Serba-serbi Sertifikasi Guru, Cara Pendaftaran dan Jadwal Sertifikasi

Guru adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar. Maka dari itu, seorang guru harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang tepat seperti gelar sarjana keguruan dan juga sertifikasi guru. 

Guru yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang sudah terbukti akan dapat membantu perkembangan pendidikan pada generasi muda Indonesia. 

Guru dengan kualifikasi dan sertifikasi yang tepat tentunya dapat menjadi jaminan bahwa mereka mampu dalam mendidik anak muda Indonesia. 

Untuk itulah sertifikasi guru menjadi suatu hal yang penting bagi guru. Bahkan program sertifikasi ini terus berkembang demi mengorganisir para guru di Indonesia agar bisa sesuai dengan standar mutu pendidikan yang ada. 

Guru yang memiliki sertifikasi ini juga memiliki kesempatan lebih besar dalam mendapatkan kesejahteraan. Hal ini tentu saja penting untuk memupuk motivasi para guru dalam bekerja mengembangkan pengetahuan para anak didik mereka. 

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai sertifikasi untuk guru dan persyaratannya, inilah dia beberapa informasinya. Simak hingga akhir. 

Pengertian Sertifikasi Guru

Pertama-tama marilah belajar mengenai sertifikasi guru. Sertifikasi untuk guru adalah suatu proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan fungsional mereka. Sertifikasi ini dapat guru dapatkan jika sudah memenuhi syarat tertentu yang telah ditentukan. 

Proses pelaksanaan sertifikasi ini terlaksana dengan perguruan tinggi sebagai penyelenggara dan sesuai dengan ketetapan Menteri Pendidikan. Sertifikat yang guru dapatkan menjadi tolak ukur bahwa guru tersebut sudah memenuhi standar profesional guru sehingga bisa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dengan baik. 

Standar profesionalitas guru sendiri juga bisa terlihat dari penilaian portofolio mereka. Penilaian portofolio adalah suatu pengakuan akan pengalaman dan kualitas guru dalam bentuk dokumen. 

Dokumen ini berisi keterangan kualifikasi akademik, pendidikan, pelatihan, pengalaman dalam mengajar, perencanaan pembelajaran, penilaian dari atasan, prestasi akademik, karya yang telah guru buat, pengalaman organisasi dan forum ilmiah dan dokumen relevan lainnya. 

Data-data tersebut akan menjadi tolak ukur dalam menilai apakah guru tersebut sudah memenuhi kualifikasi atau tidak. Nantinya, akan ada beberapa persyaratan lain yang juga turut menentukan.

Proses sertifikasi ini sesuai dengan dasar hukum berikut ini:

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
  • Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
  • Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  • Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru

Untuk mendapatkan sertifikat untuk guru, Anda harus mempersi beberapa hal. Beberapa dari tips di bawah ini akan membantu agar persiapan dan kelancaran pendaftaran bisa terlaksana dengan baik. Ini dia informasinya:

1. Update Data Dapodik

Tips pertama dalam mempersiapkan diri dalam proses sertifikasi yaitu dengan melakukan update data di Dapodik. Data di Dapodik haruslah sudah terupdate dengan baik. 

Hal ini demi membantu proses administrasi di kala pendaftaran nantinya. Pastikan data kepegawaian dan juga data pribadi sudah terbarukan. 

2. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan

Tips cara mendapatkan sertifikasi untuk guru yaitu dengan mempersiapkan dokumen. Dokumen yang Anda butuhkan dalam sertifikasi mungkin bisa berbeda di beberapa kesempatan. 

Namun, ada beberapa persyaratan yang secara umum akan menjadi kewajiban. Salah satunya yaitu ijazah dan dokumen data pribadi lainnya. Persiapkan dokumen yang sudah terlegalisir untuk berjaga-jaga nantinya. 

3. Mengikuti Pelatihan atau Uji Kompetensi

Untuk mempersiapkan diri dalam proses sertifikasi yaitu dengan mengikuti pelatihan atau uji kompetensi. Walaupun tidak semua, namun ada beberapa sertifikasi yang membutuhkan pelatihan atau uji kompetensi tertentu bagi guru.

Hal ini penting agar Anda bisa mengikuti proses seleksi dengan baik. Jadi bisa lolos dalam penilaian. 

4. Cari Informasi Terbaru

Beberapa syarat dan prosedur mungkin bisa berubah seiring dengan perkembangan zaman. Cobalah untuk mencari informasi dengan lebih teliti agar tidak salah langkah. 

Anda bisa menanyakan pada guru yang sudah mendapatkan sertifikat terlebih dahulu. Bisa juga mencari informasi terbaru di website resmi Kemendikbud agar bisa update dengan jadwal dan persyaratan yang ada. 

Jadwal Mendapatkan Sertifikasi Guru dan Berapa Gajinya

Jadwal pencairan tunjangan umumnya akan terlaksana secara serentak. Namun, karena adanya proses pembayaran yang bertahap, beberapa wilayah mungkin akan mengalami perubahan waktu. 

Tunjangan sertifikasi sendiri adalah tunjangan dalam bentuk uang yang akan guru dapatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menambah kinerja guru. Tunjangan ini akan dapat guru dapatkan dalam jangka waktu tertentu. 

Untuk tunjangan guru, umumnya akan sebesar satu kali gaji pokok. Uang ini akan terbayar dalam jangka tiga bulan sekali. 

Untuk guru PNS sendiri, umumnya akan terbagi menjadi tiga golongan. Golongan tersebut akan memiliki gaji pokok yang berbeda sehingga akan mempengaruhi tunjangan sertifikasi untuk guru. 

Kalau Anda penasaran dengan gaji pokok guru PNS, inilah informasinya:

1. Guru PNS Golongan I

  • Untuk Golongan IA : Rp1.560.800-Rp 2.335.800
  • Untuk Golongan IB : Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Untuk Golongan IC :Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Untuk Golongan ID : Rp 1.851.000-Rp 2.686.500

2. Guru PNS Golongan II

  • Untuk Golongan IIA : Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • Untuk Golongan IIB : Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • Untuk Golongan IIC : Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • Untuk Golongan IID : Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

3. Guru PNS Golongan III

  • Untuk Golongan IIIA : Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • Untuk Golongan IIIB : Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • Untuk Golongan IIIC : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Untuk Golongan IIID : Rp 2.920.000-Rp 4.797.000

4. Guru PNS Golongan IV

  • Untuk Golongan IVA : Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • Untuk Golongan IVB : Rp 3.173.000-Rp 5.211.500
  • Untuk Golongan IVC : Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • Untuk Golongan IVD : Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • Untuk Golongan IVE : Rp 3.593.100-Rp  5.901.200

Pendaftaran Sertifikasi Guru

Untuk mekanisme dalam rekrutmen sertifikasi untuk guru yaitu:

  • Rekrutmen pada calon peserta yang telah memenuhi persyaratan akademik, administratif dan persyaratan lainnya. 
  • Peserta yang telah terpilih akan diumumkan di tiap wilayah. 
  • Peserta melakukan tes tertulis di wilayah yang telah ditentukan. 
  • Pengumuman kelulusan bagi peserta sehingga bisa masuk ke seleksi selanjutnya. 
  • Peserta melakukan uji kinerja dalam bentuk real teaching. 
  • Pengumuman hasil uji sertifikasi guru. 

Ranking kualifikasi peserta akan berdasarkan pada:

  • Masa kerja
  • Usia
  • Golongan (untuk PNS)
  • Prestasi kerja
  • Beban mengajar
  • Tugas tambahan

Persiapkan Diri dengan Baik Sebelum Sertifikasi Guru

Itulah dia beberapa informasi menarik tentang sertifikasi guru dan juga informasi lainnya. Dengan mengetahui detail sertifikasi untuk guru, Anda akan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. 

Q&A: 

1. Apa yang dimaksud sertifikasi guru?

Sertifikasi guru yaitu suatu proses peningkatan kualifikasi dan kompetensi melalui beragam dokumentasi dan tes untuk guru yang sudah memiliki standar sesuai dengan pemerintah. 

2. Berapa bulan sekali gaji sertifikasi guru?

Gaji sertifikasi guru akan diberikan tiap tiga bulan sekali. Hal ini sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat. 

3. Apa syarat mendapatkan sertifikasi guru?

Syaratnya ada beragam mulai dari akademik hingga non akademik. Syarat utama yaitu telah menjalani profesi guru dalam jangka waktu tertentu serta memiliki gelar akademik yang sesuai. 

4. Kapan pendaftaran sertifikasi guru?

Sertifikasi guru membuka pendaftaran dalam periode tertentu. Jadwalnya bisa Anda dapatkan di website resmi Kemendikbud Indonesia. 

Tips Lulus Pendidikan Profesi Guru Tanpa Mengulang

Apa Saja Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan? Simak Infonya!

Pendidikan Profesi Guru: Syarat dan Jenis-Jenisnya

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: