Sasaran Kinerja Pegawai: Unsur Penting di Dalamnya

Banyak warga Indonesia yang memiliki keinginan tinggi menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. 

Namun dalam kenyataannya, menjadi seorang pegawai pemerintah tidaklah mudah karena harus berhadapan dengan SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai. 

Ketika menjadi seorang pegawai pemerintah, tentu akan menghadapi adanya kenaikan pangkat dan jabatan. 

Sebagai seorang guru PNS, kenaikan pangkat ini berhubungan dengan SKP. 

SKP adalah bagian penilaian prestasi kerja yang memiliki bagian 60%. Untuk bagian 40% sendiri diisi oleh perilaku kerja yang tentunya merupakan bagian penting dalam pekerjaan. 

Sasaran kerja ini tersusun dengan menggunakan beban kerja guru selama periode kerja tersebut. 

Dengan SKP ini, akan terlihat apakah guru sudah memenuhi sasaran kerja atau belum sehingga bisa mendapatkan kenaikan pangkat. 

Untuk lebih jelasnya, bisa melihat penjelasan berikut ini. 

Mengenal Apa itu Sasaran Kinerja Pegawai

Setiap pekerjaan akan memiliki target dan beban kerja. Untuk bisa memiliki kinerja yang baik, pekerja tersebut harus bisa memenuhi beban kerja yang sudah menjadi target. 

Dengan penilaian dalam pemenuhan beban kerja ini, seorang pegawai akan mendapatkan penilaian yang tepat sesuai dengan kinerja yang mereka lakukan sehingga bisa mendapatkan hak atau kenaikan jabatan. 

Hal ini juga berlaku dalam lingkup kepegawaian dalam pemerintahan.

SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah salah satu formulir yang berguna untuk mengadakan penilaian prestasi kerja pada Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. 

Dalam satu tahun, setiap guru dan kepala sekolah akan mendapatkan beban kerja yang harus mereka capai dalam satu tahun. 

Sasaran kerja ini akan tersusun berdasarkan beban kerja selama satu tahun tersebut. Hal ini akan mencakup beberapa aspek. 

Guru akan melampirkan beberapa tugas tambahan dalam beban kerja, yaitu berupa tugas menjadi kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, ketua pelatihan program keahlian, dan lain sebagainya. 

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa sanksi yang akan PNS terima jika tidak bisa mencapai sasaran kinerja mereka. 

Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 yaitu:

  • Hukuman Disiplin Sedang untuk pegawai yang pada akhir tahun hanya dapat mencapai sasaran kerja sebanyak 25% hingga 50%. 
  • Hukuman Disiplin Berat jika pegawai hanya bisa mencapai SKP sebanyak kurang dari 25% di akhir tahun. 

Tujuan Sasaran Kinerja Pegawai

Adanya sasaran kinerja pegawai PNS tentu akan membantu pelaksanaan tanggung jawab. 

Hal ini demi menghindari mangkir dari kewajiban yang telah para guru emban. 

Ada beberapa tujuan lain dari SKP, yaitu: 

  • Membentuk Guru Profesional 
  • Membentuk Guru Bertanggung Jawab 
  • Membentuk Guru Jujur dan Adil
  • Meningkatkan Kualitas Kinerja Guru
  • Meningkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia 

Unsur Sasaran Kinerja Pegawai

SKP memiliki unsur-unsur penting yang harus ada dalam pelaksanaannya. Dengan unsur ini, SKP akan dapat menjelaskan kinerja pegawai PNS dengan tepat dan sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

1. Tugas Jabatan 

Setiap kegiatan dalam tugas jabatan harus sesuai dengan kegiatan tugas jabatan yang akan terlaksana sesuai fungsi, wewenang serta tanggung jawab guru serta kepala sekolah. 

Uraian tugas dan jabatan guru dan kepala sekolah yang mendapat tugas tambahan akan mengacu pada unsur utama dan unsur penunjang. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB 16 tahun 2009 mengenai Jabatan Fungsional Guru serta Angka Kreditnya. 

Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunan atau RKT. 

2. Angka Kredit

Angka kredit adalah poin penting yang akan menjadi target capaian untuk tiap uraian tugas jabatan di SKP. 

Setiap uraian jabatan harus meliputi beberapa kegiatan dalam waktu satu tahun pembelajaran. Angka kredit dalam tugas jabatan terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Angka Kredit Unsur Utama: Angka kredit ini meliputi unsur utama seperti pendidikan formal, diklat prajabatan, program induksi untuk CPNS guru, pengembangan keprofesian berkelanjutan seperti pembuatan publikasi ilmiah atau karya inovatif. 
  • Angka Kredit Unsur Penunjang: Angka kredit ini meliputi pendidikan tambahan yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, penghargaan, pelaksanaan tugas pendukung seperti menjadi pembimbing praktik kerja atau pembimbing ekstrakurikuler. 

Angka kredit sendiri memiliki target tahunan untuk kegiatan dari unsur penunjang yaitu maksimal 10% dari angka kredit yang menjadi syarat naik pangkat ke jenjang berikutnya. 

3. Target

Poin selanjutnya adalah target, yaitu jumlah beban kerja yang akan guru capai dari tiap pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru atau guru yang mendapatkan tugas tambahan dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah. 

Target tiap pelaksanaan tugas jabatan harus berwujud secara jelas yang menjadi ukuran prestasi kerja. 

Di dalamnya harus memperhatikan Kuantitas (Target Output), Biaya (Target Biaya), Kualitas (Target Kualitas), Waktu (Target Waktu), dan Nilai Capaian SKP. 

Rentang nilai capaian SKP adalah: 

  • Nilai 91 lebih: Sangat baik
  • Rentang nilai 76 – 90: Baik
  • Nilai 61 – 75: Cukup
  • Nilai 51 – 60: Kurang
  • Nilai 50 kurang: Buruk

Langkah Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai

Setelah memahami apa itu unsur-unsur sasaran kinerja pegawai dan juga tujuannya, sekarang guru bisa mencoba untuk memahami cara penyusunan SKP yang tepat. 

Informasi ini bisa berguna untuk para guru yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat. 

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi guru yang ingin mendapat kenaikan pangkat:

  • Periksa Peraturan Menteri dan juklak yang mengatur angka kredit dan JF.
  • Buatlah rencana target angka kredit yang akan guru capai pada periode satu bulan atau per satu tahun. 
  • Periksa kembali butir kegiatan dan unsur utama, unsur penunjang, serta subunsur di Peraturan Menteri yang mengatur jabatan fungsional dan angka kredit. 
  • Pilih kegiatan yang masuk dalam wewenang dan tanggung jawab jenjang jabatan lalu masukkan pada SKP. 
  • Pastikan angka kredit yang ada di tiap kegiatan tugas jabatan sudah sesuai dengan yang ada di Peraturan Menteri sehubungan dengan jabatan fungsional dan angka kreditnya. 

Petunjuk pengisian kolom formulir SKP:

  • Kolom 1: isi dengan nomor urut identitas dan juga nomor kegiatan. 
  • Kolom 2: isi tentang penjelasan kegiatan tugas jabatan seorang guru. Contohnya berupa unsur utama, unsur penunjang, beserta tugas tambahan. 
  • Kolom 3: tulis target angka kredit untuk kegiatan yang ada di tugas guru yang akan dicapai. 
  • Kolom 4: isi dengan target kuantitas untuk tiap kegiatan tugas jabatan. 
  • Kolom 5: isi dengan target kualitas untuk tiap kegiatan di dalam tugas. 
  • Kolom 6: isi dengan target waktu yang akan guru capai dalam tugas jabatan. 
  • Kolom 7: isi dengan target biaya sesuai dengan jumlah biaya yang guru perlukan untuk tiap kegiatan yang diisi oleh kepala sekolah. 

Dalam penyusunan SKP, ada beberapa hal yang perlu guru perhatikan, seperti di bawah ini:

  • Jelas: Uraian kegiatan harus jelas serta rinci dan dapat terukur. 
  • Terukur: Kegiatan yang tersusun harus bisa guru ukur secara kuantitas dan kualitas. 
  • Relevan: Kegiatan yang guru lakukan harus sesuai dengan lingkup tugas jabatan. 
  • Dapat Tercapai: kegiatan yang guru laksanakan harus sesuai dengan kemampuan. 
  • Memiliki Target: kegiatan yang guru lakukan harus memiliki keterangan tenggat waktu yang jelas. 

Itulah dia beberapa informasi penting tentang sasaran kinerja pegawai yang berguna dalam karir. Dengan pemahaman ini, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang guru akan jadi lebih terarah dan tepat sasaran sehingga bisa memberikan hasil kinerja yang optimal.

Mengenal Obeservasi Kinerja Guru, Bagaimana Alurnya?

Sasaran Kinerja Pegawai, Apa Saja Tujuan dan Manfaatnya?

Pengelolaan Kinerja Guru, Tujuan dan Langkah Program Kerja Guru

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: