Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/duniaguru/htdocs/duniaguru.id/wp-includes/functions.php on line 6114
Durasi Diklat Fungsional Guru untuk Mendapatkan Angka Kredit - Dunia Guru

Durasi Diklat Fungsional Guru untuk Mendapatkan Angka Kredit

Diklat fungsional guru adalah salah satu kegiatan yang bisa guru lakukan untuk mendapatkan angka kredit dalam kenaikan jabatan. Mengikuti keseluruhan durasi diklat fungsional guru ini sangat penting untuk mendapatkan manfaat dan juga membantu kenaikan pangkat. 

Angka kredit adalah suatu cara bagi para guru untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga meningkatkan posisi kerja. Memenuhi angka kredit yang sesuai dapat menjadi faktor utama dalam peningkatan pangkat. 

Peningkatan pangkat ini akan berguna bagi guru agar dapat bertahan dan berkembang di karir keguruan. Peningkatan pangkat juga dapat membantu agar guru bisa lebih sejahtera dalam karir mereka. 

Selain itu, kenaikan pangkat menggunakan angka kredit juga berguna untuk memastikan mutu guru di Indonesia. Guru yang telah memenuhi angka kredit dan juga posisi tertentu pastinya memiliki kredibilitas yang tepat untuk mengajar di instansi pendidikan Indonesia. 

Proses kenaikan pangkat dengan angka kredit ini tentunya akan mampu membantu pendidikan di Indonesia agar terus berkembang dan menjawab tantangan perubahan zaman. Untuk guru yang bingung dengan diklat fungsional, langsung saja baca artikel berikut ini. 

Pengembangan Keprofesian Profesi Guru

Kenaikan jabatan guru harus melalui proses kegiatan pengembangan keprofesian guru. Kegiatan ini memastikan guru dapat terus berkembang dan berkarya demi memenuhi angka kredit serta meningkatkan kemampuan diri dalam mengajar. 

Kegiatan pengembangan keprofesian ini terbagi menjadi beberapa cara. Masing-masing cara tersebut akan memberikan sejumlah angka kredit yang berbeda bagi guru. Guru harus mengumpulkan angka kredit ini demi memenuhi syarat kenaikan jabatan. 

Kenaikan jabatan untuk guru akan terjadi secara bertahap. Jabatan guru yang paling awal yaitu guru pertama, lalu disusul dengan jabatan guru muda, guru madya lalu guru utama sebagai yang tertinggi. 

Tiap kenaikan pangkat, guru harus memenuhi syarat yang berbeda dan juga angka kredit yang beragam. Beberapa ketentuan juga harus guru lakukan agar bisa memenuhi syarat tersebut. Misalnya guru madya yang ingin naik jabatan ke guru utama harus melakukan presentasi ilmiah. 

Proses kenaikan pangkat ini akan membantu agar guru tetap berkarya dan berkembang. Hal ini demi membantu agar pendidikan di Indonesia tidak tertinggal dengan perubahan zaman yang serba cepat. 

Guru yang terus belajar dan berkembang tentunya akan memiliki kualitas yang bagus dan tepat untuk mengajar para anak muda di Indonesia. Hal ini demi tercapainya kualitas pendidikan yang baik di Indonesia. 

Untuk melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian ini, guru dapat melakukan beberapa kegiatan. Yang pertama yaitu melaksanakan kegiatan pengembangan diri, menulis publikasi ilmiah, dan juga membuat karya inovatif.

Dalam kegiatan pengembangan diri nantinya akan terbagi lagi menjadi diklat fungsional guru dan juga kegiatan kolektif guru. Di dalam kegiatan ini guru harus memenuhi durasi diklat fungsional guru agar mendapatkan angka kredit. 

Kegiatan pengembangan keprofesian guru ini terbentuk untuk memenuhi kebutuhan guru yang berkualitas dan profesional. Kegiatan ini tidak serta merta terjadi tanpa dasar yang jelas. Berikut ini adalah dasar hukum pembentukan kegiatan pengembangan keprofesian guru di Indonesia:

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 tahun 2009 membahas mengenai Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 membahas mengenai Standar Nasional Pendidikan
  • Undang-Undang No. 5 tahun 2014 membahas tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 membahas tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
  • Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang No. 14 tahun 2005 mengenai bahasan Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 membahas tentang Guru
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 tahun 2008 membahas mengenai Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor

Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan Guru

Dalam kenaikan pangkat, guru dengan angka kredit terbanyak tidak serta merta dapat naik ke pangkat tertinggi. Guru harus melalui proses dan juga menempati posisi tertentu untuk dapat naik jabatan. 

Kenaikan jabatan juga dilakukan dengan proses yang ketat serta bertahap. Untuk tiap posisi, guru memiliki kebutuhan angka kredit yang berbeda jika ingin naik pangkat. Jumlah angka kredit ini salah satunya bisa dicapai dengan memenuhi durasi diklat fungsional guru.

Untuk informasi lebih lanjut inilah angka kredit yang guru butuhkan dalam kenaikan jabatan:

  • Guru pertama golongan ruang III/a ke guru pertama golongan ruang III/b, akan membutuhkan sebanyak 4 angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. 
  • Guru pertama III/a ke guru muda golongan ruang III/c akan membutuhkan 3 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan juga 4 angka kredit sub unsur publikasi dan karya inovatif. 
  • Guru muda golongan ruang III/c ke guru muda golongan ruang III/d akan membutuhkan sebanyak 3 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan 6 angka kredit sub unsur publikasi atau karya inovatif. 
  • Guru muda golongan ruang III/d ke guru madya golongan ruang IV/a akan membutuhkan sebanyak 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan 8 angka kredit sub unsur publikasi atau karya inovatif.
  • Guru madya golongan ruang IV/a ke guru madya golongan ruang IV/b akan membutuhkan sebanyak 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan 12 angka kredit sub unsur publikasi atau karya inovatif.
  • Guru madya golongan ruang IV/b ke guru madya golongan ruang IV/c akan membutuhkan 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan 12 angka kredit sub unsur publikasi atau karya inovatif.
  • Guru madya golongan ruang IV/c ke guru utama golongan ruang IV/d membutuhkan sebanyak 5 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan 14 angka kredit sub unsur publikasi atau karya inovatif.
  • Guru utama golongan ruang IV/d ke guru utama golongan ruang IV/e akan membutuhkan sebanyak 5 angka kredit sub unsur pengembangan diri dan 20 angka kredit sub unsur publikasi atau karya inovatif.

Pengembangan Diri

Salah satu cara mendapatkan angka kredit yaitu dengan memenuhi kegiatan pengembangan diri. Contohnya yaitu memenuhi durasi diklat fungsional guru dan juga kegiatan kolektif guru. 

Kegiatan pengembangan diri ini adalah upaya untuk meningkatkan profesionalitas guru agar dapat sesuai dengan mutu pendidikan yang ada dengan kegiatan seperti diklat atau kolektif guru. Kedua kegiatan ini memiliki beberapa ketentuan. Berikut ini adalah ketentuannya:

1. Diklat Fungsional Guru

Diklat fungsional adalah suatu usaha untuk meningkatkan kompetensi, kualitas guru serta memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap dan juga nilai profesi guru agar dapat bermanfaat dalam melaksanakan tugasnya dalam mengajar. 

Guru sekolah dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional ini dengan penugasan dari sekolah ataupun dengan kehendak sendiri. Kegiatan ini akan berbentuk seperti kursus, pelatihan, penataran dengan durasi diklat fungsional guru minimal 30 jam.

Diklat ini terselenggara oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk. Lembaga diklat yang ditunjuk tersebut yaitu seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk juga perguruan tinggi.

2. Kegiatan Kolektif Guru 

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang guru lakukan di sekolah maupun di luar sekolah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi profesi guru. 

Contoh kegiatan kolektif guru misalnya yaitu, mengikuti kegiatan lokakarya atau musyawarah kerja guru, mengikuti in house training di sekolah untuk penyusunan kurikulum, menjadi narasumber atau peserta seminar, diskusi atau koloqium, atau mengikuti kegiatan pertemuan dengan dasar keprofesian guru. 

Diklat Fungsional Guru Bantu Capai Angka Kredit

Itulah dia informasi tentang durasi diklat fungsional guru yang penting untuk kenaikan jabatan. Untuk para guru, pastikan memperhatikan keseluruhan informasi di artikel ini agar dapat mencapai angka kredit dalam kenaikan jabatan.

Jumlah Angka Kredit Karya Bersama untuk Kenaikan Jabatan

Sumber Angka Kredit Guru: Penting untuk Kenaikan Jabatan

Presentasi Ilmiah bagi Guru untuk Memenuhi Angka Kredit

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: