Dalam banyaknya program pemerintah di Indonesia dalam bidang pendidikan, ada beberapa program yang khusus untuk para guru yang ingin mendapatkan pengalaman dan insentif lebih. Salah satunya adalah guru penggerak. Namun dalam posisi ini, berapakah nilai nominal insentif guru penggerak?
Guru penggerak adalah sebuah program yang pemerintah buat untuk menjadikan guru sebagai sosok pemimpin pembelajaran.
Terlaksananya program ini juga dapat membantu para guru untuk turut meningkatkan kualitas mereka serta mengembangkan kemampuan diri demi membantu generasi muda.
Program ini dapat diikuti oleh semua guru di Indonesia mulai dari jenjang pendidikan formal TK, sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas. Dalam program ini, ada beberapa keuntungan yang bisa guru dapatkan.
Untuk informasi lebih jauh tentang apa itu guru penggerak dan berapa insentif yang akan guru dapatkan, silakan membaca informasi berikut ini dengan seksama.
Pengertian Guru Penggerak
Sebelum mengetahui berapa nominal insentif guru penggerak, sebaiknya kita ketahui dahulu pengertian guru penggerak.
Guru penggerak adalah seorang guru yang telah menyelesaikan pendidikan atau pelatihan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
Program guru penggerak adalah sebuah program yang berusaha untuk menjadikan guru di Indonesia menjadi seorang pemimpin dalam pembelajaran.
Selain itu, program ini juga berusaha untuk mewujudkan merdeka belajar serta meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Baik guru ASN atau non ASN bisa mengikuti program guru penggerak ini.
Mulai dari guru pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah, swasta atau negeri juga memiliki kesempatan yang sama.
Guru penggerak berfungsi sebagai pemimpin pembelajaran yang turut mendorong pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara aktif dan turut serta dalam pengembangan pendidik lainnya sehingga bisa melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Tugas guru penggerak juga untuk mengimplementasikan ilmu sehingga bisa menjadi teladan dan mengubah pendidikan sehingga bisa mewujudkan peserta didik yang menggambarkan Profil Pelajar Pancasila.
Selain melaksanakan tugas mengajar, guru penggerak juga memiliki tugas lain di instansi pendidikan, contohnya yaitu:
- Menjadi pemimpin dalam pembelajaran yang mendorong ekosistem pendidikan yang baik.
- Mendorong peningkatan tingkat kepemimpinan peserta didik di sekolah.
- Membuka ruang diskusi dan kolaborasi secara positif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Mewujudkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah atau wilayahnya.
Gaji Guru Penggerak
Ada banyak pertanyaan mengenai gaji seorang guru penggerak. Namun, masih belum ada informasi resmi terkait besaran gaji untuk guru penggerak. Informasi apakah ada perbedaan antara guru biasa dan guru penggerak juga belum ditemukan.
Walaupun begitu, guru penggerak masih tetap mendapatkan porsi gaji sesuai dengan jabatannya. Guru penggerak tetap mendapatkan gaji pokok serta tunjangan.
Gaji pokok ini tentu mengikuti posisi jabatan guru tersebut. Jika guru penggerak adalah ASN, maka gaji pokok yang mereka terima sesuai dengan aturan pemerintah.
Hal ini berbeda dengan gaji guru swasta yang tentu sesuai dengan satuan pendidikan yang mereka ajar.
Untuk guru yang memiliki status ASN akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:
1. Guru ASN Golongan I
Guru status ASN dari Golongan Ruang Ia: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
Guru status ASN dari Golongan Ruang Ib: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
Guru status ASN dari Golongan Ruang Ic: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
Guru status ASN dari Golongan Ruang Id: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
2. Guru ASN Golongan II
Guru status ASN dari Golongan Ruang IIa: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
Guru status ASN dari Golongan Ruang IIb: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
Guru status ASN dari Golongan Ruang IIc: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
Guru status ASN dari Golongan Ruang IId: Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
3. Guru ASN Golongan III
Guru status ASN dari Golongan Ruang IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
Guru status ASN dari Golongan Ruang IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
Guru status ASN dari Golongan Ruang IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
Guru status ASN dari Golongan Ruang IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
4. Guru ASN Golongan IV
Guru status ASN dari Golongan Ruang IVa: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
Guru status ASN dari Golongan Ruang IVb: Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
Guru status ASN dari Golongan Ruang IVc: Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
Guru status ASN dari Golongan Ruang IVd: Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
Guru status ASN dari Golongan Ruang IVe: Rp 5.393.100 sampai Rp 5.901.200
Nominal Insentif Guru Penggerak
Peserta pelatihan guru penggerak akan mendapatkan banyak tunjangan atau insentif yang menarik dari pemerintah. Berikut ini beberapa di antaranya:
- Peserta program ini akan mendapatkan biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi untuk pelaksanaan pelatihan.
- Peserta akan mendapatkan modul dan materi yang menjadi bahan pegangan selama pelatihan berlangsung.
- Peserta akan mendapatkan uang tunjangan untuk paket data demi keberlangsungan pelatihan. Jumlahnya bisa sesuai dengan kebutuhan peserta.
- Peserta pelatihan juga akan memiliki kesempatan besar untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.
Cara Mendapatkan Insentif Bagi Guru penggerak
Untuk mendapatkan insentif bagi guru penggerak, para guru bisa langsung mendaftar menjadi peserta pelatihan guru penggerak.
Dengan mengikuti pelatihan ini, guru akan mendapatkan banyak manfaat berupa ilmu serta insentif yang diberikan pada tiap peserta.
Untuk menjadi guru penggerak, harus senantiasa memenuhi beberapa kriteria yang ada. Kriteria ini penting untuk menyeleksi peserta yang dirasa cocok untuk melaksanakan tugas guru penggerak di sekolah.
Berikut ini beberapa kriteria penting untuk peserta guru penggerak:
- Memiliki niat kuat untuk menjadi guru penggerak.
- Merupakan guru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA.
- Guru tersebut tidak sedang melakukan kegiatan diklat atau pelatihan yang memiliki jadwal sama dengan pelatihan Guru Penggerak.
- Guru telah memiliki status PNS atau guru dengan status non PNS yang aktif bekerja di suatu sekolah negeri atau sekolah swasta.
- Sudah memiliki akun guru di Dapodik.
- Guru tersebut minimal merupakan lulusan Sarjana atau Diploma 4.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun.
- Guru yang memiliki sisa masa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun lamanya.
Selain itu, untuk menjadi bagian dari guru penggerak harus bisa memenuhi syarat seleksi seperti berikut ini:
- Guru bisa menerapkan sistem pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
- Guru memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan.
- Guru memiliki kompetensi dalam bidang kepemimpinan dan bisa bertindak secara mandiri.
- Guru memiliki kemampuan untuk belajar ilmu baru, terbuka dengan nasihat dan mau memperbaiki diri.
- Guru memiliki kemampuan dalam melakukan komunikasi yang efektif serta mempunyai pengalaman dengan mengembangkan potensi individu.
- Guru memiliki tingkat emosi yang sudah dewasa dan turut berperilaku sesuai kode etik guru yang berlaku.
Itulah dia informasi tentang nominal insentif guru penggerak yang bisa menjadi referensi bagi para guru sekalian. Dengan memahami informasi ini, para guru akan dapat mendapatkan ilmu yang lebih tentang posisi guru penggerak sehingga bisa menjadi pertimbangan.
Esai Guru Penggerak: Pengertian dan Cara Mengisi