Jabatan fungsional guru di sekolah hanya bisa terisi oleh para guru yang telah memiliki status Pegawai Negeri Sipil. Maka dari itu masih banyak yang ingin memiliki profesi guru di sekolah.
Dalam jabatan ini, terdapat beberapa tingkat jabatan yang telah ada. Untuk naik pangkat atau jabatan, seorang guru harus bisa memenuhi beberapa ketentuan yang telah ada.
Ketentuan ini umumnya berhubungan dengan kegiatan pengembangan profesi seperti pelatihan atau diklat.
Selain itu ada juga kegiatan lain seperti pembuatan karya ilmiah atau inovasi.
Dengan memenuhi syarat ini, para guru tersebut akan mendapatkan poin kredit yang akan berguna untuk meningkatkan jabatan kerja.
Berikut ini beberapa informasi detail tentang unsur sub jabatan tersebut dan juga pemahaman tentang jabatan fungsional ini.
Apa itu Jabatan Fungsional Guru?
Jabatan fungsional guru merupakan suatu jabatan yang memiliki cakupan, tugas, tanggung jawab, serta wewenang dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Kegiatan pembelajaran yang guru tersebut lakukan meliputi kegiatan mengajar, membimbing, mendidik, melatih, mengarahkan, menilai, serta melakukan evaluasi pada peserta didik.
Kegiatan ini guru lakukan pada peserta didik di tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah formal.
Jabatan ini telah diatur dalam peraturan perundangan pada Permen PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur jabatan fungsional guru.
Secara garis besar, jabatan ini adalah suatu jabatan yang memberikan guru tugas dan wewenang dalam melaksanakan aktivitas mengajar di sekolah.
Guru yang sudah memiliki status PNS dapat memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan ini. Mulai dari guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan konseling.
Tingkatan Jabatan Fungsional Guru
Pada profesi guru ini, ada beberapa tingkat jabatan untuk guru yang bekerja di pemerintahan.
Tingkatan ini berdasarkan pada pengalaman dan juga masa kerja, berikut ini penjelasannya:
1. Guru Pertama
Jenjang jabatan yang pertama adalah guru pertama. Jenjang ini merupakan tahap awal dari karir jabatan fungsional untuk guru PNS.
Seorang guru yang baru saja mendapatkan pengangkatan menjadi PNS akan otomatis menjadi guru pertama dengan SK penugasan mereka sebagai bukti.
Guru dalam jabatan ini sudah mulai aktif dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang ada.
Guru baru pada jenjang ini akan ikut mengumpulkan angka kredit dengan berbagai kegiatan dan karya.
Angka kredit tersebut akan membantu guru pertama untuk naik ke jenjang jabatan yang selanjutnya.
Guru pertama umumnya terisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda tingkat I di Golongan Ruang IIIb.
Masa jabatan akan mempengaruhi pangkat serta golongan ruang, sedangkan kenaikan jabatan fungsional terpengaruh oleh angka kredit yang guru miliki.
2. Guru Muda
Jenjang jabatan guru yang selanjutnya yaitu guru muda. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional yang memiliki satu tingkat lebih tinggi dari guru pertama.
Jabatan guru ini terisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata tingkat I di golongan ruang IIIc dan IIId.
Untuk naik jabatan dan golongan, para guru di jabatan ini tidak bisa hanya mengandalkan masa kerja saja, tetapi juga dengan angka kredit.
Guru dapat memaksimalkan angka kredit ini dengan melakukan kegiatan pengembangan dan membuat karya. Hal ini sesuai dengan program pengembangan profesional guru.
3. Guru Madya
Jenjang jabatan fungsional yang selanjutnya yaitu guru madya. Jenjang jabatan ini satu tingkat lebih tinggi daripada guru muda.
Guru yang telah menempati jabatan ini merupakan guru yang sudah memiliki akumulasi angka kredit sesuai ketentuan yang ada dengan masa jabatan tertentu.
Jabatan ini terisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dari golongan ruang IVa.
Namun, jabatan fungsional ini bisa juga terisi oleh PNS guru yang berada dalam pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IVb serta Pembina Utama Muda golongan ruang IVc.
4. Guru Utama
Setelah guru madya, ada jabatan guru utama yang merupakan jabatan fungsional paling tinggi. Guru yang dapat menempati jabatan ini memiliki pangkat Pembina Utama Madya dan Pembina Utama dengan golongan ruang IVd dan IVe.
Unsur Sub Kegiatan Jabatan Fungsional Guru
Untuk naik jabatan, seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan beberapa unsur sub kegiatan.
Apa saja unsur sub kegiatan tersebut?
1. Unsur Pendidikan
Pada unsur pendidikan ini, guru dapat menempuh 2 cara yaitu pendidikan formal dengan memperoleh gelar dan mengikuti pendidikan pelatihan.
Pelatihan atau diklat sendiri umumnya berupa diklat prajabatan sehingga bisa memperoleh surat tamat pelatihan.
2. Bimbingan dan Tugas Guru Tertentu
Pada unsur ini, guru bisa mendapatkan angka kredit dengan melaksanakan proses pembelajaran sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran, melaksanakan proses bimbingan untuk guru bimbingan konseling, melakukan tugas lain yang relevan dengan fungsi pendidikan di sekolah.
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pada unsur ini, guru bisa meningkatkan angka kredit dengan melaksanakan:
- Pengembangan diri, yaitu berupa kegiatan yang bisa guru lakukan seperti diklat fungsional, kegiatan kolektif guru, dan kegiatan lain yang bisa meningkatkan kompetensi atau keprofesian.
- Publikasi ilmiah, yaitu suatu karya ilmiah yang bisa guru publikasikan dengan berdasarkan hasil penelitian atau gagasan inovatif di bidang pendidikan formal. Guru juga bisa menulis buku teks pelajaran, buku pengayaan, serta pedoman untuk guru.
- Karya inovatif, adalah suatu kegiatan pembuatan karya teknologi, menemukan atau menciptakan karya, membuat alat pelajaran dan peraga untuk praktikum, san mengikuti pengembangan penyusunan standar dan lain sebagainya.
4. Penunjang Tugas Guru
Di unsur ini, guru bisa mendapatkan angka kredit dengan memperoleh gelar atau ijazah tang tidak sesuai dengan bidangnya, mendapatkan penghargaan atau tanda jasa serta melaksanakan kegiatan yang bisa mendukung tugas seorang guru.
Gaji Guru PNS
- Guru Pertama Penata Muda golongan ruang IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 per bulan
- Guru Pertama Penata Muda Tingkat I golongan ruang IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 per bulan
- Guru Muda Penata golongan ruang IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 per bulan
- Guru Muda Penata Tingkat I golongan ruang IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 per bulan
- Guru Madya Pembina golongan ruang IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 per bulan
- Guru Madya Pembina Tingkat I golongan ruang IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 per bulan
- Pembina Utama Muda golongan ruang IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 per bulan.
- Guru Utama Pembina Utama Madya golongan ruang IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 per bulan
- Guru Utama Pembina Utama golongan ruang IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 per bulan.
Itulah dia informasi penting tentang jabatan fungsional guru dan juga tingkatannya dalam jabatan pendidikan. Dengan membaca artikel ini, para guru bisa memahami tingkat jabatan guru yang ada dan juga persiapan apa yang harus disiapkan ketika ingin naik jabatan.
Jenjang Jabatan Guru, Bagaimana Syarat Peningkatan Jabatan?
Transformasi PPG Prajabatan, Jadi Pegawai Negeri dengan Mudah
Jabatan Fungsional Guru: Syarat Kenaikan dan Jenjang Jabatannya