Guru Pegawai Negeri Sipil umumnya akan mendapatkan gaji pokok dengan adanya tunjangan lain. Selain itu, saat ini sedang ada pembicaraan tentang tambahan tunjangan guru yang akan memberikan manfaat baik bagi para tenaga pendidik di Indonesia.
Berikut ini informasi tentang tambahan tunjangan tersebut.
Tunjangan Guru
Menurut informasi, tunjangan sertifikasi untuk guru dijadwalkan akan mengikuti tahapan sinkronisasi data. Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan I mulai bulan April.
Pemerintah telah menetapkan petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi dalam Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023.
Dalam peraturan ini, ada informasi yang menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi akan terbayarkan sebesar satu kali gaji pokok di tiap bulannya. Namun, untuk penyaluran dana tunjangan ini yaitu tiap tiga bulan dalam satu tahun.
Untuk tunjangan sertifikasi di triwulan I akan tersalurkan pada bulan April. Sedangkan untuk triwulan berikutnya akan mengikuti ketentuan yang telah ada.
Tunjangan sertifikasi ini akan mendapatkan kenaikan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa mulai Januari 2024 guru PNS dan PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji dan tunjangan ini telah terencana oleh pemerintah sejak jauh hari agar tidak mempengaruhi inflasi.
Guru juga mendapatkan bonus berupa tunjangan hari raya yang dibayarkan beberapa hari sebelum Idulfitri. Ada juga Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2024 yang menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di tahun 2024.
Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini adalah suatu bentuk penghargaan atas pengabdian guru pada pendidikan di Indonesia.
Keseluruhan, guru akan mendapatkan tunjangan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan kinerja atau tambah dia penghasilan.
Untuk para guru yang mendapatkan gaji dari APBN dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu bulan gaji.
Informasi Tambahan Tunjangan Guru
Untuk informasi tambahan tunjangan guru sendiri yaitu dengan adanya tunjangan uang makan dan lembur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam peraturan ini, terdapat penjelasan tentang satuan biaya uang makan untuk PNS termasuk untuk guru dan TNI atau POLRI.
Biaya uang makan PNS yang tersaji pada Peraturan Menteri Keuangan 49/2023 yaitu:
- Untuk Golongan I dan II – Rp.35.000 per hari
- Untuk Golongan III – Rp.37.000 per hari
- Untuk Golongan IV – Rp.41.000 per hari
Kalau dicairkan setiap bulan dengan perhitungan 22 hari kerja, maka guru akan mendapatkan uang makan dengan sebesar:
- Untuk Golongan I dan II – Rp.770.000 per bulan
- Untuk Golongan III – Rp.814.000 per bulan
- Untuk Golongan IV – Rp.902.000 per bulan
Itulah dia informasi terkait tambahan tunjangan guru yang penting untuk para guru ketahui. Dengan adanya tunjangan guru, kesejahteraan bisa meningkat sehingga bisa memberikan manfaat pembelajaran yang lebih baik.
Jenis Tunjangan Guru Serta Besarannya yang Terbaru!