Jabatan Fungsional Guru: Syarat Kenaikan dan Jenjang Jabatannya

Jabatan fungsional guru adalah jabatan profesi guru yang memiliki status PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Jabatan ini memiliki beberapa tingkat jenjang mulai yang terendah hingga tertinggi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang memiliki kaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahliannya. 

Jabatan fungsional untuk guru adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tanggung jawab, dan tugas untuk melakukan pembimbingan, pengajaran, serta evaluasi pada peserta didik di satuan pendidikan. Peserta didik di sini yaitu siswa pada tingkat PAUD hingga SMA atau SMK. 

Guru yang mengajar dan mengabdi pada jenjang tersebut memiliki kelayakan untuk mendapatkan kesempatan mendapatkan jenjang jabatan sesuai dengan persyaratan yang ada. Untuk mendapatkan kenaikan jabatan di lingkup profesi ini sendiri membutuhkan beberapa syarat dan ketentuan. 

Hal ini berkaitan dengan angka kredit dalam proses kenaikan pangkat. Berikut ini informasi tentang jenjang jabatan hingga syarat kenaikan pada jabatan fungsional untuk guru ini. 

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru di pemerintahan terdiri dari beberapa golongan dan juga pangkat. Untuk yang paling rendah adalah jabatan guru muda, dan yang paling tinggi adalah guru utama. Berikut ini penjelasan lebih lengkap tentang jenjang dalam jabatan fungsional profesi guru ini. 

1. Jabatan Guru Pratama

Dalam jabatan ini ada dia tingkatan yaitu:

  • Penata Muda golongan ruang III a.
  • Penata Muda di tingkat I, golongan ruang III b.

2. Jabatan Guru Muda

Dalam jabatan ini ada dua jenis tingkatan yaitu:

  • Penata golongan ruang III c.
  • Penata tingkat I, golongan ruang III d.

3. Jabatan Guru Madya

Jabatan guru madya ada tiga tingkatan yaitu:

  • Pembina golongan IV a.
  • Pembina tingkat I golongan ruang IV b.
  • Pembina Utama Muda golongan ruang IV c.

4. Jabatan Guru Utama

Jabatan guru utama ada dia tingkatan, berikut ini keterangannya:

  • Pembina utama madya golongan ruang IV d.
  • Pembina utama golongan ruang IV e.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

Dalam jabatan satu ini, guru akan mendapatkan angka kredit untuk pelaksanaan beberapa kegiatan yang telah pemerintah tentukan. Dengan angka kredit ini, guru akan dapat meningkatkan kesempatan untuk mendapatkan kenaikan jabatan.

Berikut ini beberapa kegiatan yang bisa guru lakukan:

1. Pendidikan

Guru yang telah menempuh pendidikan formal dan melakukan kegiatan seperti diklat akan mendapatkan angka kredit yang akan membantu dalam kenaikan jabatan guru. 

2. Pembelajaran atau Bimbingan

Guru yang melaksanakan pembelajaran bagi guru kelas dan guru mata pelajaran akan mendapatkan angka kredit. Selain itu, pelaksanaan tugas lain seperti konseling dan tugas dalam fungsi sekolah juga akan mendapatkan angka kredit. 

3. Penunjang Tugas Guru

Guru yang melaksanakan kegiatan yang menjadi penunjang tugas guru akan mendapatkan angka kredit. Contohnya yaitu mendapatkan penghargaan atau tanda jasa, melaksanakan kegiatan seperti menjadi pembina ekstrakurikuler dan lain sebagainya. 

4. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru

Angka kredit adalah poin yang guru dapatkan setelah melaksanakan program pengembangan keprofesian guru berkelanjutan. Dalam program ini guru akan mendapatkan beberapa angka yang menjadi penentu kenaikan pangkat. 

Angka ini bisa guru dapatkan dengan melakukan beberapa kegiatan pengembangan. Contohnya yaitu diklat, penulisan karya ilmiah, pembuatan karya inovatif dan lain sebagainya. Setiap kegiatan akan mendapatkan angka kredit yang berbeda-beda. 

Pada tiap tingkatan guru, ada sejumlah angka kredit yang berbeda yang harus guru penuhi. Selain itu, guru yang ingin mendapatkan kenaikan jabatan juga harus melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan syarat jabatan. 

Program ini telah tercantum pada:

  • PP Nomor 19 th. 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 32 di tahun 2013
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 di tahun 2007 
  • UU Nomor 5 di tahun. 2014
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 di tahun 2010
  • UU Nomor 20 di tahun 2003
  • PP Nomor 101 di tahun 2000
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 di tahun 2007

Untuk karya ilmiah yang bisa dibuat oleh guru, umumnya berbeda di tiap tingkatan jabatan guru. Berikut ini beberapa jenis karya tersebut:

  • Guru utama golongan ruang IV/d ke guru utama golongan ruang IV/e, perlu 20 karya inovatif dan atau publikasi ilmiah. Harus ada 1 buku pelajaran atau buku bidang pendidikan yang tercantum ISBN, laporan penelitian, serta artikel yang terbit di jurnal ISSN.
  • Guru madya golongan ruang IV/c  ke guru utama golongan ruang IV/d, perlu 14 karya inovatif dan atau publikasi ilmiah. Salah satunya harus ada 1 buku pelajaran atau buku bidang pendidikan ISBN, laporan penelitian, juga artikel yang terbit di jurnal ISSN.
  • Guru madya golongan ruang IV/b ke guru madya golongan ruang IV/c, memerlukan 12 karya inovatif dan atau karya publikasi. Salah satunya harus ada artikel yang terbit di jurnal ISSN juga harus ada laporan hasil penelitian. 
  • Guru madya golongan ruang IV/a ke guru madya golongan ruang IV/b, perlu 12 karya inovatif dan atau publikasi yang salah satunya adalah laporan hasil penelitian dan artikel yang terbit di jurnal ISSN.
  • Guru muda golongan ruang III/d ke guru madya golongan ruang IV/a, perlu 8 publikasi karya ilmiah dan/atau karya inovatif yang salah satunya adalah laporan hasil penelitian.
  • Guru muda golongan ruang III/c ke guru muda golongan ruang III/d, perlu 6 publikasi karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah dengan jenis bebas.
  • Guru pratama golongan ruang III/b ke guru muda golongan ruang III/c, perlu 4 publikasi dan/atau karya inovatif dengan jenis bebas. 

Syarat Kenaikan Jabatan

Untuk dapat mencapai jabatan yang lebih tinggi, terdapat beberapa syarat yang harus guru penuhi. Berikut ini adalah keterangan lebih lanjut tentang syarat kenaikan jabatan ini:

  • Memenuhi angka kredit sesuai jabatan.
  • Memiliki SKP dengan status minimal Baik dalam satu tahun terakhir. 
  • Tersedia formasi. 
  • Memiliki Karpeg atau Kartu Pegawai Negeri Sipil
  • Memiliki SPMT
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Sertifikat Pendidik
  • PAK
  • Surat Keputusan Pangkat
  • Surat Keputusan Jabatan

Untuk Guru Muda golongan ruang III a, dapat mempersiapkan beberapa berkas persyaratan dan ketentuan untuk kenaikan jabatan seperti:

  • Surat Keputusan CPNS dan PNS
  • PAK
  • Ijazah terakhir dan transkripnya.
  • Sertifikat pendidik.
  • SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama)
  • SKP 1 tahun terakhir.
  • Surat Keterangan induksi.
  • Kartu identitas pegawai negeri sipil (Karpeg)
  • Surat pernyataan berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat terkait

Ada Berbagai Jenjang untuk Mencapai Jabatan Fungsional Guru

Itulah dia informasi lengkap tentang jenjang jabatan fungsional guru dan juga syarat serta angka kreditnya. Dengan memahami informasi ini, proses kenaikan jabatan akan jadi lebih mudah karena sudah mengetahui seluk beluk jabatan dan juga informasi lainnya.

Apa Saja Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan? Simak Infonya!

Angka Kredit Publikasi Karya Tulis Hasil Penelitian untuk Kenaikan Jabatan

Jumlah Angka Kredit Karya Bersama untuk Kenaikan Jabatan

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: