Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Guru, Ketahui Detailnya!

Berbeda dengan pegawai negeri sipil, PPPK menggunakan sistem kontrak untuk sistem perekrutannya. 

Apakah pegawai dengan sistem kerja ini bisa mendapatkan perpanjangan kontrak kerja PPPK? Lalu bagaimana batas masa kerjanya? 

PPPK tidak memiliki sistem masa kerja yang sama dengan pegawai negeri sipil. Kalau pegawai negeri sipil bisa bekerja hingga waktu pensiun, pegawai PPPK memiliki masa kerja yang pelaksanaannya sesuai dengan kontrak yang berlaku. 

Pegawai negeri sipil dan PPPK memiliki beberapa kesamaan dalam hal tugas, tanggung jawab serta hak. 

Namun, salah satu perbedaan yang mencolok dalam kedua jenis pekerja pemerintah dan ini adalah masa kerja. 

Hal ini berhubungan juga dengan pekerjaan guru. Ini karena saat ini perekrutan para guru kebanyakan menggunakan sistem PPPK. 

Kalau begitu, apakah pegawai PPPK bisa mendapatkan perpanjangan masa kerja. Lalu apa saja syaratnya? 

Untuk pemahaman lebih lanjut bisa membaca informasi berikut ini. 

Fungsi Kontrak Kerja PPPK Guru

Sebelum mengetahui lebih lengkap mengenai perpanjangan kontrak kerja PPPK guru, ada baiknya kita mengetahui apa saja fungsi kontrak kerja PPPK guru.

Apa saja fungsi kontrak kerja PPPK untuk guru? Berikut ini adalah beberapa informasinya secara lengkap: 

  • Untuk membantu mempertimbangkan kualitas pembelajaran dan kualitas pegawai terkait yang sesuai dengan pekerjaan. 
  • Dapat menyesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran. 
  • Mendorong kinerja pegawai secara maksimal. 

Syarat perpanjangan kontrak kerja pppk guru

Untuk dapat melaksanakan perpanjangan kontrak kerja PPPK guru, ada beberapa syarat yang perlu guru perhatikan. 

Dengan pemahaman akan syarat ini, para guru bisa mempersiapkan diri sebelum masa kontrak berakhir. 

1. Kinerja Pegawai 

Syarat utama pegawai PPPK mendapatkan perpanjangan kontrak yaitu dengan melihat kinerja pegawai tersebut. 

Seorang pegawai harus dapat memenuhi kebutuhan dan tanggung jawab di instansi terkait agar bisa mendapatkan perpanjangan kontrak. 

Selama kontrak berlangsung pekerjaan di akan mendapatkan evaluasi dan laporan akan hasil kerja. 

Laporan ini akan menjadi suatu penentu apakah pegawai tersebut bisa mendapatkan perpanjangan kontrak atau tidak. 

Pegawai yang bisa menunjukkan kualitas kerja yang tinggi akan dapat memiliki kesempatan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. 

Maka dari itu seorang pegawai harus mampu menunjukkan hasil kerja yang sesuai dengan target. 

2. Pendidikan dan Kualifikasi 

Salah satu syarat penting untuk proses perpanjangan kontrak yaitu faktor pendidikan dan kualifikasi pegawai tersebut. 

Pegawai harus dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan pendidikan yang tepat untuk posisi yang ada. 

Latar belakang dan pengalaman yang tepat juga bisa menjadi penentu apakah pegawai tersebut bisa mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. 

3. Kebutuhan Instansi 

Syarat lain dari perpanjang kontrak yaitu adanya kebutuhan pada instansi tersebut. Adanya perpanjang kontrak untuk PPPK berkaitan dengan kebutuhan pada instansi tersebut. 

Kalau instansi tersebut sudah tidak membutuhkan tenaga kerja PPPK, maka bisa jadi instan ini tersebut tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan pihak terkait. 

Umumnya, posisi ini untuk tenaga PPPK yang memiliki fungsi sementara saja. 

4. Adanya Anggaran

Faktor lain yang bisa mempengaruhi perpanjang kontrak kerja PPPK yaitu adanya anggaran di instansi terkait. 

Keputusan perpanjangan kontrak ini akan berhubungan dengan ketersediaan anggaran di lembaga terkait. 

Jika lembaga tersebut tidak memiliki anggaran yang cukup maka perpanjangan kontrak bisa saja tidak terlaksana. 

5. Pegawai tidak melanggar aturan

Salah satu faktor penting untuk perpanjangan kontrak yaitu disiplin dari pegawai tersebut. 

Kalau pegawai PPPK turut mematuhi peraturan dan tidak melanggar hukum maka besar kemungkinannya mereka akan mendapatkan perpanjangan kontrak. 

Namun, jika pegawai melanggar hukum atau aturan secara berat, hal ini akan berpengaruh pada perpanjangan di akhir masa kerja nanti. 

Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK Guru

Masa kerja PPPK adalah paling singkat selama satu tahun. Apakah masa kerja ini bisa diperpanjang lagi? 

Iya, masa kerja PPPK ini bisa mendapatkan perpanjangan asalkan sesuai dengan syarat dan kebutuhan. 

Posisi PPPK memang tidak permanen, namun, pegawai masih dapat mendapatkan perpanjangan jika kontrak telah berakhir. Apakah ada batasan waktu untuk perpanjangan ini? 

Jika melihat pasa Undang-undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 di tahun 2014, masa perpanjangan kontrak kerja PPPK tidak memiliki batasan waktu. 

Namun, hal ini berbeda dengan PPPK untuk guru. Untuk para guru, jangka waktu maksimal kontrak mereka dibatasi 5 tahun, dengan adanya kesempatan untuk mengalami perpanjangan. Kebijakan ini juga terlaksana untuk PPPK teknis dan tenaga kesehatan. 

Lama durasi untuk PPPK ini tersusun dalam Undang-undang ASN no 5 tahun 2014. Dalam peraturan ini, masa paling singkat untuk kontrak PPPK adalah satu tahun dan bisa mendapatkan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan instansi terkait. 

Penetapan durasi masa hubungan perjanjian kerja atau MHPK ini akan menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing instansi di proses rekrutmen. 

Dalam hal ini, tiap instansi akan memiliki ketentuan kontrak yang berbeda sesuai dengan kebutuhan. 

Masa kerja MHPK ini tersusun sesuai dengan pertimbangan berikut: 

  • Batas usia pensiun pada jabatan di instansi yang akan diisi. 
  • Prediksi beban kerja di suatu jabatan unit instansi. 
  • Jenis pekerjaan sementara yang dibutuhkan. 
  • Jenis kebutuhan untuk meningkatkan kinerja instansi. 

Batas Usia PPPK

Masa kerja ini masih akan mendapatkan perpanjangan dengan kesepakatan. Namun ada faktor lain yang juga menjadi pertimbangan. Salah satunya yaitu usia. 

Untuk PPPK, umur minimal perekrutan yaitu 20 tahun dan maksimal adalah satu tahun sebelum usia pensiun jabatan. 

Dalam Undang-undang ASN tidak ada ketentuan batas usia untuk perpanjangan kontrak PPPK. 

Namun, umumnya ketentuan ini akan tetap teraplikasi sesuai dengan ketentuan instansi. 

Selain memperhatikan usia dari pegawai PPPK, ada beberapa hal lain yang masuk dalam pertimbangan apakah seorang pegawai akan mendapatkan perpanjangan kontrak kerja PPPK atau tidak. Salah satunya yaitu: 

  • Penilaian akan pencapaian kerja PPPK
  • Perubahan peraturan perundangan. 
  • Kesesuaian kompetensi dengan tanggung jawab. 
  • Adanya kebijakan dalam perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah untuk mengurangi PPPK. 
  • Pihak PPPK yang tidak ingin memperpanjang kontrak. 
  • PPPK mengalami penurunan kondisi dalam aspek jasmani atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja. 
  • Pihak tersebut terlibat dalam tindak pidana penjara dalam waktu paling singkat 2 tahun dengan adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum. 
  • Pihak PPPK melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. 
  • Pihak PPPK ikut terlibat dalam menjadi anggota atau pengurus partai politik. 

Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Guru

Untuk PPPK guru sendiri terdapat usulan soal perpanjangan kontrak kerja secara otomatis. 

Hal ini tersampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam surat nomor 3757/B.GT.01.03/2023. 

Dalam surat ini, terdapat proposal untuk memperpanjang kontrak paling lama 5 tahun secara otomatis pada guru hingga mereka berusia 60 tahun. 

Usulan ini terlaksana karena adanya kekhawatiran sistem rekrutmen guru yang berulang di masa depan. 

Dengan demikian, setelah waktu 5 tahun guru tidak mendapatkan perpanjangan maka mereka harus melalui seleksi CASN ulang. 

Usulan ini mendapatkan sambutan baik. Namun, dengan beberapa syarat yang harus guru penuhi. 

Itulah dia informasi tentang sistem perpanjangan kontrak kerja PPPK untuk para guru di Indonesia. Dengan informasi ini, para guru akan memahami sistem kontrak untuk pegawai kerja pemerintahan dan informasi lain yang berhubungan dengan kontrak kerja tersebut. 

Penting! Akan Ada Perpanjangan Otomatis Kontrak Kerja PPPK Guru

Sasaran Kinerja Pegawai, Apa Saja Tujuan dan Manfaatnya?

SPMT PPPK Guru: Fungsi dan Cara Mendapatkannya

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: