Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/duniaguru/htdocs/duniaguru.id/wp-includes/functions.php on line 6114
Standar Nasional Pendidikan untuk Pemerataan Mutu Pendidikan Indonesia

Standar Nasional Pendidikan untuk Pemerataan Mutu Pendidikan Indonesia

Untuk memberikan pendidikan bagi generasi muda yang tepat dan merata kualitasnya, telah tersusun beberapa standar nasional pendidikan yang telah menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran. 

Dengan adanya standar ini, para pelaksana pendidikan dan lembaga terkait akan dapat menyamaratakan kualitas pendidikan di tiap daerah di Indonesia sehingga bisa memberikan kualitas pendidikan yang terbaik untuk peserta didik. 

Standar nasional ini membuat kegiatan seperti pengawasan atau pelaksanaan pendidikan akan dapat terjamin mutu dan kualitasnya sehingga bisa memberikan hasil maksimal pada generasi muda. 

Standar nasional ini berlaku agar Indonesia bisa meningkatkan kualitas dan kompetensi para peserta didik secara lebih luas. 

Dengan begitu, tercetak berbagai lulusan yang berprestasi dan berakhlak. Hal ini telah menjadi dambaan bagi Indonesia sejak dulu kala. 

Berikut ini adalah beberapa informasi tentang standar pendidikan di Indonesia mulai dari tujuan hingga beberapa poin penting dalam standar tersebut. 

Pengertian Standar Nasional Pendidikan

Standar Pendidikan Nasional adalah satu rangkaian kriteria, indikator dan pedoman yang telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 4 di tahun 2022 yang berguna untuk memastikan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Standar nasional ini meliputi berbagai aspek penting dalam pendidikan. Contoh beberapa aspek penting tersebut yaitu kurikulum, penilaian guru, sarana prasarana, serta manajemen dalam pendidikan. 

Standar nasional dalam pendidikan ini memiliki fungsi untuk menciptakan keseragaman pada kualitas pendidikan di seluruh sekolah yang ada di Indonesia. Dengan adanya standar tersebut, peserta didik akan mendapatkan mutu pendidikan yang setara dan berkualitas.

Tujuan Adanya Standar Nasional Pendidikan

Perumusan standar pendidikan ini memiliki tujuan yang penting bagi pendidikan di Indonesia. Dengan menggunakan standar tersebut, pendidikan di Indonesia akan dapat meningkatkan prestasi dan mencetak peserta didik yang cemerlang. 

Tujuan dari standar nasional dalam pendidikan ini adalah untuk menjamin kualitas pendidikan skala nasional agar dapat membantu mencerdaskan seluruh generasi muda serta membentuk karakter dan peradaban yang sesuai dengan Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945. 

Standar ini akan menjadi suatu dasar dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan di Indonesia yang sesuai dengan tujuan. Standar ini akan menjadi indikator dalam pendidikan sehingga keseragaman pendidikan bisa tercapai. 

Delapan Standar Nasional dalam Pendidikan Indonesia

Standar dalam pendidikan di Indonesia ini memiliki beberapa poin penting yang menjadikannya satu tujuan.  

Berikut ini adalah beberapa poin dalam standar pendidikan tersebut. 

1. Standar Isi

Jenis standar nasional dalam pendidikan yang pertama yaitu standar isi. Standar ini mengatur komponen materi dan tingkat kompetensi minimal yang peserta didik miliki dalam suatu jenjang pendidikan. 

Dalam standar ini mencakup beberapa informasi seperti kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kalender akademik dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP.

Lebih jelasnya, standar isi adalah standar yang mengatur materi serta kompetensi dari suatu jenjang pendidikan agar dapat mencetak lulusan yang kompeten.

Standar isi secara lebih rinci tertera pada Peraturan Menteri seperti berikut ini:

  • Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006
  • Peraturan Menteri Nomor 24 tahun 2006
  • Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2007

2. Standar Proses

Selanjutnya ada standar proses. Standar proses memiliki kaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran di tiap jenjang pendidikan di Indonesia. 

Dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, satuan pendidikan harus dapat melakukan kegiatan tersebut dengan cara yang lebih inspiratif, interaktif, partisipatif, serta menyenangkan. Tak lupa juga turut mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran di kelas. 

Standar proses ini bisa para guru baca dengan rinci di:

  • Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007
  • Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2008

3. Standar Kompetensi Lulusan

Jenis standar ketiga yaitu standar kompetensi lulusan. Standar ini memiliki kaitan dengan kriteria lulusan dari suatu satuan pendidikan. 

Tiap peserta didik yang lulus dari suatu jenjang pendidikan seharusnya bisa memiliki kemampuan sikap, keterampilan, dan kemampuan yang sesuai dengan standar yang ada. 

Lebih jauh, standar ini tertuang secara rinci pada:

  • Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2006
  • Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2006

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar yang selanjutnya mengatur tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik adalah tokoh yang bertugas mengajar dan menilai peserta didik. 

Tenaga kependidikan sendiri adalah yang terlibat dalam suatu instansi pendidikan mulai dari kepala sekolah, tenaga administrasi, tata usaha dan lain sebagainya. 

Pendidik dan tenaga kependidikan harus memenuhi kualifikasi yang ada agar tujuan pembelajaran bisa tercapai. Kualifikasi akademik dan penguasaan kompetensi adalah hal yang penting bagi tenaga pendidik. 

Lebih jelasnya, standar satu ini secara rinci tersusun dalam:

  • Peraturan Menteri  Nomor 24 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri  Nomor 25 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri  Nomor 41 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri  Nomor 42 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri  Nomor 43 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri  Nomor 44 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri  Nomor 26 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri  Nomor 27 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri  Nomor 40 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri  Nomor 12 Tahun 2007
  • Peraturan Menteri  Nomor 13 Tahun 2007
  • Peraturan Menteri  Nomor 16 Tahun 2007
  • Peraturan Menteri  Nomor 45 Tahun 2008

5. Standar Sarana Prasarana

Satuan pendidikan harus memiliki sarana dan prasarana yang cukup agar bisa melaksanakan proses pembelajaran dengan nyaman dan teratur. Standar satu ini mengatur tentang sarana dan prasarana yang harus satuan pendidikan miliki. 

Sarana dan prasarana inj termasuk perabot kelas seperti buku, peralatan pendidikan, perlengkapan mengajar dan lain sebagainya. Prasarana sendiri meliputi lahan, ruang kelas, ruang pendidik, kantin, tempat ibadah dan lain sebagainya. 

Lebih jauh, sarana prasarana dalam standar ini termasuk dalam:

  • Peraturan Menteri  Nomor 24 Tahun 2007
  • Peraturan Menteri  Nomor 33 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri  Nomor 40 Tahun 2008

6. Standar Pengelolaan

Selanjutnya ada standar pengelolaan. Standar pengelolaan terbagi menjadi tiga bagian. Tiga bagian di dalamnya yaitu standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, serta standar pengelolaan pemerintah. 

Standar pengelolaan ini tersusun secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tahun 2007 nomor 19. 

7. Standar Pembiayaan

Standar pendidikan lainnya yang tak kalah penting yaitu standar pembiayaan. Pelaksanaan pembelajaran di kelas bisa terlaksana dengan lancar tentunya dengan dukungan biaya yang berkelanjutan. 

Pembiayaan di dunia pendidikan tertera pada Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2009. 

Pembiayaan dalam dunia pendidikan sendiri terbagi menjadi tiga komponen, yaitu:

  • Biaya Investasi: biaya penyediaan sarana prasarana, biaya pengembangan sumber daya manusia, serta biaya modal kerja tetap. 
  • Biaya Personal: Termasuk biaya yang peserta didik bayarkan agar bisa mendapatkan pendidikan secara berkelanjutan. 
  • Biaya Operasi: Termasuk biaya gaji dan tunjangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan serta untuk perlengkapan dan biaya listrik. 

8. Standar Penilaian Pendidik

Standar satu ini mengatur tentang segala hal yang memiliki kaitan dengan prosedur penilaian peserta didik. Penilaian ini terlaksana agar dapat mengukur keberhasilan pemahaman pada peserta didik serta keberhasilan proses pembelajaran yang telah berlangsung. 

Penilaian pendidikan ini terbagi menjadi tiga bagian seperti penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan, serta penilaian oleh pemerintah. Standar ini tertuang pada Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2007 secara lebih rinci. 

Itulah beberapa informasi tentang standar nasional pendidikan yang ada di Indonesia. Dengan mengetahui informasi ini, para guru akan dapat mewujudkan pendidikan dengan menggunakan standar yang telah ada sehingga bisa memberikan performa terbaik.

Implementasi Kurikulum Merdeka untuk Satuan Instansi Pendidikan

Peran dan Tugas Guru untuk Murid di Instansi Pendidikan

Pendidikan Profesi Guru: Syarat dan Jenis-Jenisnya

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: