Surat Keputusan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT adalah dokumen yang penting bagi para guru dan tenaga PPPK. SPMT PPPK guru adalah suatu dokumen yang menjadi awal penugasan guru di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Guru PPPK adalah guru yang merupakan pegawai pemerintah dengan status kepegawaian tidak sama dengan PNS. Walaupun begitu, guru dengan status kepegawaian ini memiliki hak dan tanggung jawab yang setara dengan PNS dalam dunia pendidikan.
Guru dengan status kepegawaian ini akan memulai tugas mengajar mereka di instansi pendidikan terkait setelah mendapat SPMT. SPMT sendiri adalah surat perintah yang terbit dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah. Untuk bidang pendidikan sendiri, SPMT terbit dari Dinas Pendidikan.
Surat perintah ini memiliki fungsi dan tujuan yang berguna bagi guru. Berikut ini adalah beberapa informasi tentang SPMT ini.
Pengertian SPMT PPPK Guru
SPMT adalah Surat Perintah Melaksanakan Tugas yang terbit dengan mengikuti ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN. BKN sendiri bertanggung jawab pada pengadaan PPPK di Indonesia.
Surat pernyataan ini adalah surat yang terbit oleh kepala satuan kerja yang menyatakan bahwa pegawai PPPK terkait bisa mulai melaksanakan tanggung jawab di satuan kerja tersebut.
Surat ini akan pegawai PPPK terima setelah adanya surat TMT atau Terhitung Mulai Tanggal. Isi dari SPMT ini adalah penugasan pegawai PPPK secara spesifik, tanggung jawab pekerjaan guru, dan detail tentang lingkup pekerjaan yang harus pegawai pemerintah PPPK terima.
Surat SPMT sebaiknya terbit paling lambat dalam waktu 30 hari setelah Surat Keputusan keluar. Untuk guru PPPK sendiri, penerimaan gaji akan mulai ketika mereka mendapatkan SK dan SPMT. Maka dari itu surat ini penting adanya.
Fungsi SPMT PPPK Guru
SPMT PPPK guru adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang akan pemerintah berikan pada pegawai pemerintah seperti PPPK sebelum melaksanakan tugas mereka di instansi terkait. Untuk guru sendiri, surat ini menandakan awal pelaksanaan tugas pengajaran di satuan pendidikan.
Ada beberapa fungsi lain dari SPMT ini yang berguna bagi guru. Berikut ini informasi selengkapnya:
- Sebagai suatu bukti yang memiliki kekuatan hukum untuk pegawai pemerintah seperti PPPK yang menunjukkan bahwa mereka bisa bekerja di suatu instansi atau lembaga secara sah menurut keterangan waktu yang tercantum.
- Surat ini berguna untuk pegawai pemerintah seperti PPPK agar dapat menerima tunjangan gaji yang menjadi hak mereka. Walaupun TMT sudah terbit, kalau SPMT belum terbit, pegawai tersebut masih belum bisa mendapatkan gaji.
Cara Mendapatkan SPMT PPPK untuk Guru
SPMT adalah dokumen yang menjadi awal penugasan seorang guru PPPK di suatu instansi pendidikan. Dengan surat perintah ini, guru akan mendapatkan hak dan tanggung jawab yang seharusnya ia terima ketika lolos sebagai pegawai pemerintah dengan status PPPK.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah satu jenis kepegawaian yang dibuka seleksinya setiap tahun di Indonesia sama seperti PNS. Jenis kepegawaian ini cukup berbeda dengan PNS dalam hal hak dan juga masa kerja.
Namun, jenis kepegawaian ini tetap mendapatkan hak yang setara. Ketika sudah lolos seleksi PPPK ini, guru tersebut kemudian bisa mengurus Surat Keputusan dsn juga SPMT atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
SPMT ini bisa guru peroleh dari institusi pemerintah yang membuka formasi. Surat ini hanya bisa guru dapatkan lewat institusi yang menaungi guru PPPK. Setelah mendapatkan surat tersebut, simpanlah surat dengan baik karena SPMT menjadi bukti penugasan yang memiliki kekuatan hukum.
Informasi Tentang PPPK
Merunut pada Undang-undang tahun 2014 nomor 5 mengenai Aparatur Sipil Negara, jabatan PPPK setara dengan jabatan PNS. Itu artinya tugas dari PPPK memiliki kesamaan dengan PNS dalam hal melayani kebutuhan masyarakat untuk kepentingan negara.
Pegawai dengan status PPPK mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan yang telah PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian buat.
Perbedaan dari PPPK dan PNS yaitu masa jabatan. Untuk PPPK, masa kerja telah ditentukan sebelumnya sesuai dengan aturan penyelenggaraan. Masa kerja paling singkat dari jenis kepegawaian negara ini yaitu satu tahun hingga lima tahun. Hal ini berbeda dengan jabatan PNS yang memiliki jabatan tetap.
Walaupun begitu, jika kinerja pegawai pemerintahan ini menunjukkan hasil yang memuaskan, pegawai PPPK tersebut memiliki kemungkinan untuk mendapat perpanjangan. Pembaruan kontrak bisa mencapai tiga puluh tahun lamanya.
Pegawai PPPK umumnya akan melalui proses seleksi seperti PNS. Dengan proses seleksi ini, pegawai tersebut akan terpilih sesuai dengan kualifikasi dan kemampuan sehingga bisa memberikan hasil kerja yang terbaik serta memiliki akhlak yang jujur dalam mengemban tugas.
Besaran Gaji PPPK
Pada tahun 2024, pemerintah resmi menaikkan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 di tahun 2024 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 di tahun 2020 membahas tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Perubahan gaji ini terhitung di tahun 2024 yang membuat banyak guru dan tenaga kependidikan mendapatkan gaji yang lebih besar daripada sebelumnya.
Berikut ini daftar gaji berdasarkan tingkatannya.
- PPPK Golongan I yaitu Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- PPPK Golongan II yaitu Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III yaitu Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV yaitu Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V yaitu Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI yaitu Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII yaitu Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- PPPK Golongan VIII yaitu Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX yaitu Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X yaitu Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI yaitu Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII yaitu Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII yaitu Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV yaitu Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- PPPK Golongan XV yaitu Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI yaitu Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII yaitu Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Itulah dia informasi terkait SPMT PPPK seperti cara mendapatkan, fungsi hingga pengertiannya. Semoga informasi ini bisa berguna untuk para guru yang ingin mendapatkan surat resmi ini sehingga bisa mengabdi dengan maksimal di satuan pendidikan.
Syarat Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan
Penting! Akan Ada Perpanjangan Otomatis Kontrak Kerja PPPK Guru
Sudah Disahkan, Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2024