarat tes penentuan Prioritas P1, P2, P3, P4

Pada seleksi ini akan ada konfirmasi oleh peserta seperti: 

  • P1 wajib melakukan pendaftaran sampai tahap resume. 
  • P2 dan P3 tidak dapat turun status jika tidak ada formasi yang terbuka. 
  • P4 mendaftar ketika ada formasi P4. 
  • P3 dan P4 dapat naik status menjadi P2 jika sudah masuk THK II. 

2. Daftar Formasi

Pada tahapan ini, pelamar akan mengisi data pada formasi yang ada di instansi terkait. Setelah itu pelamar bisa mencetak kartu pendaftaran. 

Dalam tahap ini, pastikan agar mendaftar pada formasi yang tepat. Daftar sesuai ketentuan agar lebih besar kemungkinan lolosnya. 

3. Seleksi Administrasi

Pada tahap ini panitia akan melakukan verifikasi data untuk instansi yang terbuka. Panitia akan menilai apakah dokumen dan data sudah benar. 

Setelah itu akan ada pengumuman hasil seleksi administrasi dan menjadi penentu apakah pelamar bisa masuk ke tahap selanjutnya. 

4. Seleksi Kompetensi

Pada tahap ini pelamar akan melakukan seleksi ujian kompetensi menggunakan sistem CAT menggunakan nilai dan ketentuan yang berlaku. 

Pelamar harus melalui batas nilai untuk dapat melaju ke tahap akhir. Selain itu, kelolosan juga sesuai dengan jumlah formasi yang ada. 

5. Pengumuman Kelulusan

Jika sudah lolos nilai ambang batas dan masuk ke kualifikasi, maka pelamar pun telah lolos ke tahap akhir. Pelamar secara resmi lolos dan dapat melakukan pemberkasan. 

Dalam tahap ini pelamar sudah resmi menjadi PPPK formasi guru pada instansi terkait. 

Informasi PPPK Guru Penting untuk Tenaga Pengajar yang Ingin Meningkatkan Karir

Itulah dia beberapa informasi penting terkait cara daftar PPPK guru dan juga alur pendaftaran serta syarat-syaratnya. Kalau Anda ingin lolos ke proses pendaftaran, segera lengkapi semua syarat yang ada agar tidak terdiskualifikasi.

Serba-serbi Sertifikasi Guru, Cara Pendaftaran dan Jadwal Sertifikasi

Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang Baru: Bantu Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Jabatan Fungsional Guru: Pengertian dan Syarat Kenaikan Pangkat

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: