Sesuai dengan regulasi baru yang berlaku, guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi tiap bulan. Namun, ada beberapa syarat pencairan sertifikasi tahun 2024 yang harus guru penuhi.
Peraturan mengenai tunjangan sertifikasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 pada tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dalam bab 2 di regulasi terbaru itu, guru yang berstatus sebagai ASN akan mendapatkan tunjangan profesi di tiap bulannya. Selanjutnya ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelum bisa mendapatkan tunjangan tersebut.
Jika Anda ingin tahu apa saja syarat-syaratnya, berikut ini beberapa informasinya. Simak selengkapnya agar bisa mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Syarat Pencairan Sertifikasi Guru Tahun 2024
Jika ingin melakukan pencairan sertifikasi guru di tahun 2024, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa hal dulu. Hal ini penting agar Anda tidak salah langkah dan bisa mendapatkan dana tersebut dengan lancar. Ini dia informasinya:
1. Guru Sudah Memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat pertama agar bisa mendapatkan tunjangan profesi yaitu dengan memiliki sertifikat pendidik. Sertifikasi guru adalah suatu dokumen yang menyatakan kecakapan guru dan pemenuhan kompetensi dasar pada guru.
Sertifikat pendidik ini bisa guru dapatkan dengan mengikuti program pendidikan profesi guru seperti PPG Prajabatan atau PPG Dalam Jabatan. Dengan mengikuti salah satunya, Anda akan mendapatkan sertifikat pendidik yang resmi.
Dengan begitu, Anda akan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi guru. Namun, perhatikan kedua jenis program PPG tersebut sebelum mendaftar.
Untuk guru yang belum memiliki pengalaman, umumnya harus mendaftar PPG Prajabatan. Sedangkan untuk guru yang sudah memiliki pengalaman dan masuk Dapodik, bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.
2. Berstatus Sebagai Guru ASN
Syarat selanjutnya yaitu yuru tersebut harus sudah berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara atau ASN di bawah binaan kementerian. Hal ini karena aturan yang berlaku adalah regulasi untuk guru ASN.
Untuk guru non-ASN, ada peraturan berbeda yang harus dipatuhi. Untuk bisa memiliki status ASN, guru harus mengikuti seleksi PPPK guru terlebih dahulu.
Seleksi ini umumnya akan diadakan secara serentak di beberapa daerah selama jangka waktu tertentu. Guru harus mengikuti seleksi administrasi hingga tes agar dapat menjadi guru ASN.
3. Mengajar Pada Instansi Pendidikan dan Tercatat Dapodik
Syarat pencairan sertifikasi guru tahun 2024 lainnya yaitu guru harus mengajar pada satuan pendidikan dan telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Hal ini perlu guru perhatikan dengan seksama.
Guru yang dapat menerima tunjangan profesi harus sudah tercatat di Dapodik. Anda bisa melakukan pengecekan secara online untuk mengetahui apakah nama Anda sudah tercatat atau belum.
Selain itu, status Anda juga harus sudah jelas di sekolah tempat mengajar. Hal ini adalah salah satu syarat tunjangan sertifikasi guru.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru dari Kementerian
Syarat lainnya yaitu guru harus memiliki nomor registrasi guru atau NRG. NRG umumnya akan guru dapatkan secara otomatis setelah dapat menyelesaikan pendidikan profesi guru atau PPG dari kementerian.
Nomor registrasi ini akan guru dapatkan secara bersamaan dengan Serdik atau Sertifikat Pendidik. Jika Anda tidak mendapatkannya ketika berhasil lulus PPG, coba tanyakan pada pihak terkait agar mendapatkan nomor registrasi dengan segera sebagai syarat pengambilan tunjangan.
5. Telah Mengajar Pada Satuan Pendidikan Sesuai dengan Sertifikat Pendidik
Guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi harus mengajar pada satuan pendidikan pada mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik miliknya. Hal ini juga harus dibuktikan dengan adanya surat keputusan mengajar.
Hal ini sangat penting karena linieritas dalam mengajar adalah sesuatu yang penting. Ini karena dalam sertifikat pendidik, terdapat mata pelajaran spesifik yang menjadi dasar kompetensi dalam program pelatihan profesi guru.
Mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidik akan dapat menjadi penghalang dalam mendapatkan tunjangan profesi.
Maka dari itu, ketika melakukan pemilihan jurusan pada program PPG, sebaiknya pilih yang sesuai dengan keinginan dan posisi. Dengan begitu, Anda tidak perlu kebingungan ketika hal ini terjadi.
6. Sudah Memenuhi Beban Kerja Sesuai dengan Peraturan
Syarat lainnya yaitu guru harus sudah memenuhi beban kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beban kerja ini yaitu minimal 24 jam mengajar dalam satu minggu.
Jika guru tidak dapat memenuhi beban kerja tersebut atau masih belum memenuhi jumlahnya, hal ini bisa menjadi penghambat dalam mendapatkan tunjangan profesi guru. Untuk itu, pastikan agar Anda sudah memenuhi beban kerja yang sesuai peraturan.
7. Memiliki Hasil Penilaian Kinerja Paling Rendah dengan Hasil Baik
Syarat selanjutnya yaitu guru harus memiliki penilaian kinerja dengan hasil baik. Hal ini mendapatkan pengaruh dari perencanaan kinerja yang disusun oleh guru.
Perencanaan kinerja ini nantinya akan mendapatkan penilaian dari pejabat berwenang. Penilaian kinerja ini akan mempengaruhi predikat kinerja guru.
Jika guru mendapatkan predikat lebih rendah dari Baik, maka hal ini akan menjadi penghalang dalam mendapatkan tunjangan profesi. Nilai lebih rendah dari Baik contohnya yaitu Kurang atau Cukup.
8. Mengajar di Kelas Sesuai dengan Jumlah Peserta Didik
Syarat lainnya yaitu guru harus mengajar pada satuan pendidikan di suatu kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai dengan syarat. Jumlah ini sesuai dengan satuan pendidikan yang ada.
9. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain
Syarat lainnya yaitu guru tersebut tidak boleh menjadi pegawai tetap di perusahaan lain. Guru harus dapat berkomitmen dengan baik di satuan pendidikan yang mereka ajar.
Jika hal ini tidak dapat dipatuhi, maka pencairan sertifikasi guru mungkin akan jadi sulit.
10. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
Syarat lainnya yaitu guru tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin. Hukuman disiplin adalah suatu sanksi yang guru dapatkan karena melakukan pelanggaran.
Jika guru sedang mendapatkan sanksi ini, kemungkinan tidak akan mendapatkan tunjangan profesi tersebut. Untuk itu guru harus bisa menjaga diri agar tidak melakukan pelanggaran karena suatu masalah.
11. Tidak Sedang Cuti
Syarat selanjutnya yaitu guru harus sedang aktif mengajar dan tidak sedang menjalani cuti. Cuti adalah kondisi tidak masuk kerja yang telah mendapatkan izin dalam jangka waktu tertentu.
Jika sedang ingin mengajukan cuti, maka kemungkinan tidak akan mendapatkan tunjangan profesi tersebut.
12. Mengajar di Wilayah Sesuai Persyaratan
Syarat selanjutnya yaitu guru harus sedang mengajar di sekolah yang aktif dan di wilayah yang sesuai dengan persyaratan. Persyaratan wilayah untuk mendapatkan tunjangan profesi ini sudah tercatat di peraturan.
Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 di tahun 2015 yang membicarakan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
Penting untuk Perhatikan Berbagai Syarat Pencairan Sertifikasi Guru Tahun 2024
Itulah dia beberapa syarat pencairan sertifikasi guru tahun 2024 yang perlu Anda perhatikan. Dengan mengetahui hal ini, Anda akan dapat mempersiapkan dokumen yang ada agar tidak ada kesalahan dalam pencarian dana tersebut.
Ketahui Perbedaan PPG dan Sertifikasi yang Penting untuk Karir Guru
Serba-serbi Sertifikasi Guru, Cara Pendaftaran dan Jadwal Sertifikasi
Siap-siap Pendaftaran PPPK Guru akan Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syarat-syaratnya