Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Apa itu NUPTK dan syarat pengajuan NUPTK ini?
NUPTK adalah deretan 16 angka yang memiliki sifat unik dan tetap. Nomor ini memiliki keunikan serta fungsi yang berkaitan dengan proses peningkatan mutu tenaga guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Nomor ini akan diberikan pada guru atau tenaga kependidikan baik yang memiliki jabatan Pegawai Negeri Sipil atau bukan. Tenaga pendidik dan kependidikan yang ingin mendapat nomor ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan pemerintah pusat.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini adalah nomor identitas resmi yang dapat guru gunakan untuk keperluan identifikasi di berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.
Kepemilikan nomor ini tidak akan berubah walaupun guru atau tenaga kependidikan tersebut berpindah tugas di tempat lain. Untuk itulah, kepemilikan nomor ini sangat penting untuk proses peningkatan kompetensi.
Maka dari itulah, pengurusan nomor ini harus langsung guru lakukan. Berikut ini adalah informasi tentang syarat dan cara pengajuan NUPTK serta informasi tentang fungsi nomor ini.
Fungsi NUPTK
Sebelum mengetahui tentang syarat pengajuan NUPTK, ada baiknya mengetahui berbagai fungsi NUPTK.
NUPTK adalah nomor unik yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan. Nomor ini memiliki banyak fungsi yang berguna untuk pengembangan karir dan profesi. Tanpa nomor ini, guru akan kesulitan untuk melakukan banyak kegiatan keguruan yang telah pemerintah rancang.
Berikut ini adalah beberapa fungsi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang harus guru ketahui:
1. Jadi Syarat Wajib Beasiswa Pendidikan dari Kemendikbud
Fungsi yang penting dari NUPTK ini yaitu menjadi suatu persyaratan wajib untuk pengajuan beasiswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Umumnya, beasiswa dari pemerintah akan membutuhkan banyak dokumen penting.
Salah satu dokumen yang penting yaitu NUPTK. Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki nomor ini akan lebih mudah dalam proses mendapatkan beasiswa. Untuk yang tidak memiliki nomor ini, bisa saja mengakibatkan gagal lulus karena tidak memenuhi syarat.
2. Syarat Wajib Mengikuti PPG Dalam Jabatan
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020, guru yang mendaftar PPG Dalam Jabatan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Bahkan jika guru atau tenaga kependidikan sudah lolos seleksi, namun belum memiliki NUPTK ini, maka guru tersebut tidak akan dapat melanjutkan proses pembelajaran PPG.
3. Syarat Penerimaan Honorarium Dana BOS
Fungsi lain dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini yaitu menjadi suatu syarat bagi guru dan tenaga kependidikan untuk menerima dana honorarium BOS. Beberapa syarat lain juga menjadi kewajiban untuk menerima dana BOS tersebut.
4. Syarat Wajib Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Fungsi lain dari nomor unik ini yaitu menjadi suatu syarat wajib untuk pencairan tunjangan profesi guru. Guru yang tidak memiliki nomor ini maka status TPG nya tidak akan valid sehingga mencegah cairnya dana tunjangan guru.
5. Syarat dalam Kegiatan Kemendikbud
Fungsi lain dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini yaitu menjadi suatu syarat wajib dalam berbagai kegiatan dalam pemerintahan. Seperti peningkatan kompetensi serta lomba atau olimpiade. Maka dari itu, guru yang ingin mengikuti kegiatan ini harus memiliki NUPTK.
Syarat Pengajuan NUPTK
Sebelum melakukan langkah daftar NUPTK, sebaiknya ketahui dulu apa saja syarat dari pengajuan NUPTK. Dengan begitu, persiapan jadi lebih matang dan tidak perlu mengalami kesalahan saat pendaftaran.
Simak informasi tentang syarat daftar nomor ini:
- Guru dan tenaga kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data Dapodik serta membantu dalam rombongan belajar.
- Guru dan tenaga kependidikan belum memiliki NUPTK aktif.
- Guru serta tenaga kependidikan bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN.
- Telah memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
- Memiliki ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik yang sesuai, adalah paling rendah D4 atau S1 bagi pendidik pada satuan pendidikan.
- Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki status CPNS atau PNS harus melampirkan Surat Keputusan CPNS atau PNS, dan atau Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan, Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang memiliki status bukan PNS.
- Bagi yang memiliki status bukan PNS pada satuan pendidikan yang terselenggara oleh masyarakat dan telah bertugas minimal 2 tahun secara terus menerus harus menunjukkan SK penugasan terkait.
Dengan dokumen-dokumen ini, guru dan tenaga kependidikan bisa mengajukan pendaftaran NUPTK terkait. Persiapkan syarat secara matang sebelum pendaftaran. Jangan sampai pendaftaran mendapat penolakan karena syarat kurang atau kesalahan dokumen.
Cara Daftar NUPTK
Setelah mengetahui syarat pengajuan NUPTK ini, silahkan mengikuti beberapa langkah pendaftaran berikut ini. Lakukan dengan tepat agar pendaftaran bisa lancar.
Pendaftaran umumnya akan mendapatkan pengawalan dengan operator sekolah karena menggunakan data Dapodik satuan pendidikan terkait.
- Masuk ke website vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk pendaftaran.
- Login dengan menggunakan akun Dapodik sekolah.
- Pilih menu Pengajuan NUPTK kemudian akan muncul nama-nama daftar calon penerima NUPTK tersebut.
- Klik ajukan NUPTK.
- Upload berkas dalam bentuk file scan pdf kemudian klik Ajukan.
- Lakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan bahwa telah mengajukan NUPTK dengan akun verval PTK.
- Cek status pengajuan dengan melihat pilihan Status Pengajuan NUPTK.
- Ketika sudah memberikan konfirmasi, berkas akan mengalami pemeriksaan oleh dinas terkait. Berkas yang belum sesuai akan mendapatkan penolakan. Kalau tidak, penerbitan NUPTK akan langsung terbit.
Berikut ini adalah alur penerbitan NUPTK:
- Guru dan tenaga kependidikan pertama-tama mengajukan penerbitan NUPTK ke satuan pendidikan dengan melengkapi persyaratan yang telah tercantum dalam bentuk file elektronik atau hasil scan.
- Satuan pendidikan nantinya bisa mengajukan penerbitan nomor unik ini dengan menggunakan aplikasi verval PTK dan tak lupa melengkapi semua persyaratan sesuai ketentuan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi kemudian akan menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan melalui aplikasi verval PTK setelah itu melakukan pemeriksaan berkas persyaratan di dalam file.
- Pemeriksaan ini berusaha mengecek keaslian cap dan tanda tangan, keaslian dokumen legalisir untuk ijazah atau Surat Keputusan, dan juga masa berlaku berkas tersebut.
- Ketika sudah lengkap dan benar, penerbitan akan di-approve. Jika tidak, akan ditolak.
- Kemudian, LPMP akan menerima berkas pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dalam bentuk file elektronik. Sedangkan BPKLN akan menerima pengajuan penerbitan nomor tersebut dari satuan pendidikan luar negeri. Ketika sudah lengkap dan benar, penerbitan akan di-approve.
- Setelah itu, PDSPK akan menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan. Dokumen akan mengalami pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan.
Itulah dia informasi penting tentang syarat pengajuan NUPTK dan juga cara daftar dokumen ini. Para guru wajib tahu informasi ini karena bisa membantu dalam karir dalam profesi ini sehingga bisa memberikan kemudahan tersendiri.
Cara Mendaftar Dapodik Guru, Apa Saja Tahapannya?
Surat Keterangan Aktif Mengajar: Fungsi, Contoh, dan Cara Mendapatkannya