Program Inpassing Guru, Ketahui Apa Saja Syaratnya!

Perkembangan zaman akan terus mengubah tatanan kehidupan di dunia termasuk di Indonesia. Dengan adanya perubahan tersebut, segala sektor terus mendapat tuntutan untuk terus bergerak mengikuti perkembangan. Di sektor pendidikan, ada program inpassing guru yang jadi solusi kesejahteraan dan perkembangan kualitas guru. 

Guru adalah salah satu tonggak paling penting yang dapat memengaruhi perkembangan generasi muda Indonesia. Tanpa adanya guru, generasi muda bisa saja salah langkah hingga tersesat dalam usaha mereka untuk mendapatkan ilmu yang berguna. 

Apalagi dengan adanya kebutuhan guru yang terus meningkat namun tidak seimbang dengan meratanya kualitas dan kesejajaran guru di daerah. Banyak guru tidak memiliki gelar PNS dan hanya menjadi guru honorer hingga bertahun-tahun lamanya.

Padahal, status PNS ini akan mampu membantu kesejahteraan guru. Maka dari itu ada program inpassing untuk guru yang tidak memiliki status PNS dan bekerja di swasta. 

Inpassing sendiri adalah suatu program yang pemerintah buat untuk penyetaraan status guru swasta dengan guru PNS.

Berikut ini adalah informasi selengkapnya tentang program inpassing tersebut. 

Pengertian Program Inpassing Guru

Program inpassing untuk guru adalah suatu program resmi dari pemerintah untuk para guru non PNS atau guru swasta. Untuk bisa mengikuti program ini, guru tersebut harus memenuhi kriteria tertentu mulai dari kriteria akademik, hingga syarat lama masa kerja. 

Guru yang mengikuti program ini melalui seleksi resmi dan lolos, nantinya akan mendapatkan jaminan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah daerah atau pusat. Bisa juga melalui jaminan pengangkatan dari penyelenggara pendidikan dengan masyarakat sebagai pelopor dengan mengikuti syarat tertentu. 

Program inpassing ini terlaksana sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional atau Permendiknas Nomor 22 tahun 2010 mengenai Perubahan Permendiknas, serta Nomor 47 tahun 2007 terkait dengan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Bagi GBPNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan juga angka kreditnya. 

Guru yang mengikuti seleksi dan lolos pada program inpassing akan mendapatkan penyetaraan dalam hal status dan tunjangan. Guru non PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan bulanan yang setara dengan guru PNS. 

Penyetaraan jabatan atau inpassing ini akan mengikuti perhitungan berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja, dan juga sertifikat pendidik yang guru miliki. Penyetaraan ini tertuju pada guru yang diangkat oleh pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat dengan menilik persyaratan yang ada. 

Syarat Program Inpassing Guru

Program inpassing ini berusaha membantu guru non PNS atau guru swasta yang ingin mendapatkan kesejahteraan dan status yang sama seperti guru PNS. Dengan begitu, kualitas kinerja akan meningkat sehingga bisa memberikan hasil prestasi yang maksimal. 

Untuk mengikuti program ini, terdapat beberapa syarat penting yang guru harus lakukan. Syarat tersebut berupa syarat dokumen hingga beberapa ketentuan lainnya. Berikut ini beberapa syarat mengikuti inpassing untuk guru.

Menurut Permendikbud Republik Indonesia nomor 12 tahun 2016, ada beberapa syarat program inpassing Kemenag dengan kriterianya yaitu:

1. Aspek Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru

Pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan untuk guru yang bukan PNS akan mengikuti tiga aspek penting. Aspek yang pertama yaitu pendidikan paling rendah adalah Sarjana atau Diploma empat, yang kedua yaitu penghargaan terhadap masa kerja, dan yang ketiga yaitu sertifikat pendidik bagi guru yang sudah memiliki. 

2. Status Pekerjaan Guru

Untuk status pekerjaan guru bukan PNS adalah seorang guru tetap di satuan pendidikan TK atau RA di pendidikan formal atau sederajat, sekolah dasar atau madrasah sederajat, sekolah menengah pertama atau sederajat, dan sekolah menengah atas atau sederajat yang sudah mempunyai izin. 

3. Masa Kerja Guru

Masa kerja guru selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil akan diperhitungkan sebesar 15 persen dari hasil perhitungan angka kredit pembelajaran dengan ketentuan tertentu. Ketentuan tersebut yaitu angka kredit pada masa kerja yang akan terhitung saat guru telah menjadi guru tetap sampai waktu pengusulan pemberian kesetaraan. 

Syarat Inpassing Secara Umum

Secara umum, ada beberapa syarat pengusulan guru yang ingin mengikuti program kesetaraan guru.

Syarat tersebut yaitu:

  • Guru tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS. 
  • Guru tersebut memiliki gelar sarjana atau setingkat dari perguruan tinggi yang memiliki akreditasi, atau gelar S2 dan S3 dari program studi terakreditasi minimal B. 
  • Terdaftar sebagai guru tetap di instansi pendidikan yang resmi. 

Selain itu, ada beberapa syarat dokumen yang harus guru penuhi jika ingin mendapatkan kesetaraan jabatan dan pangkat. Berikut ini beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru tetap di instansi terkait. 
  • Fotokopi Surat Keputusan jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah. Surat ini bisa guru dapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar dan telah diketahui oleh Dinas Pendidikan. 
  • Fotokopi Surat Keputusan pembagian tugas mengajar selama empat semester terakhir saat telah menjadi guru tetap di instansi pendidikan. 
  • Surat keterangan guru aktif mengajar dari kepala serta mencantumkan NUPTK atau NRG. 
  • Fotokopi ijazah yang telah terlegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkannya. 
  • Fotokopi Surat Keputusan akreditasi program studi perguruan tinggi. Namun, jika ijazah sudah mencantumkan akreditasi, maka tidak memerlukan lagu Surat Keputusan tersebut. 
  • Fotokopi sertifikat pendidik yang telah terlegalisir oleh LPTK penerbit sertifikat tersebut. LPTK adalah perguruan tinggi tempat guru menempuh PPG atau Pendidikan Profesi Guru. 
  • Lembar transkrip data LTD atau info PTK yang sesuai dengan Data Pokok Pendidikan semester saat pengusulan kesetaraan jabatan. Syarat tersebut khusus untuk guru bukan PNS dari tingkat SD/SLB/SDLB/SMPLB/SMP. 
  • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan untuk tugas tambahan dan telah mendapatkan tanda tangan oleh ketua yayasan serta terlegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi. Tugas tambahan ini yaitu jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi, dan lain sebagainya. 
  • Guru bukan PNS yang memiliki tugas tambahan di atas harus melampirkan fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. 

Cara Daftar Program Inpassing Guru

Setelah mengetahui syarat program ini, Anda harus tahu bagaimana cara mendaftar seleksi inpassing guru. Simaklah beberapa langkah pendaftaran tersebut di bawah ini agar bisa mendapatkan penyetaraan standar sesuai dengan PNS:

  • Guru yang telah memenuhi persyaratan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik akan mendapatkan nomor urut sesuai dengan status kepemilikan dari sertifikat pendidik, masa kerja, dan juga usia. Selanjutnya akan ada pengumuman di website GTK Kemendikbud. 
  • Guru yang namanya sudah masuk dalam pengumuman di tahap 1 akan dapat mempersiapkan bekas administrasi sesuai dengan syarat. 
  • Berkas syarat tersebut akan kepala sekolah periksa untuk melihat keabsahan dan kelengkapan data. Jangan lupa untuk menyertakan surat pengantar dari kepala sekolah. 
  • Setelah itu cetak lembar identitas pengusul kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS. 
  • Berkas yang sudah terverifikasi dapat guru kirimkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan kesetaraan jabatan. 
  • Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar nantinya akan melakukan verifikasi kelengkapan dan juga keabsahan data. 
  • Cek secara berkala mengenai perkembangan berkas pengajuan tersebut. 

Tenaga Pengajar Wajib Ketahui Tentang Program Inpassing Guru

Itulah dia informasi tentang program inpassing guru mulai dari syarat hingga cara daftarnya. Semoga informasi ini bisa berguna untuk para guru di luar sana yang ingin mengembangkan kemampuan dan karir di bidang pendidikan ini.

Penting! Akan Ada Perpanjangan Otomatis Kontrak Kerja PPPK Guru

Ketahui Kompetensi Profesional Guru yang Wajib Pengajar Miliki

Ini Dia! Perbedaan Diklat Fungsional dan Diklat Teknis Guru

Artikel ini ditulis oleh:

Share the Post: