Kode Etik Guru, Ketahui Pengertian dan Fungsinya!

Guru adalah suatu profesi mulia yang penting karena memiliki pengaruh besar pada pendidikan di Indonesia serta perkembangan generasi muda di negeri ini. Dalam melaksanakan tugasnya, guru harus bisa menggunakan prinsip dan perilaku yang sesuai karena memiliki tanggung jawab besar sebagai seorang pendidik. Untuk itulah, profesi ini memiliki kode etik guru. 

Secara umum, kode etik adalah suatu perangkat norma serta prinsip yang mengatur perilaku para pendidik dalam mengemban tugas mereka sebagai seorang tenaga pendidik. Maka dari itu, kode etik ini dapat juga disebut sebagai suatu panduan yang guru gunakan dalam bertingkah laku di sekolah dan juga di masyarakat. 

Dengan adanya kode etik ini, guru harus bisa bersikap sesuai dengan prinsip yang ada agar tidak melakukan pelanggaran. Dengan mengikuti prinsip kode etik profesi ini, guru akan dapat bersikap profesional sesuai dengan tanggung jawab dan tugasnya. 

Ada beberapa butir kode etik yang harus guru ikuti. Berikut ini beberapa penjelasan butir-butir kode etik tersebut bersama dengan informasi tentang fungsi dan contoh pelanggaran kode etik. 

Pengertian Kode Etik Profesi Guru

Secara jelas, pengertian kode etik guru adalah seperangkat prinsip dan norma yang digunakan untuk mengatur perilaku para pengemban profesi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik di instansi pendidikan.

Peraturan ini berisi pedoman dalam menghormati hak dan kebutuhan peserta, menjaga profesionalisme diri, menjaga integritas diri, serta menjaga etika ketika berhubungan dengan rekan guru, peserta didik, orang tua hingga masyarakat. 

Selain itu, kode etik ini juga meliputi tanggung jawab para guru dalam meningkatkan kompetensi profesional, menjaga kerahasian informasi peserta didik, menghindari konflik serta bertanggung jawab dalam memberikan pembelajaran yang adil dan bermutu. 

Kode etik profesi guru ini memiliki beberapa prinsip dasar yang harus ada, yaitu:

  • Menghargai dan menghormati hak asasi manusia dan juga keragaman budaya. 
  • Membangun ikatan baik dengan para peserta didik dan masyarakat lingkungan sekitar ini. 
  • Melaksanakan tugas mengajar dengan profesional dan penuh tanggung jawab. 
  • Mengembangkan diri secara terus-menerus dengan kegiatan kompetensi. 
  • Menjaga integritas dan etika dalam melakukan tanggung jawab sebagai guru. 

Sejarah dari kode etik profesi guru ini mulai sejak masa penjajahan Belanda. Pada awalnya, guru di masa tersebut tidak memiliki pedoman kerja yang jelas. Namun, hal ini berubah sejak tahun 1928. Di tahun tersebut, terdapat Kongres Guru di Yogyakarta yang membahas tentang masalah pendidikan dan juga peran seorang guru. 

Pada Kongres Guru ini, terdapat kesepakatan yang membentuk organisasi guru bernama Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. Organisasi ini adalah organisasi guru pertama di Indonesia yang memiliki peran dalam penyusunan pedoman kerja pada profesi ini. 

Di tahun 1946, terbentuklah organisasi baru bernama Ikatan Guru Indonesia atau IGI. Organisasi baru ini juga memiliki peran dalam menyusun kode etik untuk guru. 

Selanjutnya di tahun 1965, ada Kongres Guru Indonesia yang diadakan di Semarang dan menghasilkan Kode Etik Guru Indonesia yang pertama.

Fungsi Kode Etik Guru

Kode etik profesi guru memiliki beberapa fungsi yang berguna demi menjaga kinerja tenaga pendidik di satuan pendidikan tempat mereka bertugas. Dengan mengikuti kode etik ini, guru telah mampu menjadi teladan karena mampu memberi contoh bagaimana cara bersikap.

Berikut ini beberapa fungsi lain dari kode etik seorang guru. 

  • Menjaga Profesionalisme, berusaha membantu menjaga profesionalisme guru meliputi kualitas pengajaran, kerjasama dengan rekan guru serta kewajiban guru dalam meningkatkan kompetensi. 
  • Memberikan Panduan yang Etis, memberikan panduan yang jelas dan etis untuk guru dalam berinteraksi dengan komponen pendidikan dari peserta didik dan masyarakat sekitar agar guru selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab. 
  • Melindungi Hak Peserta Didik, melindungi hak peserta didik dari hak mendapatkan pengajaran hingga hak privasi dan keamanan. 
  • Meningkatkan Reputasi Guru, ini membantu meningkatkan reputasi profesi guru secara keseluruhan agar masyarakat percaya pada profesi ini dalam mengemban tugas sebagai guru. 
  • Menjaga Integritas dan Kepercayaan, memastikan bahwa guru bisa menjaga integritas dan kepercayaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di sekolah. 
  • Mendorong Kesejahteraan Peserta Didik, mendorong guru untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif untuk mendukung perkembangan dan meningkatkan potensi mereka. 

Butir-butir Kode Etik Profesi Guru

Ada beberapa prinsip dalam pedoman kerja profesi guru yang bisa diikuti. Dengan mengetahui apa saja kode etik tersebut, guru bisa menghindari kesalahan di masa depan. 

Menurut AD/ART PGRI di tahun 1994, ada beberapa butir kode etik guru dalam menjalankan tugas mengajar, yaitu:

  • Guru berbakti akan membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang memiliki jiwa Pancasila. 
  • Guru memiliki serta melaksanakan kejujuran profesional.
  • Guru mendapatkan informasi tentang peserta didik untuk bahan bimbingan dan pembinaan. 
  • Guru membuat suasana sekolah dengan sebaik-baiknya untuk menunjang proses pembelajaran. 
  • Guru memelihara hubungan relasi yang baik dengan orang tua murid dan masyarakat di lingkungan sekitar sehingga dapat membina peran serta dan rasa tanggung jawab pada pendidikan. 
  • Guru secara pribadi atau bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. 
  • Guru memelihara hubungan profesi, kesetiakawanan dan kekeluargaan. 
  • Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan pengabdian. 
  • Guru melakukan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. 

Pelanggaran Kode Etik Guru

Peraturan tidak seharusnya untuk dilanggar. Ada beberapa pelanggaran pada pedoman kerja profesi guru yang bisa memberikan akibat fatal pada karir.

Berikut ini beberapa contoh pelanggarannya:

  • Enggan dalam Meningkatkan Kompetensi Diri, guru harus terus belajar demi menjaga kompetensi dan profesionalisme diri. Maka sebaiknya guru tidak enggan untuk mengikuti perkembangan di bidangnya.
  • Perilaku Diskriminasi, guru harus dapat berperilaku secara adil dan menghormati perbedaan. Tindakan yang melanggar contohnya adalah guru yang tidak bersikap adil dan melakukan diskriminasi terhadap ras atau agama.
  • Melanggar Privasi, guru harus bisa menjaga privasi peserta didik dengan baik. Guru yang sengaja mengungkapkan informasi pribadi dari peserta didik tanpa izin telah melanggar etika dalam profesi ini. 
  • Perilaku Pelecehan, guru harus bisa menggunakan kekuasaan mereka dengan baik sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Tindakan menyalahkangunakan wewenang dan melakukan pelecehan telah dianggap melanggar kode etik profesi ini. 
  • Perilaku Plagiarisme, guru harus mematuhi prinsip kejujuran dan integritas dalam melakukan tugas. Guru yang melaksanakan kegiatan plagiarisme dan mengakui karya orang lain telah melanggar kode etik. 
  • Perilaku Tidak Profesional, guru harus bisa melakukan pekerjaannya dengan baik dan profesional. Contohnya seperti guru yang tidak siap dalam melaksanakan tugas dan bertindak tidak profesional.
  • Menyebarkan Informasi yang Salah, pendidik harus menjaga kejujuran dalam melaksanakan tugas sehingga perilaku penyebaran informasi yang salah adalah salah satu pelanggaran kode etik. 
  • Terlibat Perilaku Ilegal, guru terus menjunjung norma dan prinsip profesi ini sehingga tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal. 

Kode Etik Guru Menjadi Dasar Pendidik Menjalani Profesi

Itulah dia informasi terkait kode etik guru yang sangat penting untuk keberlangsungan karir seorang guru di profesi ini. Dengan mengetahui apa saja kode etik tersebut dan pelanggaran yang mungkin bisa terjadi, guru bisa menghindari adanya kesalahan kinerja di instansi pendidikan.

Bongkar Cara Membuat Akun SIMPKB, Guru Wajib Tahu!

Syarat Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan

Peran dan Tugas Guru di Kelas, Ketahui Selengkapnya!

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: