Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/duniaguru/htdocs/duniaguru.id/wp-includes/functions.php on line 6114
Jenis Tunjangan Guru Serta Besarannya yang Terbaru! - Dunia Guru

Jenis Tunjangan Guru Serta Besarannya yang Terbaru!

Guru yang memiliki status PNS akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang dapat menjadi sumber penghasilan. Jenis tunjangan guru dan besarannya ini bisa berbeda di tiap golongan dan pangkat. 

Seorang guru berhak mendapatkan hak kesejahteraan berupa gaji yang setimpal dengan kerja. Dengan begitu, guru bisa melaksanakan tugas mengajar dengan baik dan maksimal. 

Guru yang tidak menerima hak dari pekerjaan yang telah ia lakukan tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan baik sehingga bisa mempengaruhi kinerja di sekolah. 

Untuk itulah, adanya gaji pokok dan tunjangan adalah hal yang penting bagi para guru. Itulah pentingnya gaji dan tunjangan untuk karir keguruan. 

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang jenis tunjangan untuk para guru dan juga besarannya, simak informasi berikut ini. Dengan begitu, Anda tidak akan merasa penasaran lagi dengan gaji para guru PNS di Indonesia. 

Jenis Tunjangan Guru dan Besarannya

Guru adalah seorang tenaga pendidik yang memiliki pengetahuan dan ilmu pada bidang tertentu. Peran guru sangatlah penting untuk memajukan mutu pendidikan di Indonesia karena berhubungan erat dengan pendidikan generasi muda di tanah air. 

Guru di Indonesia yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009. Gaji guru pada tiap satuan pendidikan dengan jenjang tertentu memiliki besaran yang sama. Hal yang membedakan adalah golongan dan pangkat dari guru tersebut. 

1. Tunjangan untuk Guru PNS

Tunjangan ini akan diberikan pada guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil. Pembayaran untuk guru PNS sendiri akan pemerintah bayarkan secara langsung dan akan mendapatkan tunjangan gaji sesuai dengan golongan dan pangkat.

Selain itu, guru tersebut juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lain seperti:

  • Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini adalah jenis tunjangan yang akan pemerintah berikan sesuai dengan jabatan atau instansi. Tunjangan kinerja disebut juga sebagai tukin. 
  • Tunjangan Suami Istri: Jenis tunjangan ini akan pemerintah berikan pada suami istri PNS. Jumlah mengajar yaitu 5% dari gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1977. Namun, jika kedua suami istri adalah PNS, tunjangan ini akan diberikan pada pihak yang memiliki gaji tertinggi. 
  • Tunjangan Anak: Pegawai PNS juga akan mendapatkan tunjangan untuk anak. Besarannya yaitu 3% dari gaji pokok. Namun, hanya ada 2 anak saja yang akan mendapatkan tunjangan ini. 
  • Tunjangan Makan: Pegawai Negeri Sipil juga akan mendapatkan tunjangan untuk biaya makan. Tunjangan ini besarannya yaitu Rp37.000 per hari. 
  • Tunjangan Profesi: Selanjutnya ada juga tunjangan profesi untuk para guru yang sudah memiliki sertifikasi. Tunjangan ini besarannya adalah satu kali gaji pokok. Guru yang belum memiliki sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan ini. 

2. Tunjangan untuk Guru Non PNS

Tunjangan untuk guru yang tidak memiliki status Pegawai Negeri Sipil tidak akan terlalu banyak. Namun, pemerintah telah memberikan alokasi dana untuk para guru non pns yang sudah memiliki sertifikasi. 

Hal ini berdasarkan pada Permendiknas Nomor 72 di tahun 2008. Tunjangan untuk guru yang berstatus non PNS adalah Rp1.500.000 per bulan. Kalau guru tersebut telah memiliki status jabatan fungsional guru, besaran tunjangan juga akan berubah. 

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan profesi guru bisa guru dapatkan dengan memenuhi beberapa syarat. Syarat yang utama yaitu memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah suatu sertifikat yang dapat membuktikan kompetensi guru dalam ilmu mengajar di kelas. 

Dengan sertifikat ini, guru akan mendapatkan pengakuan serta hak dalam bidang profesi guru. Salah satu hak yang akan guru dapatkan adalah tunjangan profesi guru. Tunjangan ini bisa didapatkan oleh guru PNS dan guru non PNS. 

Untuk mendapatkan sertifikat ini, guru harus melalui proses sertifikasi yang telah pemerintah sediakan. Salah satunya yaitu dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru dari pemerintah. Dengan program ini, guru akan mendapatkan ilmu dan pelatihan serta mendorong sertifikat pendidik ketika sudah lulus di akhir pembelajaran. 

Selain itu, ada syarat lain yang harus guru penuhi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 Pasal 15 ayat 1. 

Berikut ini beberapa syaratnya:

  • Sertifikat pendidik.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru atau NRG.
  • Telah memenuhi beban kerja sebagai guru. 
  • Telah terdata sebagai guru tetap. 
  • Usia maksimal 60 tahun. 
  • Menjadi guru tetap di satu instansi pendidikan saja. 
  • Telah mengampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas di instansi pendidikan yang sesuai dengan sertifikat pendidik. 

Gaji Pokok untuk Guru PNS 

Guru PNS Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 

Guru PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 

Guru PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 

Guru PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 5.393.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, guru juga akan mendapatkan hak lain seperti tunjangan. Tunjangan yang akan guru PNS terima yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan untuk makan, tunjangan kinerja, tunjangan sertifikasi, serta tunjangan profesi. 

Gaji dan Jenis Tunjangan Guru 2024

Pada rentang bulan Maret hingga bulan Juni, guru yang memiliki sertifikasi akan mendapatkan kabar baik dari segi gaji. Selain mendapatkan tunjangan profesi serta gaji pokok, ada beberapa tambahan tunjangan lagi untuk guru dengan nominal yang akan membuat para guru bahagia. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang peraturan pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13, yang telah Presiden Joko Widodo sahkan. 

Guru yang berhak menerima tunjangan tersebut yaitu guru dengan status PNS. Tunjangan tersebut akan cair secara penuh berbeda dengan tahun sebelumnya ketika tunjangan THR hanya cair 50% saja. 

Ada Berbagai Jenis Tunjangan Guru

Itulah dia informasi tentang jenis tunjangan guru dan besarannya yang dapat guru nikmati. Sebagai seorang guru, hak dan tanggung jawab haruslah seimbang. Guru harus bisa memberikan hasil kinerja yang optimal agar mendapatkan hak yang setimpal.

Kabar Baik! Ada Kenaikan Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru

Cara Cek Sertifikasi Guru SKTP untuk Dapatkan Tunjangan

Kenaikan Gaji Guru PPPK 2024, Cek Besarannya

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: