Profesi sebagai seorang guru adalah suatu prospek yang masih menjadi favorit bagi banyak orang. Dalam profesi ini ada jenjang jabatan guru yang tersusun dalam empat jenjang.
Dalam jenjang jabatan ini, guru memiliki beberapa tingkatan jabatan sesuai dengan pengalaman dan ilmu yang mereka miliki.
Guru dapat meningkatkan jabatan mereka jika bisa memenuhi beberapa syarat penting.
Dengan pemenuhan syarat ini, guru akan dapat meningkatkan karir di dunia keguruan.
Peningkatan jabatan ini tentu saja nantinya akan membantu kesejahteraan guru secara signifikan dengan sistem yang ada.
Jenjang Jabatan Guru
Guru adalah jabatan yang memiliki peran penting dalam pendidikan di Indonesia. Guru termasuk dalam jabatan fungsional di pemerintahan.
Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan pemerintahan yang memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan secara fungsional untuk kepentingan nasional.
Pelayanan secara fungsional ini akan berbeda sesuai keahlian. Jabatan fungsional guru sendiri adalah jabatan yang memiliki tugas, ruang lingkup, tanggung jawab, dan wewenang dalam mendidik, membimbing, mengajar, dan melakukan evaluasi pada peserta didik.
Jenjang jabatan ini adalah tingkatan jabatan yang harus guru lalui jika ingin naik jabatan dan ada empat jenjang yang dapat dicapai oleh guru.
Berikut ini adalah empat jenjang jabatan tersebut:
1. Guru Pertama
Jenjang jabatan untuk guru yang pertama yaitu jenjang guru pertama. Posisi ini adalah jenjang profesi paling awal yang akan guru duduki di masa jabatan mereka.
Guru yang sudah menjadi pegawai PNS dan mendapatkan surat keputusan penugasan akan langsung secara otomatis menempati posisi guru pertama.
Dalam posisi ini, guru akan mulai tugas dan tanggung jawab mereka di sekolah dalam mengajar dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan aturan.
Pada jenjang ini, guru akan mulai juga dalam mengumpulkan angka kredit yang akan berguna untuk menaikkan jabatan.
Guru bisa mendapatkan angka kredit dengan melaksanakan kegiatan dan membuat suatu inovasi yang akan berguna untuk dunia pendidikan.
Jabatan ini terisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda I dan golongan ruang IIIb.
2. Guru Muda
Setelah jenjang guru pertama, tenaga pendidik yang sudah naik pangkat akan mendapatkan jabatan guru muda.
Guru muda adalah jabatan fungsional; yang memiliki satu tingkat lebih tinggi daripada guru pertama.
Jabatan ini terisi oleh para guru dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I dari golongan ruang IIIC dan IIId.
Guru yang sudah naik pangkat ke posisi ini masih bisa mengembangkan karir dengan naik pangkat ke jenjang berikutnya.
Guru yang ingin naik pangkat harus melihat masa kerja dan juga angka kredit yang mereka miliki.
Untuk tiap jenjang akan ada beberapa kebutuhan angka kredit yang sesuai untuk meningkatkan jabatan.
3. Guru Madya
Setelah guru pertama dan guru muda, jenjang jabatan yang selanjutnya yaitu guru madya. Jenjang ini terisi oleh guru dengan pangkat Pembina dengan golongan ruang IVa.
Guru yang menduduki jabatan ini adalah guru yang sudah memenuhi syarat masa jabatan dan minimum angka kredit sesuai ketentuan.
Untuk meningkatkan jabatan ke jenjang berikutnya, guru bisa melakukan kegiatan pengembangan diri dan membuat karya atau inovasi.
4. Guru Utama
Setelah guru madya, jenjang jabatan guru yang selanjutnya yaitu guru utama. Jenjang jabatan guru utama, adalah jenjang jabatan yang paling tinggi dari yang lain.
Guru yang bisa menduduki posisi ini adalah guru yang memiliki pangkat Pembina Utama Madya dan Pembina Utama dengan golongan ruang IVd dan IVe.
Guru yang menduduki posisi ini adalah guru yang sudah memenuhi syarat kenaikan jabatan serta memiliki angka kredit dan masa kerja yang sesuai dengan ketentuan.
Syarat peningkatan jenjang jabatan guru
Untuk meningkatkan jabatan guru di sekolah, ada beberapa syarat yang harus guru perhatikan sebelumnya.
Dengan memenuhi syarat berkas dan dokumen ini, guru akan dapat dengan mudah meningkatkan jenjang karir di dunia keguruan.
Syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh guru yaitu:
- Memiliki gelar minimal sarjana atau diploma 4
- Memiliki NUPTK
- Memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan jabatan.
- Memiliki nilai baik pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja atau DP3.
Guru juga harus memenuhi syarat berkas, yaitu:
- SK CPNS dan PNS
- PAK
- Kartu identitas pegawai negeri sipil (karpeg)
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama)
- SKP 1 tahun terakhir
- Ijazah terakhir dan transkrip
- Sertifikat pendidik
- Surat keterangan induksi
Unsur dan Kegiatan Jenjang Jabatan Guru
Setelah memahami apa saja jenjang jabatan dan syarat naik jabatan di profesi guru, sebaiknya pahami juga apa itu unsur kegiatan jenjang jabatan untuk guru yang ingin naik pangkat.
Peningkatan jenjang jabatan guru bergantung pada angka kredit dan juga masa kerja.
Angka kredit sendiri adalah satuan nilai yang dapat guru dapatkan dari pelaksanaan suatu kegiatan atau pembuatan suatu karya.
Angka kredit yang terakumulasi ini akan dapat membantu guru mencapai jabatan lebih tinggi.
Berikut ini adalah unsur kegiatan yang bisa memberikan angka kredit untuk kenaikan jabatan guru.
1. Pendidikan
Unsur pendidikan adalah unsur penting dalam penentuan peningkatan jabatan guru. Guru yang tidak memenuhi unsur ini bisa saja terhambat dalam meningkatkan jabatan mereka.
Unsur pendidikan ini dapat guru penuhi dengan beberapa cara yaitu memenuhi pendidikan formal, melakukan pendidikan atau pelatihan diklat sehingga bisa mendapatkan surat tanda tamat dan juga melaksanakan pelatihan prajabatan yang telah pemerintah sediakan.
2. Pembelajaran dan Tugas Tertentu
Unsur berikutnya yaitu pembelajaran atau bimbingan serta tugas tertentu yang guru lakukan.
Untuk meningkatkan angka kredit, guru bisa melakukan bimbingan atau tugas tertentu yang berhubungan dengan kegiatan sekolah.
Contoh dari kegiatan ini yaitu melaksanakan proses pembelajaran di kelas sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran, melaksanakan proses pembimbingan untuk guru BK, melakukan tugas lain yang berhubungan dengan fungsi sekolah.
Dengan melakukan tugas dan kewajiban sebagai pendidik ini, guru akan mendapatkan angka kredit yang akan berguna untuk peningkatan jenjang jabatan.
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Untuk mendapatkan angka kredit, guru juga bisa melakukan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Program ini adalah program dari pemerintah yang mendukung peningkatan kemampuan guru sehingga bisa mendapatkan kenaikan jabatan.
Program pengembangan ini terdiri dari tiga aspek yaitu kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Pelaksanaan ketiganya akan membantu guru untuk mendapatkan kenaikan jabatan.
Untuk kegiatan pengembangan diri yaitu merupakan kegiatan yang guru lakukan untuk meningkatkan kompetensi dalam profesi guru.
Kegiatan ini bisa berupa diklat fungsional, kegiatan kolektif guru dan lain sebagainya.
Publikasi ilmiah adalah suatu hasil karya atau gagasan inovatif dari guru.
Publikasi ini berhubungan dengan bidang pendidikan formal. Publikasi ini bisa juga dalam bentuk teks pelajaran, buku pengayaan atau pedoman untuk guru.
Selanjutnya guru juga bisa membuat karya inovatif. Karya inovatif ini adalah penemuan teknologi atau menciptakan suatu inovasi yang bisa berguna di dalam kelas untuk bahan peraga atau praktikum. Pembuatan karya inovatif ini bisa memberikan guru angka kredit.
4. Penunjang Tugas Guru
Selanjutnya ada unsur penunjang tugas guru. Pada unsur ini guru bisa meningkatkan angka kredit dengan melakukan beberapa hal yaitu:
- Mendapatkan penghargaan atau tanda jasa.
- Melakukan kegiatan yang bisa mendukung tugas guru.
- Mendapatkan gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang mereka ampu.
Itulah dia informasi penting tentang jenjang jabatan guru dan juga syarat penting untuk meningkatkan jabatan tersebut. Dengan informasi ini, para guru akan dapat memahami apa saja yang mereka butuhkan untuk mendapatkan peningkatan jabatan dan juga pengetahuan akan jenjang karir guru di sekolah.
Apa Saja Tingkatan Jenjang Jabatan Fungsional Guru?
Transformasi PPG Prajabatan, Jadi Pegawai Negeri dengan Mudah
Jabatan Fungsional Guru: Syarat Kenaikan dan Jenjang Jabatannya