Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/duniaguru/htdocs/duniaguru.id/wp-includes/functions.php on line 6114
Penting! Ketahui Pembaruan Permendikbud Tahun 2024 - Dunia Guru

Penting! Ketahui Pembaruan Permendikbud Tahun 2024

Pendidikan di Indonesia terus mengalami perubahan. Perubahan ini sesuai dengan langkah dan keputusan dari pemerintah. Salah satu keputusan tersebut yaitu seperti pada pembaruan Permendikbud 2024. 

Pembaruan Permendikbud ini berisi keputusan dan kebijakan yang akan mempengaruhi pendidikan di Indonesia. Dengan begitu, pendidikan di Indonesia akan melangkah ke arah yang lebih baik. Berikut ini detail tentang pembaruan Permendikbud tersebut. 

Pembaruan Permendikbud 2024

Informasi terbaru tentang pembaruan Permendikbud 2024 terbaru akan memengaruhi banyak tingkatan sekolah seperti tingkat TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK. Maka dari itu peraturan ini harus bisa diperhatikan dengan seksama. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan pengesahan pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 12 di tahun 2024. Peraturan ini menyangkut Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan juga Pendidikan Menengah. 

Dalam peraturan ini, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan setiap lembaga pendidikan ke Kurikulum Merdeka. 

Lembaga pendidikan pada tingkat usia dini hingga menengah yang masih belum menerapkan Kurikulum Merdeka masih bisa menggunakan Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2025/2026. Lembaga pendidikan ini dapat memulai implementasi kurikulum baru paling lambat di tahun 2026/2027. 

Sedangkan untuk lembaga pendidikan pada daerah tertinggal, terdepan, serta terluar yang masih belum menerapkan Kurikulum Merdeka dapat mengikuti kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2026/2027. 

Penerapannya terjadi paling lambat pada tahun ajaran 2027/2028. Lembaga pendidikan akan mendapatkan waktu untuk mendaftar penerapan Kurikulum Merdeka mulai 27 Maret hingga 28 April. 

Berikut ini adalah beberapa persyaratan pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024 yang harus lembaga pendidikan perhatikan:

  • Seluruh lembaga pendidikan selain sekolah penggerak dan SMK Pusat Keunggulan yang belum mendaftar Kurikulum Merdeka di tahun sebelumnya. 
  • Memiliki akun yang terdaftar pada belajar.id sebagai kepala sekolah. 
  • Mengunduh aplikasi Platform Merdeka Mengajar atau PMM dengan versi minimal 1.44.0 atau menggunakan website guru.kemdikbud.go.id. 
  • Melaksanakan keseluruhan proses pendaftaran hingga akhir. 
  • Untuk sekolah swasta, harus membuat surat persetujuan dari yayasan untuk melakukan pendaftaran Kurikulum Merdeka ini. 

Untuk melaksanakan pendaftaran, bisa menggunakan beberapa langkah berikut ini:

  • Pakai akun belajar.id milik kepala satuan pendidikan untuk melakukan akses me Platform Merdeka Mengajar atau PMM. 
  • Selalu pastikan bahwa akun belajar.id telab terhubung dengan PMM. 
  • Pada beranda PMM, masuk pada kolom Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka. 
  • Pada bagian Kegiatan Terkini, klik Buka Pendaftaran. 
  • Lakukan langkah pendaftaran di halaman Pendaftaran Kurikulum Merdeka. Klik Daftar Sekarang untuk satuan pendidikan. Untuk satuan pendidikan berbentuk swasta perlu mengunggah surat pernyataan dari yayasan tentang pendaftaran ini. 
  • Setelah itu, pilih periode implementasi yang sesuai dengan kesiapan lembaga pendidikan. 
  • Klik Pilih dan Selesaikan Pendaftaran jika sudah memilih tahun periode. 
  • Periksa kembali rekap pendaftaran untuk memastikan data sudah benar. 

Itulah dia informasi penting tentang pembaruan Permendikbud 2024 yang menjadi suatu langkah perubahan pendidikan di Indonesia. Dengan adanya keputusan tersebut, guru harus melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang ada sehingga bisa mencapai tujuan pendidikan yang telah menjadi cita-cita. 

Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang Baru: Bantu Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pengelolaan Kinerja Guru, Tujuan dan Langkah Program Kerja Guru

Penilaian Rencana Hasil Kerja, Bagaimana Fungsi dan Prosesnya?

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: