Memiliki karir yang bagus tentu menjadi harapan tiap orang. Tidak berbeda dengan para guru. Ada banyak guru yang ingin mencapai jabatan seperti kepala sekolah. Lantas, apa saja syarat guru PPPK menjadi kepala sekolah di suatu instansi pendidikan?
Kepala sekolah dan guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Semakin tinggi suatu posisi maka semakin besar juga tanggung jawab yang harus mereka emban. Hanya orang-orang yang memiliki niat besar dan kemampuan yang dapat mencapai posisi lebih tinggi.
Guru yang ingin mencapai posisi kepala sekolah harus dapat memberikan tanggung jawab dan juga tugasnya. Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan yang tepat sehingga berguna ketika menjabat sebagai kepala sekolah.
Kalau Anda adalah salah satu orang yang memiliki ambisi tinggi untuk mencapai posisi kepala sekolah di suatu instansi pendidikan, sebaiknya simak beberapa syarat berikut. Terutama untuk guru PPPK.
Mengenal Jabatan Kepala Sekolah
Sebelum mengetahui apa saja syarat guru PPPK menjadi kepala sekolah, sebaiknya ketahu dulu apa itu jabatan kepala sekolah, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 pada bab Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka tertulis pengertian dari kepala sekolah.
Kepalas sekolah yaitu guru yang memiliki tugas untuk memimpin dan mengelola instansi pendidikan seperti Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan juga Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Kepala sekolah ini harus memenuhi kompetensi dan syarat-syarat tertentu agar dapat menjabat di suatu instansi pendidikan.
Syarat Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah
Nunuk Suryani dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, menjelaskan beberapa syarat utama agar seorang guru PPPK dapat menjabat sebagai kepala sekolah. Nunuk Suryani selalu Dirjen GTK mengungkapkan syarat ini melalui program guru penggerak.
Syarat yang pertama yaitu memiliki pengalaman manajerial minimal selama dua tahun. Syarat yang selanjutnya yaitu memiliki penilaian kinerja baik selama dua tahun berturut-turut.
Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa banyak guru PPPK yang berada dalam program guru penggerak telah menjadi kepala sekolah. Hal ini menjadi inspirasi bagi para guru lainnya agar dapat meniti jejak serupa di masa depan.
Ada juga beberapa syarat umum yang harus guru miliki untuk dapat menjadi kepala sekolah. Contohnya yaitu:
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi minimal B.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki pengalaman mengajar.
- Dan seterusnya.
Tugas Kepala Sekolah
Tidak sedikit syarat guru PPPK menjadi kepala sekolah, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Namun sebelum mencoba mencapai jabatan kepala sekolah, sebaiknya seorang guru harus tahu apa saja fungsi dan tugas dari kepala sekolah.
Tugas kepala sekolah akan berbeda dengan guru-guru pada umumnya. Selain itu, tanggung jawab kepala sekolah akan berbeda dengan guru lainnya. Untuk itu, penting sekali untuk mempelajari apa saja fungsi dan juga tugas dari jabatan ini. Ini dia informasi selengkapnya:
1. Tugas Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud
Di dalam Permendikbud telah tertulis beberapa tugas pokok dari seorang kepala sekolah. Tugas kepala sekolah menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut yaitu:
- Melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan dalam kewirausahaan, dan juga tugas supervisi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
- Meningkatkan dan mengembangkan mutu sekolah mengikuti delapan standar nasional pendidikan.
- Kepala sekolah membantu pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan ketika terjadi kekurangan guru pada instansi pendidikan sehingga kegiatan belajar mengajar bisa terlaksana dengan lancar.
- Untuk kepala sekolah di Sekolah Indonesia Luar Negeri harus bisa melakukan promosi tentang budaya Indonesia di negara tersebut.
2. Tugas Kepala Sekolah Sebagai Manajer di Satuan Pendidikan
Kepala sekolah juga memiliki tugas lain sebagai seorang manajer di satuan pendidikan. Tugas tersebut yaitu:
- Bekerja sama dengan dan juga melalui orang lain seperti guru, staf, orang tua murid, murid, atasan kepala sekolah, dan pihak lain.
- Bertanggung jawab serta mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan bawahan.
- Dapat menghadapi berbagai masalah dan dapat mengatur pemberian tugas dengan tepat.
- Dapat mencari pemecahan suatu persoalan dengan solusi yang tepat.
- Sebagai penengah dalam lingkungan sekolah.
- Berusaha selalu meningkatkan tujuan organisasi dan membuat program jadi lebih baik.
- Dapat mengambil keputusan dan menyelesaikan permasalahan di sekolah.
3. Tugas Kepala Sekolah Sebagai Seorang Supervisor
Kepala sekolah juga memiliki tugas sebagai seorang supervisor di lingkungan satuan pendidikan. Berikut ini keterangan lebih jelasnya:
- Melakukan pembimbingan agar para guru dapat memahami dengan lebih jelas mengenai tujuan pendidikan pengajaran yang harus mereka capai.
- Membimbing para guru agar dapat memahami dengan lebih jelas tentang permasalahan dan kebutuhan para murid.
- Melakukan seleksi dan memberi tugas yang cocok untuk tiap guru sehingga sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan masing-masing guru.
- Memberikan penilaian terhadap prestasi kerja sekolah sesuai dengan standar.
4. Tugas Kepala Sekolah Sebagai Seorang Administrator
Selanjutnya ada tugas kepala sekolah dalam bidang administrasi. Penjelasannya yaitu sebagai berikut ini:
- Menjadi pengelola pengajaran, meliputi pemimpin pendidikan, penyusunan jadwal pelajaran, penyusunan program sekolah, dan mengatur kegiatan lainnya seperti penilaian.
- Menjadi pengelola kepegawaian dengan tugas seperti seleksi, pengangkatan kenaikan pangkat, perpindahan dan pemberhentian staf, cuti, dan lain sebagainya.
- Sebagai pengelola urusan murid dengan tugas seperti perencanaan penyelenggaraan murid baru, pembagian murid, perpindahan murid, dan lain sebagainya.
- Sebagai pengelola lingkungan instansi pendidikan dengan tugas yaitu inventarisasi, rehabilitasi, pengaturan pemakaian gedung, dan lain sebagainya.
- Sebagai pengelola keuangan dengan urusan seperti gaji guru dan staf sekolah, penyelenggaraan otorisasi sekolah, uang alat-alat murid, uang sekolah, dan lain sebagainya.
- Sebagai pengelola hubungan sekolah dan masyarakat sehingga bisa membantu hubungan dengan orang tua murid serta lembaga sosial.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 pasal 12 ayat 4, ada beberapa aspek dalam penilaian kinerja kepala sekolah. Berikut ini informasinya:
- Usaha mengembangkan sekolah/madrasah selama menjabat sebagai kepala sekolah.
- Usaha meningkatkan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan.
- Usaha mengembangkan profesionalisme dalam menjadi kepala sekolah.
Kesimpulan:
Itulah dia informasi terkait dengan syarat guru PPPK menjadi kepala sekolah di instansi pendidikan di Indonesia. Semoga informasi ini bisa membantu Anda dalam meraih karir yang stabil di bidang pendidikan formal.