Sasaran Kinerja Pegawai, Apa Saja Tujuan dan Manfaatnya?

Untuk mendapatkan karir yang cemerlang di bidang keguruan dalam sistem Pegawai Negeri Sipil, guru harus bisa mengikuti penilaian prestasi kerja yang berupa SKP atau sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja. Untuk persentase keduanya dalam kenaikan pangkat sendiri yaitu SKP 60% dan perilaku kerja 40%. 

Bisa para guru lihat sendiri bahwa persentase SKP lebih besar. Untuk itulah, sasaran kinerja untuk pegawai ini adalah hal yang penting dalam karir guru. 

Terlebih, menjadi guru PNS adalah impian banyak orang, karena kesejahteraan dan juga masa depannya. Untuk itu ketika menjadi guru PNS, guru seharusnya memaksimalkan kinerja sehingga bisa memberikan yang terbaik untuk diri dan orang-orang sekitar. 

Berikut ini adalah seluk beluk dari SKP, mulai dari pengertian, tujuan serta manfaat, fungsi, dan tata caranya. Simak informasi selengkapnya sampai akhir agar bisa meningkatkan kinerja dengan baik. 

Pengertian Sasaran Kinerja Pegawai 

SKP atau Sasaran Kerja Pegawai adalah suatu formulir yang berguna untuk melakukan penilaian prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil. Guru dan kepala sekolah yang sudah memiliki status PNS ini akan memiliki beban kerja yang perlu mereka capai dengan adanya beban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun lamanya. 

Sasaran kinerja ini tersusun berdasarkan beban kerja selama setahun. Tugas tambahan dalam konteks ini berarti kepala sekolah, kepala laboratorium atau bengkel, kepala perpustakaan, ketua pelatihan atau program studi. 

Dalam SKP terdapat beberapa unsur-unsur penting yang perlu para guru ketahui. Berikut ini beberapa unsur dalam SKP tersebut:

1. Kegiatan Tugas Jabatan

Unsur dalam SKP yang pertama yaitu kegiatan tugas dalam jabatan. Dalam lingkungan sekolah, kegiatan tugas ini merujuk pada fungsi, wewenang, dan juga tanggung jawab seorang guru, kepala sekolah, serta guru dengan tugas tambahan. 

Uraian tugas jabatan pada guru dan kepala sekolah akan merujuk pada unsur utama serta penunjang. Hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16/2009 mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. 

2. Angka Kredit

Unsur dari SKP yang lainnya yaitu angka kredit. Unsur ini akan masuk pada formulir SKP yang akan menjadi target angka kredit yang perlu para guru dan kepala sekolah capai. 

Angka kredit ini tersusun dalam beberapa kegiatan dalam satu tahun kerja. Angka kredit kegiatan meliputi angka kredit untuk unsur utama dan untuk unsur penunjang. 

3. Target

Unsur selanjutnya yaitu target, yaitu suatu target hasil penilaian kinerja guru dengan kriteria Baik, Sangat Baik, atau Kurang. 

SKP memiliki beberapa prinsip yang harus menjadi pertimbangan. Berikut ini beberapa prinsip dalam penyusunan SKP guru:

  • Dapat terukur, ini artinya kegiatan yang guru dan kepala sekolah lakukan harus bisa diukur secara kualitas maupun kuantitasnya. 
  • Relevan, kegiatan yang guru dan kepala sekolah lakukan harus sesuai berdasarkan pada lingkup tugas jabatan masing-masing. 
  • Terdapat target waktu, kegiatan yang guru lakukan harus ada penentuan waktunya demi mencapai target sesuai dengan jangka waktu yang ada. 
  • Dapat tercapai, kegiatan yang guru dan kepala sekolah lakukan harus sesuai dengan kemampuan dan secara realistis dapat tercapai. 

Tujuan dan Manfaat Sasaran Kinerja Pegawai 

Apa saja tujuan dan manfaat dari sasaran kinerja untuk pegawai ini? Berikut ini beberapa informasi yang para guru butuhkan. 

1. Tujuan

  • Membentuk Guru yang Profesional dan Bertanggung Jawab: Dengan adanya SKP ini guru akan bisa menjadi sosok yang lebih profesional dan bertanggung jawab sehingga bisa memenuhi target dalam SKP tersebut. 
  • Membentuk Guru yang Jujur dan Adil dalam Mengemban Jabatan: Guru yang bertanggung jawab juga akan senantiasa jujur dalam mengemban tugas sehingga bisa menunjukkan kualitas diri yang terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan. 

2. Manfaat

  • Menjadi Bahan Pertimbangan Pembinaan Karir Guru: Adanya SKP ini akan menjadi bahan pertimbangan akan pembinaan karir guru. Hal ini sangat berpengaruh pada masa depan karir di bidang pendidikan ini. 
  • Menjadi Bahan Pertimbangan untuk Kegiatan Guru: Adanya SKP akan menjadi bahan pertimbangan akan kegiatan guru nantinya. 

Fungsi Sasaran Kinerja Pegawai 

SKP adalah suatu target yang harus guru capai dalam satu tahun masa kerja. Target ini bisa tercapai bila guru dan kepala sekolah bisa menggunakan kesempatan dan kemampuan sebaik mungkin dalam pelaksanaan kegiatan. 

SKP ini berfungsi sebagai suatu bahan untuk evaluasi para guru dan kepala sekolah serta tak lupa para guru dengan tugas tambahan. Bahan evaluasi ini akan berguna untuk pembinaan profesi pejabat yang berkepentingan di masa depan. 

Dengan adanya bahan evaluasi seperti SKP ini guru akan dapat mengukur keberhasilan kegiatan yang mereka lakukan dalam waktu satu tahun. Dengan begitu guru dan kepala sekolah bisa menilai kualitas diri dan memahami bagaimana cara meningkatkan kualitas tersebut.  

Hasilnya, guru di Indonesia bisa terus berkembang dan bertumbuh agar dapat mencapai tujuan pendidikan yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia. Peran guru sangatlah penting dalam perwujudan cita-cita ini. 

Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai 

Penyusunan sasaran kinerja pegawai ini mengacu pada tugas pokok jabatan yang telah menjadi pertimbangan di Rencana Kerja Tahunan atau RKT sekolah. SKP sebenarnya adalah suatu tindak lanjut dari tujuan dan visi misi sekolah masing-masing. Selain itu, hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Evaluasi Diri Sekolah, tugas pokok profesi, dan juga tugas tambahan. 

Seluruh kegiatan dalam waktu satu tahun harus terurai dengan jelas. Kegiatan yang tercantum adalah kegiatan yang dapat terukur secara kualitas maupun kuantitasnya. Kegiatan tersebut nantinya akan berkaitan dengan angka kredit, tugas jabatan, dan target dalam waktu satu tahun. 

Susunan SKP ini akan dinegosiasi dan disetujui oleh pejabat penilai. Ketika sudah mendapatkan persetujuan, nantinya akan ada kontrak kerja dengan tanda tangan kedua belah pihak. Ketika tidak mendapatkan persetujuan, berkas SKP akan masuk ke atasan pejabat penilai yang nanti akan keluar putusan final. 

Berikut ini adalah beberapa informasi tentang cara pengisian formulir SKP:

  • Kolom 1: Isi dengan nomor urut identitas dan juga nomor kegiatan. 
  • Kolom 2: Isi dengan uraian kegiatan tugas jabatan guru dari unsur utama, unsur penunjang serta tugas tambahan. 
  • Kolom 3: Tulis target angka kredit atau AK untuk kegiatan di tipa tugas jabatan yang akan guru dan kepala sekolah capai. 
  • Kolom 4: Isi dengan target kuantitas atau output untuk tiap kegiatan tugas jabatan yang tercapai. 
  • Kolom 5: Isi dengan target kualitas atau TK untuk setiap tugas jabatan. 
  • Kolom 6: Isi dengan tenggat waktu untuk tiap tugas jabatan. 
  • Kolom 7: Isi dengan target biaya berdasarkan jumlah biaya yang diperlukan untuk tiap kegiatan. 

Itulah dia informasi penting tentang sasaran kinerja pegawai yang harus para guru ketahui. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk karir ke depannya.

Pengelolaan Kinerja Guru, Tujuan dan Langkah Program Kerja Guru

Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, Apa Tujuan dan Langkahnya?

Perjanjian Kinerja Guru dan Targetnya

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: